Kemanfaatan dalam Pola Kemitraan Perusahaan dan Petani Pada Industri Pengelahan Hasil Tembakau

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Tembakau merupakan salah satu komoditas perkebunan unggulan yang berperan penting dalam perekonomian nasional serta membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan pendapatan petani. Namun, industri tembakau juga dihadapkan pada tantangan kesehatan, regulasi ketat, dan ketimpangan hubungan antara perusahaan besar dan petani kecil. Kemitraan antara perusahaan dan petani tembakau dianggap sebagai solusi strategis untuk meningkatkan efisiensi produksi dan kesejahteraan petani. Dalam pola kemitraan ini, perusahaan memberikan berbagai dukungan seperti akses teknologi, pelatihan, pembiayaan, serta jaminan pasar, sedangkan petani menyediakan bahan baku tembakau dengan kualitas sesuai standar perusahaan. Namun demikian, pelaksanaan kemitraan tidak selalu berjalan ideal karena masih ditemui ketidakseimbangan dalam pembagian manfaat, dominasi pihak perusahaan, serta kurangnya pemahaman petani terhadap isi perjanjian. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode analisis hukum doktrinal, mengkaji sumber hukum primer seperti undang-undang, serta literatur sekunder yang relevan. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan dan konseptual, dengan teori utama yang digunakan adalah teori kemanfaatan dari Jeremy Bentham. Dalam konteks ini, suatu kemitraan dinilai baik jika memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi para pihak yang terlibat, yaitu petani dan perusahaan. Pembahasan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan prinsip kemanfaatan dapat dioptimalkan melalui pola kemitraan yang adil, transparan, dan berbasis pada asas saling menguntungkan. Bentuk kemitraan yang efektif dalam konteks ini antara lain: kemitraan inti plasma, subkontrak, contract farming, dan kerjasama operasional agribisnis (KOA). Setiap pola memiliki kelebihan dan kekurangan, namun keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada kejelasan kontrak, pemenuhan hak dan kewajiban, serta pendampingan kepada petani. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa kemitraan antara perusahaan dan petani dalam industri tembakau dapat mengoptimalkan prinsip kemanfaatan jika dilaksanakan dengan memperhatikan aspek hukum, ekonomi, dan sosial. Agar manfaat kemitraan dapat dirasakan secara merata, diperlukan upaya bersama dari pemerintah, perusahaan, dan organisasi petani untuk meningkatkan kapasitas petani serta memastikan keadilan dalam pelaksanaan perjanjian kemitraan. Saran dari penelitian ini adalah perlunya penguatan regulasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan kemitraan, peningkatan literasi hukum bagi petani, serta mendorong transparansi dan tanggung jawab sosial perusahaan dalam menjalankan kemitraan.

Description

Reupload file repositori 9 februari 2026_PKL Fani/Firli

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By