Analisis Penjatuhan Sanksi Pidana Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan dengan Korban Anak (Putusan Nomor: 15/Pid.Sus-Anak/2022/PN Blt)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang mengedepankan prinsip perlindungan, kepentingan terbaik bagi anak, serta perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Dalam Putusan Nomor 15/Pid.Sus-Anak/2022/PN Blt, hakim menjatuhkan pidana penjara dan pidana denda dengan subsider kurungan terhadap anak, serta tidak ditemukan adanya uraian mengenai Litmas dalam bagian pertimbangan hakim. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka Penulis merumuskan masalah sebagai berikut: Pertama, Apakah penjatuhan pidana denda dengan subsider kurungan dalam Putusan Nomor 15/Pid.Sus-Anak/2022/PN Blt telah sesuai dengan Pasal 71 ayat (3) UU SPPA? Kedua, Apakah hakim dalam menjatuhkan pidana denda dengan subsider kurungan terhadap pelaku anak dalam Putusan Nomor 15/Pid.Sus-Anak/2022/PN Blt telah mempertimbangkan Laporan Penelitian Kemasyarakatan sebagaimana ketentuan Pasal 60 ayat (3) UU SPPA? Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian penjatuhan pidana denda dengan subsider kurungan dalam Putusan Nomor 15/Pid.Sus-Anak/2022/PN Blt dengan Pasal 71 ayat (3) UU SPPA, dan menganalisis apakah hakim dalam menjatuhkan pidana denda dengan subsider kurungn terhadap pelaku anak telah mempertimbangan laporan penelitian kemasyarakatan sebagaimana ketentuan Pasal 60 ayat (3) UU SPPA. Metode penelitian skripsi ini menggunakan penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan pada penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil dari penelitian diatas adalah: Pertama, vonis menjatuhkan pidana kepada Anak dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan dalam Putusan Nomor 15.Pid.Sus-Anak/2022/PN Blt tidak sesuai dengan Pasal 71 ayat (3) UU SPPA yang mengatur apabila dalam hukum materiil diancam pidana kumulatif penjara dan denda, pidana denda diganti pelatihan kerja. Penjatuhan kurungan sebagai pengganti denda dalam putusan tersebut berimplikasi pada perampasan kemerdekaan anak. Kedua, hakim dalam menjatuhkan pidana denda dengan subsider kurungan terhadap pelaku anak dalam Putusan Nomor 15.Pid.Sus-Anak/2022/PN Blt tidak menguraikan laporan penelitian kemasyarakatan dalam bagian pertimbangan putusan. Padahal, Pasal 60 ayat (3) UU SPPA mewajibkan hakim untuk mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan sebelum menjatuhkan putusan perkara. Kemudian, Pasal 197 ayat (1) huruf d KUHAP mengatur bahwa putusan harus memuat pertimbangan mengenai fakta dan keadaan yang diperoleh selama pemeriksaan di persidangan.

Description

Finalisasi 16 Juli 2026_Yudi

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By