Peredaran Narkotika yang Mengeksploitasi Anak Sebagai Perantara
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Penyalahgunaan narkotika di Indonesia sudah berada dalam taraf yang
mengkhawatirkan. Hal ini tentu saja disebabkan oleh semakin banyaknya
peredaran gelap narkotika. Pemerintah secara tegas telah berupaya untuk
memberantas penyalahgunaan narkotika dengan mengundangkan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-Undang Narkotika telah
mengatur tentang ketentuan pidana bagi siapa saja yang dapat dikenakan pidana
beserta denda yang harus ditanggung oleh pelaku tindak pidana narkotika.
Pemerintah dalam hal ini BNN yang bekerjasama dengan Polri semakin gencar
memberantas peredaran narkotika dengan berbagai cara seperti razia, operasi
tangkap tangan, dan sejinisnya. Namun, hal ini disiasati oleh para pelaku tindak
pidana narkotika dengan cara memanfaatkan anak dibawah umur untuk dijadikan
sebagai perantara dalam jual beli narkotika. Menjadikan anak-anak dalam proses
mendistribusikan narkotika di Indonesia, memiliki alasan mendasar karena
mengingat kondisi anak yang masih muda dalam segi usia, perkembangan jiwa,
dan mental sehingga terdapat suatu ketidakstabilan dan sikap cenderung permissif
dari anak untuk mencari identitas diri dan eksistensinya di tengah-tengah
pergaulan masyarakat. Hal ini juga dilakukan karena anak-anak mudah dibujuk
dan dimanipulasi serta kurangnya pengetahuan terhadap narkotika.
ketidakmampuan untuk menolak serta melawan membuat anak di bawah umur
menjadi sasaran bandar narkotika untuk mengedarkan narkotika secara luas dan
terselubung. Penelitian ini memiliki tujuan yaitu untuk mengetahui dan
memahami apakah seorang pelaku yang menggunakan anak sebagai perantara
dapat dikatakan melakukan eksploitasi anak dan untuk mengetahui dan
memahami tenatng ketetuan pidana yang bisa dikenakan kepada pelaku yang
menggunakan anak sebagai perantara.
Description
Entry oleh Arif 2026 Maret 27
