Carok Dalam Perspektif Hukum Pidana

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Madura merupakan salah satu pulau yang terletak di Provinsi Jawa Timur. Madura juga dikenal memiliki budaya yang unik sebagai identitasnya namun juga bersikap kontroversi terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Meskipun masyarakat Madura dikenal dengan sikapnya yang memiliki si juga dikenal memiliki sifat yang baik, lembut dan taat terhadap agama yang dianutnya. Carok menjadi salah satu bentuk budaya yang ada dan menarik untuk dikaji secara hukum karena akibat dari perbuatannya tersebut menjadikan hilangnya nyawa orang lain yang disebabkan adanya rasa malo’ yang dirasakan sebab adanya pelecehan harga diri atau hal-hal yang berkaitan dengan istri, keluarga, dan sejenisnya. Selain itu, bagi sebagian masyarakat Madura tindakan tersebut dilakukan sebagai upaya terakhir dalam penyelesaian perselisihan yang terjadi. Banyaknya pendapat dan sudut pandang yang berbeda terkait peristiwa tersebut kemudian menarik perhatian penulis untuk membahas terkait budaya carok yang ada di Indonesia yang tercantum pada rumusan masalah apakah tindakan “carok” dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana jika dikaji dalam perspektif hukum pidana dan apakah perbuatan “carok” ini dapat dikategorikan sebagai bentuk pembelaan diri berdasarkan pada Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tujuan dari penelitian ini adalah pertama untuk mengetahui dan memahami unsur-unsur tindak pidana yang terdapat pada peristiwa carok, dan kedua untuk mengetahui dan memahami mengenai perbuatan carok apabila dikaji menggunakan pasal 49 ayat (1) KUHP atau Pasal 34 KUHP Nasional mengenai pembelaan diri. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis untuk menjawab permasalahan tersebut menggunakan tipe penelitian yuridis normatif (legal research), dengan menggunakan pendekatan masalah berupa pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) dalam penulisannya. Sumber hukum yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non-hukum (tersier) dengan metode pengumpulan data berupa studi kepustakaan yang kemudian di analisis dengan menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian ini adalah, pertama bahwa perbuatan carok apabila dikaji menggunakan perspektif hukum pidana adalah termasuk ke dalam bentuk tindak pidana. Hal tersebut ditunjukkan melalui uraian peristiwa yang dilakukan oleh para pelaku yang ketika dijabarkan dan dikaitkan dengan unsut-unsur pidana perbuatan tersebut terbukti memenuhi unsur-unsur tindak pidana terhadap nyawa, seperti tindak pidana pembunuhan yang dijelaskan pada Pasal 338 KUHP, pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP yang diperkuat dengan adanya putusan pengadilan Nomor 97/Pid.B/2024/PN Bkl yang dalam putusannya menyatakan bahwa para pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dan bersama-sama melakukan tindak pidana. Kedua, dalam hal bentuk pembelaan diri sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 49 ayat (1) atau Pasal 34 KUHP Nasional, perbuatan carok bukanlah termasuk ke dalam bentuk pembelaan diri dalam konteks hukum pidana. Karena terdapat beberapa syarat dan unsur-unsur yang tidak terpenuhi jika disandingkan dengan peristiwa carok ini. Meskipun bagi sebagian warga Madura carok merupakan alternatif terakhir dalam menyelesaikan perselisihan, namun apabila dilihat melalui sudut pandang ajaran sifat melawan hukum formil maupun ajaran sifat melawan hukum materiil, tindakan carok tetap tidak dapat dibenarkan karena akibat yang ditimbulkan adalah hilangnya nyawa orang lain dan tindakan tersebut dapat dihindari sehingga bukan termasuk kedalam bentuk pembelaan diri berdasarkan hukum yang berlaku.

Description

Reupload File Repositori 11 Februari 2026_Rudi H/Ardi

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By