Kepastian Hukum Pendirian Badan Usaha Pendidikan Oleh Yayasan

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

swasta pada tingkat dasar, menengah maupun pendidikan tinggi, status hukumnya masih belum jelas. Padahal status hukum tersebut sangat penting agar satuan akademik dapat independen dan otonom. Kemandirian dan otonom tidak hanya dibidang upaya peningkatan kualitas akademik, tetapi juga dalam pengelolaan dan akuntabilitas keuangan, yang merupakan syarat keberhasilan satuan pendidikan dasar, menengah maupun pendidikan tinggi. Ketidakpastian hukum berkaitan dengan pendirian badan usaha pendidikan oleh Yayasan, pertentangan pendirian badan usaha pendidikan oleh Yayasan dengan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU SISDIKNAS) dan diperlukan adanya konsep pengaturan ke depan berkaitan dengan pendirian badan usaha pendidikan oleh Yayasan. Oleh karena itu fokus penelitian dalam penelitian ini adalah: Pertama, menemukan ratio legis pendirian badan usaha pendidikan oleh Yayasan. Kedua, mengevaluasi keseuaian pendirian badan usaha pendidikan oleh Yayasan tidak bertentangan dengan UU SISDIKNAS. Ketiga, menemukan konsep pengaturan mengenai pendirian badan usaha pendidikan oleh Yayasan pada masa mendatang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menganalisis terkait aturan hukum yang berkaitan dengan pendirian Badan Usaha Pendidikan oleh Yayasan. Adapun pendekatan dalam penelitian ini ada tiga yaitu: pendekatan perundang-undangan, digunakan untuk menelaah aturan hukum yang berkaitan dengan pendirian Badan Usaha Pendidikan oleh Yayasan; pendekatan konseptual, digunakan untuk menjawab permasalahan mengenai pendirian Badan Usaha Pendidikan oleh Yayasan; serta pendekatan perbandingan, yang digunakan untuk menemukan pengaturan ke depan pendirian Badan Usaha Pendidikan oleh Yayasan berdasarkan hasil perbandingan dengan negara lain

Description

Entry oleh Arif 2026 April 13

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By