Tarif Layanan Suara Rp.1,- Oleh Operator Selular Indosat Ditinjau Dari Perspektif Hukum Persaingan Usaha
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Perkembangan dan kemajuan perekonomian saat ini begitu pesat, hal
tersebut berpengaruh dengan persaingan usaha dalam dunia usaha yang banyak
menimbulkan persaingan usaha. Di Indonesia sendiri sudah banyak berdiri
perusahaan di bidang operator jaringan dengan melalui penjualan kartu perdana
atau kartu selular dengan berbagai macam cara dalam memberikan atau
menawarkan berbagai promo yang bervariasi dan kreatif dengan tujuan demi
memilki keuntungan yang besar dalam pasar perekonomian. Seperti halnya
memberikan pelayanan yang baik, memberikan harga yang lebih murah, menjaga
kualitas agar lebih baik, membuat promo yang sebegitu menarik dan pastinya
memiliki teknologi yang lebih baik dari semua para pesaingannya dengan tujuan
semua itu agar dapat diunggulkan dalam pasar penjualan selular. Berdasarkan
uraian tersebut di atas, penulis tertarik untuk mengangkat permasalahan
menyangkut tarif murah dari operator seluler Indosat dalam perspektif persaingan
usaha dengan operator seluler lain di Indonesia. Rumusan masalah yang akan
dibahas adalah : (1) Apakah penawaran tarif Rp.1,- (satu rupiah) bagi layanan suara
yang dilakukan oleh Indosat termasuk dalam predatory pricing berdasarkan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak sehat dan (2) Apakah akibat hukum dengan diterapkannya
tarif Rp.1,- (satu rupiah) bagi layanan suara oleh Indosat bagi pasar telekomunikasi
selular di Indonesia. Tujuan umum penulisan ini adalah : untuk memenuhi syaratsyarat
dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum
Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum
khususnya hukum lingkup hukum perdata. Metode penelitian dalam penulisan
skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan
konseptual dan studi kasus. Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer,
sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini
menggunakan analisis normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa, Pertama
Penawaran Rp.1,- (satu rupiah) bagi layanan suara yang dilakukan oleh Indosat
termasuk dalam predatory pricing berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat, yang
dilakulan dengan membuat promo atau layanan sementara yang tidak bersifat
permanen sebagai strategi bisnis untuk memperbanyak konsumen dalam target
perolehan konsumen. Harga tersebut sebagai harga promo yang ditetapkan untuk
kurun waktu tertentu yang kemudian akan skema harga akan dirubah lagi untuk
kurun waktu yang lainnya. Hal tersebut sesuai dengan hakikat predatory pricing
sebagai salah satu bentuk strategi yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam menjual
produk dengan harga yang sangat rendah, yang tujuan utamanya untuk
menyingkirkan pelaku usaha pesaing dari pasar dan juga mencegah pelaku usaha
yang berpotensi menjadi pesaing untuk masuk ke dalam pasar yang sama. Segera
setelah berhasil mengusir pelaku usaha pesaing dan menunda masuknya pelaku
usaha pendatang baru, selanjutnya dia dapat menaikkan harga kembali dan
memaksimalkan keuntungan yang mungkin didapatkan. Kedua, Akibat hukum atas
adanya predatory pricing tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 47 Undang Undang
Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan bahwa pelaku yang terbukti melakukan
predatory pricing akan dikenakan sanksi pidana dan administratif. Sanksi
administratif berupa perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan
yang terbukti menimbulkan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
dan atau merugikan masyarakat (Pasal 47 ayat (2) butir c), dan atau penetapan
pembayaran ganti rugi (Pasal 47 ayat (2) butir f) dan atau denda dalam jumlah
antara Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan setinggi–tingginya adalah
sebesar Rp.25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah) (Pasal 47 (2) butir
g). Sanksi lain yang dikenakan adalah sanksi pidana sesuai Pasal 48 UndangUndang
Nomor
5
Tahun
1999
Tentang
Larangan
Praktik
Monopoli
dan
Persaingan
Usaha
Tidak Sehat yaitu pengenanaan denda dalam jumlah antara
Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan setinggi–tingginya adalah sebesar
Rp.25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah) atau pidana kurungan pengganti
denda selama–lamanya 5 bulan (Pasal 48 ayat 2). Lebih lanjut, sanksi pidana
tambahan yaitu berupa : Pencabutan izin usaha, larangan kepada pelaku usaha yang
telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat untuk
menduduki jabatan direksi atau komisaris antara 2 (dua) tahun sampai dengan 5
(lima) tahun atau penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan
timbulnya kerugian pada pihak lain.
Bertitik tolak kepada permasalahan yang ada dan dikaitkan dengan
kesimpulan di atas, dapat saya berikan beberapa saran, bahwa Perlu adanya
ketegasan dari pihak terkait untuk menentukan apakah penawaran Rp.1,- (satu
rupiah) bagi layanan suara yang dilakukan oleh Indosat termasuk dalam predatory
pricing berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan
Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat adalah merupakan
kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah melakukan kegiatan
penilaian terhadap perjanjian, kegiatan usaha dan penyalahgunaan posisi dominan
yang dilakukan oleh pelaku usaha atau sekelompok pelaku usaha. Hendaknya
semua pihak sebagai pelaku usaha dan yang terkait menghormati putusan yang
telah dibuat KPPU dalam memutus perkara praktek monopoli dan atau persaingan
usaha tidak sehat, karena putusan tersebut tidak hadir begitu saja dengan cepat,
namun membutuhkan proses dan mekanisme penanganan panjang. Untuk itu,
diperlukan lembaga KPPU yang handal, khususnya dalam menangani kasus
pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sebagai lembaga yang dibentuk
berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan berwenang mengawasi
pelaksanaan Undang Undang tersebut, KPPU dituntut lebih meningkatkan kinerja
dan pelaksanaan tugasnya menjadi lebih baik. Lembaga KPPU dituntut untuk tidak
terpengaruh oleh pihak manapun termasuk Peresiden yang membentuknya dan
mandiri dalam memberikan putusan. Selain hal tersebut, putusan tersebut harus
mampu mencerminkan dan mewujudkan jaminan kepastian hukum.
Description
reupload file repositori 1 april 2026_kurnadi/hendra
