Rekonstruksi Pembagian Kewenangan Pengawasan Etika Hakim Antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung Dalam Perspektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

dc.contributor.authorHezron Simbolon
dc.date.accessioned2026-07-23T01:26:37Z
dc.date.issued2026-07-01
dc.description:: Finalisasi file repositori 23 Juli 2026_Kurnadi
dc.description.abstractSkripsi ini berangkat dari persoalan pembagian kewenangan pengawasan etika hakim antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung yang hingga saat ini masih menimbulkan perdebatan dalam praktik ketatanegaraan Indonesia. Kehadiran kedua lembaga tersebut pada dasarnya memiliki tujuan yang sama, yaitu menjaga kehormatan, integritas, dan profesionalitas hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman. Namun, pengaturan yang belum sepenuhnya memberikan batas yang jelas mengenai ruang lingkup kewenangan masing-masing sering kali menimbulkan perbedaan penafsiran dan berujung pada tumpang tindih pelaksanaan fungsi pengawasan. Kondisi ini tidak hanya berdampak pada hubungan kelembagaan, tetapi juga berpengaruh terhadap efektivitas pengawasan etika hakim secara keseluruhan. Penulis menjelaskan bahwa Komisi Yudisial lahir sebagai bagian dari agenda reformasi peradilan yang menghendaki adanya mekanisme pengawasan eksternal terhadap hakim. Kehadirannya dimaksudkan untuk menjawab tuntutan masyarakat akan lembaga peradilan yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyalahgunaan kewenangan. Di sisi lain, Mahkamah Agung sebagai pemegang kekuasaan kehakiman tertinggi tetap memiliki kewenangan melakukan pengawasan internal terhadap badan peradilan dan hakim yang berada di bawahnya. Dengan demikian, secara normatif terdapat dua bentuk pengawasan yang berjalan secara bersamaan, yaitu pengawasan internal oleh Mahkamah Agung dan pengawasan eksternal oleh Komisi Yudisial. Melalui kajian terhadap ketentuan konstitusi, peraturan perundang-undangan, serta berbagai teori hukum yang relevan, penulis menemukan bahwa permasalahan utama tidak terletak pada keberadaan dua lembaga pengawas tersebut. Persoalan yang sesungguhnya terletak pada belum adanya konstruksi hukum yang secara tegas memisahkan wilayah pengawasan internal dan eksternal. Ketidakjelasan tersebut membuka ruang terjadinya perbedaan interpretasi mengenai batas kewenangan masing-masing lembaga, terutama dalam penanganan dugaan pelanggaran etika hakim. Akibatnya, hubungan antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung kerap diwarnai ketegangan kelembagaan yang pada akhirnya dapat menghambat terciptanya sistem pengawasan yang efektif. Lebih jauh, penulis menegaskan bahwa independensi kekuasaan kehakiman tidak dapat dipisahkan dari prinsip akuntabilitas. Hakim memang harus bebas dari campur tangan pihak mana pun dalam memeriksa dan memutus perkara, tetapi kebebasan tersebut tidak berarti menghilangkan mekanisme pengawasan terhadap perilaku dan integritasnya. Dalam negara hukum yang demokratis, independensi dan akuntabilitas harus berjalan secara seimbang agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan tetap terjaga. Oleh sebab itu, keberadaan Komisi Yudisial sebagai lembaga pengawas eksternal memiliki arti penting dalam memperkuat kontrol publik terhadap perilaku hakim tanpa mencampuri independensi hakim dalam menjalankan fungsi yudisialnya. Berdasarkan keseluruhan pembahasan, penulis menawarkan rekonstruksi pembagian kewenangan yang lebih jelas dan proporsional antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Komisi Yudisial perlu difokuskan pada pengawasan eksternal yang berkaitan dengan etika, kehormatan, dan perilaku hakim, sedangkan Mahkamah Agung tetap menjalankan fungsi pengawasan internal yang berkaitan dengan organisasi, administrasi, pembinaan, dan teknis peradilan. Melalui penegasan batas kewenangan tersebut, diharapkan tercipta hubungan yang lebih harmonis antara kedua lembaga, sekaligus membangun sistem pengawasan hakim yang lebih efektif, berkeadilan, dan sesuai dengan prinsip check and balances dalam negara hukum. Pada akhirnya, penguatan sistem pengawasan tersebut diharapkan mampu menjaga marwah lembaga peradilan, meningkatkan integritas hakim, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
dc.description.sponsorshipDPU: Antikowati, S.H., M.H.
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/11845
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectRekonstruksi Pengawasan Etika Hakim
dc.subjectKomisi Yudisial dan Mahkamah Agung
dc.titleRekonstruksi Pembagian Kewenangan Pengawasan Etika Hakim Antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung Dalam Perspektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
Skripsi Repositori.pdf
Size:
1.02 MB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: