Analisis Yuridis Tentang Pembatalan Akta Kelahiran Karena Kesalahan Dalam Pengajuan Data Orang Tua (Studi Putusan Nomor 12/pdt.p/2014/Pn.Stb)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Penulisan skripsi ini pada dasarnya dilatarbelakangi oleh adanya suatu permohonan pembatalan akta kelahiran di Pengadilan negeri Situbondo, dengan Nomor Putusan 12/pdt.P/PN.STB. Pemohon dan Isteri Pemohon menikah secara sah pada tanggal 03-12-2003, sesuai dengan Kutipan Akta Nomor 196/02/XII/2003 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro. Selama perkawinan Pemohon dan Isteri pemohon tidak dikaruniai seorang anak. Kemudian pada bulan Januari 2014 rumah Pemohon di datangi seorang perempuan yang akan memberikan anaknya kepada keluarga Pemohon. Perempuan tersebut berpesan agar Pemohon merawat anaknya dan diminta untuk membuat akta kelahiran anak tersebut yang bernama Zahira Alika Ayu Amzan dan besepakatlah Pemohon untuk menerima dan merawat. Zahira Alika Ayu Amzani adalah seorang anak yang dilahirkan dari perkawinan Sirri antara Misnawati dan Syaiful Rofik. Pemohon dalam mendapatkan akta kelahiran anak tersebut mengajukan ke Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Situbondo dan mengaku bahwa Pemohon dan Isteri pemohon adalah orang tua kandung anak yang bernama Zahira Alika Ayu Amzani. Pada tanggal 10 Februari 2014 akta kelahiran tersebut telah terbit, dalam hal ketidak mengertian Pemohon dan Isteri pemohon tentang pembuatan akta kelahiran serta pengangkatan anak dan agar tidak timbul masalah dikemudian hari maka Pemohon ingin membatalkan Akta Kelahiran Nomor LT-10022014-0025 yang diterbitkan oleh Kantor kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Situbondo. Berdasarkan latar belakang tersebut penulis mengambil judul “ANALISIS YURIDIS TENTANG PEMBATALAN AKTA KELAHIRAN KARENA KESALAHAN DALAM PENGAJUAN DATA ORANG TUA (Studi Putusan Nomor 12/Pdt.P/2014/PN.STB)”. Penulis merumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut : Pertama, apakah pembatalan akta kelahiran karena kesalahan dalam pengajuan data orang tua telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ? Kedua, apakah yang menjadi pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan permohonan pembatalan akta kelahiran di Pengadilan Negeri Situbondo ? Ketiga, bagaimana akibat hukum dari adanya pembatalan akta kelahiran ?. Tujuan dari penulisan skripsi ini terdiri dari tujuan umum guna untuk meraih gelar sarjana hukum dan tujuan khusus untuk mengetahui dan memahami mengetahui kesesuaian hukum positif terhadap pembatalan akta kelahiran yaitu pada UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam putusan nomor 12/Pdt.P/2014/PN.STB, mengetahui akibat hukum setelah adanya putusan pembatalan akta kelahiran. Metode penelitian meliputi tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan(statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum sekunder dengan menggunakan analisa bahan hukum secara deduktif. Tinjauan pustaka dari skripsi ini membahas mengenai pertama yaitu anak, berisi pengertian anak, kedudukan anak, dan macam-macam anak. Kedua membahas tentang akta kelahiran yang berisi pengertian akta kelahiran, prosedur pembuatan akta kelahiran dan fungsi akta kelahiran. Ketiga mengenai orang tua, yang isinya adalah pengertian orang tua dan kewajiban orang tua.

Description

Reuplod Repository Ratna 30 Oktober 2026 Validasi Dan Finalisasi Ratna 30 Oktober 2026

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By