Carok Dalam Perspektif Hukum Pidana
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Madura merupakan salah satu pulau yang terletak di Provinsi Jawa Timur.
Madura juga dikenal memiliki budaya yang unik sebagai identitasnya namun juga
bersikap kontroversi terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Meskipun
masyarakat Madura dikenal dengan sikapnya yang memiliki si juga dikenal
memiliki sifat yang baik, lembut dan taat terhadap agama yang dianutnya. Carok
menjadi salah satu bentuk budaya yang ada dan menarik untuk dikaji secara hukum
karena akibat dari perbuatannya tersebut menjadikan hilangnya nyawa orang lain
yang disebabkan adanya rasa malo’ yang dirasakan sebab adanya pelecehan harga
diri atau hal-hal yang berkaitan dengan istri, keluarga, dan sejenisnya. Selain itu,
bagi sebagian masyarakat Madura tindakan tersebut dilakukan sebagai upaya
terakhir dalam penyelesaian perselisihan yang terjadi. Banyaknya pendapat dan
sudut pandang yang berbeda terkait peristiwa tersebut kemudian menarik perhatian
penulis untuk membahas terkait budaya carok yang ada di Indonesia yang
tercantum pada rumusan masalah apakah tindakan “carok” dapat dikategorikan
sebagai perbuatan pidana jika dikaji dalam perspektif hukum pidana dan apakah
perbuatan “carok” ini dapat dikategorikan sebagai bentuk pembelaan diri
berdasarkan pada Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang
Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tujuan dari penelitian ini adalah pertama untuk mengetahui dan memahami
unsur-unsur tindak pidana yang terdapat pada peristiwa carok, dan kedua untuk
mengetahui dan memahami mengenai perbuatan carok apabila dikaji menggunakan
pasal 49 ayat (1) KUHP atau Pasal 34 KUHP Nasional mengenai pembelaan diri.
Metode penelitian yang digunakan oleh penulis untuk menjawab permasalahan tersebut menggunakan tipe penelitian yuridis normatif (legal research), dengan
menggunakan pendekatan masalah berupa pendekatan perundang-undangan (statue
approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) dalam penulisannya.
Sumber hukum yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder, dan bahan non-hukum (tersier) dengan metode pengumpulan data berupa
studi kepustakaan yang kemudian di analisis dengan menggunakan metode
kualitatif.
Hasil penelitian ini adalah, pertama bahwa perbuatan carok apabila dikaji
menggunakan perspektif hukum pidana adalah termasuk ke dalam bentuk tindak
pidana. Hal tersebut ditunjukkan melalui uraian peristiwa yang dilakukan oleh para
pelaku yang ketika dijabarkan dan dikaitkan dengan unsut-unsur pidana perbuatan
tersebut terbukti memenuhi unsur-unsur tindak pidana terhadap nyawa, seperti
tindak pidana pembunuhan yang dijelaskan pada Pasal 338 KUHP, pembunuhan
berencana Pasal 340 KUHP yang diperkuat dengan adanya putusan pengadilan
Nomor 97/Pid.B/2024/PN Bkl yang dalam putusannya menyatakan bahwa para
pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dan bersama-sama
melakukan tindak pidana. Kedua, dalam hal bentuk pembelaan diri sebagaimana
yang dimaksudkan dalam Pasal 49 ayat (1) atau Pasal 34 KUHP Nasional,
perbuatan carok bukanlah termasuk ke dalam bentuk pembelaan diri dalam konteks
hukum pidana. Karena terdapat beberapa syarat dan unsur-unsur yang tidak
terpenuhi jika disandingkan dengan peristiwa carok ini. Meskipun bagi sebagian
warga Madura carok merupakan alternatif terakhir dalam menyelesaikan
perselisihan, namun apabila dilihat melalui sudut pandang ajaran sifat melawan
hukum formil maupun ajaran sifat melawan hukum materiil, tindakan carok tetap
tidak dapat dibenarkan karena akibat yang ditimbulkan adalah hilangnya nyawa
orang lain dan tindakan tersebut dapat dihindari sehingga bukan termasuk kedalam
bentuk pembelaan diri berdasarkan hukum yang berlaku.
Description
Reupload File Repositori 11 Februari 2026_Rudi H/Ardi
