Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penjualan Alat Kesehatan Pada Rumah Sakit Pemerintah
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Abstract
Salah satu sumber utama penerimaan pemerintah adalah pajak, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengkaji dan menjelaskan penerapan PPN atas penjualan alat kesehatan kepada rumah sakit pemerintah oleh PT Garuda Warna Kencana. PPN merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dengan menggunakan sistem *self-assessment*. Dalam transaksi penjualan yang melibatkan instansi pemerintah, berlaku mekanisme khusus karena instansi pemerintah bertindak sebagai pemungut PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Data yang digunakan dalam Tugas Akhir ini mencakup data kualitatif dan kuantitatif yang diperoleh melalui observasi, wawancara, studi pustaka, dan dokumentasi selama pelaksanaan Program Praktik Kerja. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Garuda Warna Kencana telah menerapkan PPN atas penjualan alat kesehatan kepada RSUD dr. Soebandi sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Perusahaan menerbitkan faktur penjualan sebagai dasar transaksi dan kemudian membuat Faktur Pajak Keluaran melalui sistem Coretax dengan menggunakan kode transaksi 02, mengingat pembelinya adalah instansi pemerintah yang bertindak sebagai pemungut PPN. Perhitungan PPN dilakukan dengan menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa Nilai Lain sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024, yang memastikan bahwa proses administrasi perpajakan telah dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Description
Finalisasi Agustus 2026 Rudi H
