Kepastian Hukum Terkait Pengaturan Kepentingan Umum Dalam Pengadaan Tanah Guna Proyek Strategis Nasional

dc.contributor.authorDeandra Ayunindya Wahyudi
dc.date.accessioned2026-07-16T00:27:13Z
dc.date.issued2026-06-17
dc.descriptionValidasi dan Finalisasi Repositori File 16 Juli 2026_Kholif Basri
dc.description.abstractPengadaan tanah untuk proyek strategis nasional yang diklaim demi kepentingan umum, namun pada kenyataannya sering kali digunakan untuk melegitimasi proyek-proyek yang berorientasi komersial, hal ini berdampak langsung terhadap hak konstitusional warga negara atas tanah sebagaimana dijamin oleh UUD NRI 1945. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu apakah pengaturan kepentingan umum dalam pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional telah memberikan kepastian hukum, dan bagaimana pengaturan kedepannya tentang kepentingan umum dalam pengadaan tanah agar dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan proyek strategis nasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah penganturan kepentingan umum dalam pengadaan tanah bagi proyek strategis nasional telah memberikan kepastian hukum, serta untuk memahami pengaturan kedepannya tentang kepentingan umum dalam pengadaan tanah agar dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan proyek strategis nasional. Penelitian ini diharapkan dapat berkontribusi pada kemajuan kajian hukum, sekaligus menjadi landasan pertimbangan bagi pembuat undang-undang dalam merumuskan kebijakan, serta dapat menjadi acuan bagi peneliti selanjutnya. Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Sumber bahan hukum primer penelitian yaitu UUD NRI 1945, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden yang relevan. Sumber bahan hukum sekunder penelitian bersumber dari buku, disertasi, tesis, skripsi, serta jurnal-jurnal hukum. Pengumpulan bahan hukum penelitian ini menggunakan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menemukan bahwa pengaturan kepentingan umum dalam kerangka hukum pengadaan tanah di Indonesia telah mengalami pergeseran makna yang tidak konsisten, mulai dari Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum hingga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pergeseran ini ditandai dengan perluasan kategori kepentingan umum tanpa ada batasan yang jelas yang semakin menyimpang dari filosofi dasar UUPA, ditambah dengan adanya kemudahan dan percepatan dalam perizinan dan non-perizinan untuk proyek strategis nasional menimbulkan kurangnya jaminan partisipasi masyarakat dalam penetapan Proyek Strategis Nasional (PSN). Hal ini membuka peluang untuk mengklasifikasikan kegiatan yang pada dasarnya bersifat komersial dan menguntungkan sektor swasta sebagai kegiatan yang demi kepentingan umum. Pada praktiknya implementasi pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional seringkali tidak berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat, sebagaimana tercermin dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 12 P/HUM/2025 atas perkara PIK 2 Tropical Coastland. Mahkamah Agung menemukan bahwa penetapan proyek tersebut sebagai PSN dilakukan tanpa partisipasi publik yang memadai, tanpa evaluasi sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021, dan tanpa kejelasan aspek strategis yang mendasari penetapannya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perbaikan konsep kepentingan umum di masa depan memerlukan reformulasi normatif yang mendasar. Konsep kepentingan umum harus dibangun di atas tiga aspek, yaitu: administrasi dan pengawasan oleh pemerintah (pengendalian negara), orientasi nirlaba, serta tujuantujuan yang secara substansial dan dapat diverifikasi ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat luas. Kriteria-kriteria ini dapat dirumuskan secara eksplisit dan mengikat dalam Pasal 1, ayat 6 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, sehingga menutup celah yang telah lama dimanfaatkan untuk mengkategorikan proyek-proyek sektor swasta yang berorientasi bisnis sebagai proyek yang demi kepentingan umum
dc.description.sponsorshipDPU: Prof. Dr. Ermanto Fahamsyah, S.H., M.H.
dc.identifier.otherKholif Basri
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/11367
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectKepentingan Umum
dc.subjectPengadaan Tanah
dc.subjectProyek Strategis Nasional
dc.titleKepastian Hukum Terkait Pengaturan Kepentingan Umum Dalam Pengadaan Tanah Guna Proyek Strategis Nasional
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
Deandra Ayunindya_220710101266_Skripsi Repository.pdf
Size:
1.48 MB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: