Perspektif Hakim Terhadap Perkawinan Beda Agama dalam Praktik Peradilan

dc.contributor.authorChintya Clarisa Hanez
dc.date.accessioned2026-06-11T07:38:47Z
dc.date.issued2026-01-26
dc.descriptionReupload file repositori 21 Mei 2026_Maya Validasi repository 11 Juni 2026_Dila/Firly
dc.description.abstractDilatarbelakangi oleh terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan berbeda Agama. Kehadiran SEMA tersebut menegaskan sikap Mahkamah Agung terhadap praktik pencatatan perkawinan beda agama di Indonesia yang selama ini menimbulkan perdebatan hukum dan sosial. Di satu sisi negara melalui regulasi perkawinan menempatkan hukum agama sebagai dasar sahnya perkawinan, namun di sisi lain muncul tuntutan perlindungan hak asasi manusia khususnya kebebasan beragama dan hak untuk membentuk keluarga. Kondisi ini mendorong perlunya pengaturan kedepan agar perkawinan beda agama mempunyai kepastian hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bertujuan mengkaji perspektif pandangan hakim dalam memutus perkara perkawinan beda agama di dalam praktik peradilan. Fokus penelitian diarahkan pada analisis pertimbangan hukum dan keyakinan hakim dalam putusan pengadilan terkait perkawinan beda agama sebelum dan sesudah adanya SEMA. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus agar permasalahan dapat dikaji secara sistematis dan komprehensif. Bahan hukum yang digunakan peneliti adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik peradilan perkawinan beda agama di Indonesia selama ini menunjukkan ketidakseragaman putusan karena hakim memiliki keyakinan dan penafsiran hukum yang berbeda. Sebelum terbitnya SEMA, putusan pengadilan terkait perkawinan beda agama masih beragam, karena sebagian hakim mengabulkan permohonan dengan pertimbangan hak asasi manusia dan keadilan, sementara lainnya menolak berdasarkan Undang Undang Perkawinan. Setelah SEMA diberlakukan di dalam peradilan, putusan cenderung lebih seragam dan restriktif, karena hakim diarahkan untuk menolak permohonan pencatatan perkawinan beda agama, sehingga ruang diskresi hakim menyempit dan praktik peradilan menjadi lebih pasti namun minim perlindungan terhadap hak pelaku perkawinan beda agama. Perbedaan ini muncul akibat kekaburan norma dan ketiadaan pengaturan yang tegas, sehingga ke depan diperlukan regulasi yang tegas dan komprehensif agar tercipta kepastian hukum dan keseragaman praktik peradilan.
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama : Dr. Moh. Ali S.H., M.H. Dosen Pembimbing Anggota : Al Khanif S.H., LL.M., Ph.D.
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/8731
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectPerkawinan Beda Agama
dc.subjectPerkawinan
dc.subjectPeradilan
dc.titlePerspektif Hakim Terhadap Perkawinan Beda Agama dalam Praktik Peradilan
dc.typeThesis

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
CHINTYA CLARISA HANEZ - 220720101014.pdf
Size:
746.6 KB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: