Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Atas Pembekuan Rekening yang Tidak Aktif Oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Digitalisasi sektor perbankan di Indonesia telah mentransformasi sistem keuangan nasional, namun disisi lain meningkatkan risiko kejahatan keuangan terutama tindak pidana pencucian uang. Dalam upaya mitigasi, PPATK memiliki kewenangan untuk melakukan penghentian sementara transaksi, termasuk terhadap jutaan rekening tidak aktif (dormant). Kebijakan ini menciptakan ketegangan hukum antara kewenangan penegakan hukum dalam UU TPPU dengan prinsip kerahasiaan bank serta hak milik nasabah. Fenomena tindakan pembekuan oleh PPATK yang berdampak pada nasabah beritikad baik sebagai pemilik rekening sah ditandai dengan keterhambatan akses dana, sehingga menunjukkan adanya celah dalam transparansi prosedur dan kepastian hukum. Berdasarkan latar belakang di atas, penulis tertarik untuk membahas lebih lanjut melalui karya ilmiah berupa skripsi ini yang berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Atas Pembekuan Rekening Yang Tidak Aktif Oleh Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)”. Rumusan masalah yang akan dibahas yaitu: (1) kebijakan PPATK dalam melakukan pembekuan rekening nasabah yang tidak aktif berbenturan dengan aturan rahasia bank (2) bentuk perlindungan hukum terhadap nasabah yang rekeningnya dibekukan oleh PPATK (3) konsep kedepan agar kebijakan PPATK tidak melanggar hak-hak dari nasabah bank. Tujuan penelitian skripsi ini yaitu memahami kebijakan PPATK dalam melakukan pembekuan rekening nasabah yang tidak aktif berbenturan dengan aturan rahasia bank, mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi nasabah yang terdampak atas tindakan tersebut, serta merumuskan konsep kedepan agar kebijakan PPATK tidak melanggar hak-hak dari nasabah bank. Metode penelitian yang digunakan yaitu tipe penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum primer, sekunder, dan non hukum. Pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan, dan analisis bahan hukum.
Pada skripsi ini, kajian pustaka menjelaskan beberapa teori yang berkaitan dengan masalah yang menjadi pokok bahasan yaitu mengenai pengertian perlindungan hukum, bentuk perlindungan hukum, pengertian nasabah, hak dan kewajiban nasabah, pengertian pembekuan, pengertian rekening bank, rekening tidak aktif, tugas, fungsi, dan kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Hasil penelitian skripsi ini yaitu (1) kebijakan PPATK membekukan rekening pasif adalah sah secara lex specialis (UU TPPU), namun dalam praktiknya memicu disharmoni hukum dan potensi penyalahgunaan wewenang karena dilakukan secara sepihak tanpa indikasi pidana yang jelas serta melanggar hak kepastian hukum nasabah berdasarkan Pasal 28D UUD 1945; (2) bentuk perlindungan hukum bagi nasabah saat ini diwujudkan melalui perlindungan preventif, bank wajib memberikan notifikasi sebelum rekening menjadi dormant dan menjamin hak dana nasabah hingga 30 tahun sesuai POJK No. 24 Tahun 2025. Secara represif, nasabah memiliki hak mengajukan keberatan administratif kepada PPATK dan reaktivasi rekening melalui re-profiling. Hal ini bertujuan menjamin prinsip due process of law dan melindungi hak perdata nasabah dari tindakan sepihak otoritas; (3) konsep ke depan menitikberatkan pada reformulasi kebijakan berbasis risiko (Risk-Based Approach) melalui optimalisasi CDD/KYC agar tidak salah sasaran, serta penguatan pengawasan eksternal oleh Ombudsman RI dan LAPS SJK untuk menjamin transparansi dan mencegah maladministrasi.
Kesimpulan yang diperoleh berdasarkan hasil penelitian yaitu (1) kebijakan PPATK dalam membekukan rekening secara normatif sah sebagai lex specialis, namun dalam implementasinya terjadi disharmoni hukum yang mencederai hak privasi dan kepastian hukum; (2) bentuk perlindungan hukum bagi nasabah melalui perlindungan preventif berupa kewajiban notifikasi, serta perlindungan represif melalui mekanisme keberatan administratif; (3) diperlukan reformulasi kebijakan berbasis risiko dan transparansi prosedural guna mewujudkan hukum progresif yang melindungi hak-hak nasabah. Adapun saran dalam penulisan skripsi ini yaitu pertama, kepada pejabat legislatif dan eksekutif untuk merumuskan tata cara pembekuan rekening yang transparan, termasuk menetapkan standarisasi ambang batas kecurigaan yang objektif agar tindakan intelijen keuangan tidak melampaui hak privasi nasabah. Kedua, kepada lembaga perbankan untuk mengimplementasikan sistem notifikasi otomatis yang terintegrasi serta menetapkan SOP yang pasti dalam proses verifikasi keberatan nasabah. Ketiga, kepada PPATK dan OJK perlu menstandardisasi prosedur pembekuan, mempercepat reaktivasi maksimal 1x24 jam, dan penyediaan kanal keberatan yang terintegrasi dengan Ombudsman RI serta LAPS SJK.
Description
Approved by Teddy
