Kepastian Hukum Pendirian Badan Usaha Pendidikan Oleh Yayasan
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
swasta pada tingkat dasar, menengah maupun pendidikan tinggi, status
hukumnya masih belum jelas. Padahal status hukum tersebut sangat penting agar
satuan akademik dapat independen dan otonom. Kemandirian dan otonom tidak
hanya dibidang upaya peningkatan kualitas akademik, tetapi juga dalam
pengelolaan dan akuntabilitas keuangan, yang merupakan syarat keberhasilan
satuan pendidikan dasar, menengah maupun pendidikan tinggi. Ketidakpastian
hukum berkaitan dengan pendirian badan usaha pendidikan oleh Yayasan,
pertentangan pendirian badan usaha pendidikan oleh Yayasan dengan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU SISDIKNAS) dan diperlukan adanya
konsep pengaturan ke depan berkaitan dengan pendirian badan usaha pendidikan
oleh Yayasan. Oleh karena itu fokus penelitian dalam penelitian ini adalah:
Pertama, menemukan ratio legis pendirian badan usaha pendidikan oleh Yayasan.
Kedua, mengevaluasi keseuaian pendirian badan usaha pendidikan oleh Yayasan
tidak bertentangan dengan UU SISDIKNAS. Ketiga, menemukan konsep
pengaturan mengenai pendirian badan usaha pendidikan oleh Yayasan pada masa
mendatang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang
menganalisis terkait aturan hukum yang berkaitan dengan pendirian Badan Usaha
Pendidikan oleh Yayasan. Adapun pendekatan dalam penelitian ini ada tiga yaitu:
pendekatan perundang-undangan, digunakan untuk menelaah aturan hukum yang
berkaitan dengan pendirian Badan Usaha Pendidikan oleh Yayasan; pendekatan
konseptual, digunakan untuk menjawab permasalahan mengenai pendirian Badan
Usaha Pendidikan oleh Yayasan; serta pendekatan perbandingan, yang digunakan
untuk menemukan pengaturan ke depan pendirian Badan Usaha Pendidikan oleh
Yayasan berdasarkan hasil perbandingan dengan negara lain
Description
Entry oleh Arif 2026 April 13
