Kekuatan Alat Bukti Keterangan Ahli terhadap Keyakinan Hakim
Loading...
Files
Date
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Indonesia menganut prinsip judicial independence dan sistem pembuktian negatif (negatief wettelijk stelsel), di mana putusan hakim harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim. Namun, kedudukan keterangan ahli sebagai salah satu alat bukti yang sah sering kali menghadapi tantangan karena kurangnya penjelasan regulasi mengenai karakteristik kekuatan pembuktiannya, sehingga tidak jarang gagal memunculkan keyakinan hakim. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pentingnya kedudukan keterangan ahli terhadap pengambilan putusan hakim pada persidangan pidana, serta mengetahui peran penjelasan dalam KUHAP terhadap kedudukan ahli tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Bahan hukum primer dan sekunder dianalisis secara deskriptif kualitatif untuk mengembangkan teori yang relevan dengan tema penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterangan ahli memiliki kedudukan yang sangat penting untuk memperjelas persoalan teknis di luar pengetahuan hakim. Meski demikian, absennya indikator karakteristik yang jelas dalam KUHAP membuat keterangan ahli sering kali hanya dipandang sebagai penguat keyakinan sekunder, bukan alat bukti yang menentukan. Berdasarkan teori keilmuan, logisitas suatu peristiwa akan semakin kuat jika didukung oleh keterkaitan multipihak. Oleh karena itu, penelitian ini menyarankan kepada pihak legislatif untuk menambahkan penjelasan normatif mengenai karakteristik keterangan ahli dalam KUHAP dan menyusun regulasi yang mewajibkan kehadiran minimal dua orang ahli dalam persidangan demi memperkokoh kekuatan pembuktian dan mengoptimalkan pembentukan keyakinan hakim.
Description
FINALISASI oleh Arif 2026 September 08
