Efektivitas Pelaksanaan Program E-Retribusi Pasar di Pasar Mlilir Kabupaten Madiun
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan efektivitas pelaksanaan program e-retribusi pasar di Pasar Mlilir Kabupaten Madiun. E-retribusi merupakan sistem pembayaran dan penerimaan retribusi yang dilakukan secara elektronik. E-retribusi di pasar tradisional Kabupaten Madiun mulai diterapkan pada tahun 2023. Dari 20 pasar tradisional, terdapat 5 pasar yang telah menerapkan pembayaran retribusi pasar melalui e-retribusi yakni Pasar Caruban Baru (PCB), Pasar Sambirejo, Pasar Muneng, Pasar Dolopo, dan Pasar Mlilir. Kelima pasar yang saat ini menerapkan e-retribusi dianggap sebagai proyek percontohan karena sudah dianggap melek digital. Adanya e-retribusi didasari dikarenakan masih terdapat celah atau kekurangan dalam metode penerimaan dan pembayaran retribusi secara manual.
Penelitian ini menggunakan indikator teori David C. Korten yang terdiri dari tiga aspek yakni, tujuan program, organisasi pelaksana, dan kelompok sasaran. Tiga indikator tersebut digunakan untuk melihat bagaimana efektivitas pelaksanaan program e-retribusi pasar di Pasar Mlilir Kabupaten Madiun. Penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Penelitian ini digunakan untuk meneliti objek secara alamiah, berdasarkan fakta dan kebenaran di lapangan. Lokasi penelitian dilakukan di Pasar Mlilir Kabupaten Madiun, dilaksanakan pada bulan Januari sampai dengan bulan Februari 2025. Pengumpulan data berdasarkan data sekunder yang bersumber dari jurnal, buku, dan dokumen, sedangkan data primer bersumber dari observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik penentuan informan menggunakan purposive dan snowball. Teknik purposive digunakan untuk menentukan informan kunci, sedangkan teknik snowball digunakan untuk menentukan informan utama dan informan tambahan. Informan kunci dalam penelitian ini yakni Kepala Bidang Pengelola Pasar Disperdagkopum Kabupaten Madiun. Informan utama yakni Kepala Pasar Mlilir dan Petugas Pemungut Retribusi. Informan tambahan yakni pedagang yang menggunakan e-retribusi dan pedagang yang tidak menggunakan e-retribusi. Uji keabsahan data menggunakan triangulasi sumber dan triangulasi teknik. Penyusunan data pada analisis data menggunakan teknik analisis data model interaktif Miles, Huberman, dan Saldana (2014) yang terdiri dari empat alur yakni pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan/verifikasi.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan program e-retribusi Pasar Mlilir Kabupaten Madiun cukup efektif namum belum sepenuhnya optimal pada aspek organisasi pelaksana dan kelompok sasaran. Hal tersebut berdasarkan tiga aspek model kesesuaian implementasi kebijakan Korten, yaitu kesesuaian antara tujuan program, organisasi pelaksana, dan kelompok sasaran.
Description
Reuplod Repository Ratna 28 Agustus 2026
Finalisasi September 2026_Yudi
