Perlindungan Hak Cipta Kepada Nama Artis Terkenal Sebagai Nama Tokoh dalam Novel Dikta dan Hukum
| dc.contributor.author | Fara Ayu Astharie Devi | |
| dc.date.accessioned | 2026-01-27T05:23:20Z | |
| dc.date.issued | 2024-03-27 | |
| dc.description | Reupload Repositori File 27 Januari 2026_Kholif Basri | |
| dc.description.abstract | Peraturan mengenai HKI di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Undang-Undang Hak Cipta tersebut dibuat untuk melindungi hasil kreasi kemampuan pikir manusia karena hasil kekayaan intelektual tersebut merupakan teknologi atau buah pikir manusia yang sifatnya diberikan dan melekat terhadap pencipta yang tidak dapat dihilangkan keberadaannya. Berdasarkan pasal 1 angka (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dijelaskan bahwa ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemamampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Fiksi Penggemar atau biasa disebut dengan fanfiction adalah sebutan dari karya tulis yang dibuat oleh penggemar tentang alur, karakter yang sudah ada sebelumnya dari tokoh terkenal favorit mereka. Penulis fanfiction memanfaatkan tokoh kesukaan mereka seperti idol k-pop, karakter anime, pemain film, dan penyanyi untuk terlibat dalam karya tulis mereka. Penulis dapat mengembangkan situasi yang berbeda dari kehidupan sebenarnya milik tokoh favorit mereka. Fiksi penggemar merupakan sebuah karya yang telah ada tanpa adanya izin dari pencipta aslinya dan mengembangkannya menjadi sebuah karya baru. Hal tersebut merupakan suatu pelanggaran hukum. Penggunaan nama artis terkenal sebagai tokoh dalam Novel fanfiksi sering kali menjadi perdebatan terkait hak cipta. Hal tersebut terjadi karena penggunaan nama artis terkenal sebagai tokoh dalam novel fanfiksi dapat menimbulkan kerugian finansial dan reputasi bagi artis tersebut. Penggunaan nama artis terkenal dalam novel sering kali dilakukan oleh penulis untuk menambah daya tarik dan popularitas novel tersebut. Penggunaan nama artis terkenal sebagai nama tokoh dalam novel fanfiksi dapat menimbulkan masalah hukum dan etika. Fanfiksi yang diubah menjadi buku dan dipasarkan masih melanggar ketentuan jika menggunakan wajah atau nama seorang artis tanpa izin. Hal tersebut menghasilkan keuntungan atau royalti, perlu ditanyakan apakah izin dari tokoh asli sudah diperoleh atau belum sama sekali. Dalam situasi ini, penting untuk mempertimbangkan penggunaan wajar untuk mencapai keuntungan yang adil bagi kedua belah pihak. Semakin banyaknya penggemar dalam menggunakan nama seorang artis terkenal sebagai nama karakter dalam sebuah novel tanpa izin dari pemilik hak yang bersangkutan dapat diklasifikasikan sebagai pelanggaran hak cipta yang dapat menimbulkan sengketa. Seharusnya meminta izin apabila dari novel tersebut tetap menggunakan nama artis terkenal. Keuntungan yang dapat dicapai dari penelitian ini mampu memberikan informasi kepada penggemar serta sebagai pertimbangan untuk perlindungan hukum yang hendak didapatkan bagi para pihak terutama pihak artis terkenal yang merasa dirugikan akibat dari namanya yang digunakan untuk komersial. xii Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai pelanggaran hak cipta dalam penggunaan nama artis terkenal tersebut serta perlindungan hukum yang didapatkan dan akibat hukum yang terjadi apabila terjadi sengketa. Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum doktrinal yang didukung dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach) Penyelesaian masalah yang bisa dilakukan melalui proses perdata atau pidana. Sesuai dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, penyelesaian sengketa Hak Cipta dapat ditempuh melalui berbagai metode, seperti Penyelesaian Sengketa Alternatif (ADR) seperti negosiasi, mediasi, dan arbitrase, yang dipilih oleh pihak yang terlibat dan jalur melalui pengadilan (litigasi). | |
| dc.description.sponsorship | Dosen Pembimbing Utama : Mardi Handono, S.H., M.H Dosen Pembimbing Anggota: Rhama Wisnu Wardhana, S.H., M.H. | |
| dc.identifier.other | Kholif Basri | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/445 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | Fiksi Penggemar | |
| dc.subject | Peraturan mengenai HKI | |
| dc.subject | Hak Cipta | |
| dc.title | Perlindungan Hak Cipta Kepada Nama Artis Terkenal Sebagai Nama Tokoh dalam Novel Dikta dan Hukum | |
| dc.type | Other |
