Tarif Layanan Suara Rp.1,- Oleh Operator Selular Indosat Ditinjau Dari Perspektif Hukum Persaingan Usaha

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Perkembangan dan kemajuan perekonomian saat ini begitu pesat, hal tersebut berpengaruh dengan persaingan usaha dalam dunia usaha yang banyak menimbulkan persaingan usaha. Di Indonesia sendiri sudah banyak berdiri perusahaan di bidang operator jaringan dengan melalui penjualan kartu perdana atau kartu selular dengan berbagai macam cara dalam memberikan atau menawarkan berbagai promo yang bervariasi dan kreatif dengan tujuan demi memilki keuntungan yang besar dalam pasar perekonomian. Seperti halnya memberikan pelayanan yang baik, memberikan harga yang lebih murah, menjaga kualitas agar lebih baik, membuat promo yang sebegitu menarik dan pastinya memiliki teknologi yang lebih baik dari semua para pesaingannya dengan tujuan semua itu agar dapat diunggulkan dalam pasar penjualan selular. Berdasarkan uraian tersebut di atas, penulis tertarik untuk mengangkat permasalahan menyangkut tarif murah dari operator seluler Indosat dalam perspektif persaingan usaha dengan operator seluler lain di Indonesia. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah : (1) Apakah penawaran tarif Rp.1,- (satu rupiah) bagi layanan suara yang dilakukan oleh Indosat termasuk dalam predatory pricing berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat dan (2) Apakah akibat hukum dengan diterapkannya tarif Rp.1,- (satu rupiah) bagi layanan suara oleh Indosat bagi pasar telekomunikasi selular di Indonesia. Tujuan umum penulisan ini adalah : untuk memenuhi syaratsyarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya hukum lingkup hukum perdata. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan konseptual dan studi kasus. Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa, Pertama Penawaran Rp.1,- (satu rupiah) bagi layanan suara yang dilakukan oleh Indosat termasuk dalam predatory pricing berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat, yang dilakulan dengan membuat promo atau layanan sementara yang tidak bersifat permanen sebagai strategi bisnis untuk memperbanyak konsumen dalam target perolehan konsumen. Harga tersebut sebagai harga promo yang ditetapkan untuk kurun waktu tertentu yang kemudian akan skema harga akan dirubah lagi untuk kurun waktu yang lainnya. Hal tersebut sesuai dengan hakikat predatory pricing sebagai salah satu bentuk strategi yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam menjual produk dengan harga yang sangat rendah, yang tujuan utamanya untuk menyingkirkan pelaku usaha pesaing dari pasar dan juga mencegah pelaku usaha yang berpotensi menjadi pesaing untuk masuk ke dalam pasar yang sama. Segera setelah berhasil mengusir pelaku usaha pesaing dan menunda masuknya pelaku usaha pendatang baru, selanjutnya dia dapat menaikkan harga kembali dan memaksimalkan keuntungan yang mungkin didapatkan. Kedua, Akibat hukum atas adanya predatory pricing tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 47 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan bahwa pelaku yang terbukti melakukan predatory pricing akan dikenakan sanksi pidana dan administratif. Sanksi administratif berupa perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat (Pasal 47 ayat (2) butir c), dan atau penetapan pembayaran ganti rugi (Pasal 47 ayat (2) butir f) dan atau denda dalam jumlah antara Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan setinggi–tingginya adalah sebesar Rp.25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah) (Pasal 47 (2) butir g). Sanksi lain yang dikenakan adalah sanksi pidana sesuai Pasal 48 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yaitu pengenanaan denda dalam jumlah antara Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan setinggi–tingginya adalah sebesar Rp.25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah) atau pidana kurungan pengganti denda selama–lamanya 5 bulan (Pasal 48 ayat 2). Lebih lanjut, sanksi pidana tambahan yaitu berupa : Pencabutan izin usaha, larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris antara 2 (dua) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun atau penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain. Bertitik tolak kepada permasalahan yang ada dan dikaitkan dengan kesimpulan di atas, dapat saya berikan beberapa saran, bahwa Perlu adanya ketegasan dari pihak terkait untuk menentukan apakah penawaran Rp.1,- (satu rupiah) bagi layanan suara yang dilakukan oleh Indosat termasuk dalam predatory pricing berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat adalah merupakan kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah melakukan kegiatan penilaian terhadap perjanjian, kegiatan usaha dan penyalahgunaan posisi dominan yang dilakukan oleh pelaku usaha atau sekelompok pelaku usaha. Hendaknya semua pihak sebagai pelaku usaha dan yang terkait menghormati putusan yang telah dibuat KPPU dalam memutus perkara praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat, karena putusan tersebut tidak hadir begitu saja dengan cepat, namun membutuhkan proses dan mekanisme penanganan panjang. Untuk itu, diperlukan lembaga KPPU yang handal, khususnya dalam menangani kasus pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sebagai lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan berwenang mengawasi pelaksanaan Undang Undang tersebut, KPPU dituntut lebih meningkatkan kinerja dan pelaksanaan tugasnya menjadi lebih baik. Lembaga KPPU dituntut untuk tidak terpengaruh oleh pihak manapun termasuk Peresiden yang membentuknya dan mandiri dalam memberikan putusan. Selain hal tersebut, putusan tersebut harus mampu mencerminkan dan mewujudkan jaminan kepastian hukum.

Description

reupload file repositori 1 april 2026_kurnadi/hendra

Keywords

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By