Prosedur Pemotongan Pajak Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Oleh Bendahara Pengeluaran

dc.contributor.authorAnggi Kusuma Ramadhani
dc.date.accessioned2026-07-29T04:45:50Z
dc.date.issued2026-07-27
dc.descriptionValidasi dan Finalisasi Repositori File 29 Juli 2026_Kholif Basri
dc.description.abstractTugas Akhir ini membahas mengenai Prosedur Pemotongan Pajak Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Oleh Bendahara Pengeluaran yang berada di Badan Pendapatan Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang yang mana merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki tugas pokok mengelola pendapatan daerah, namun juga melaksanakan pengelolaan keuangan internal, termasuk kewajiban sebagai pemotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 mengalami perubahan melalui penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER), sehingga diperlukan pemahaman mengenai pelaksanaannya di lingkungan instansi pemerintah. Tujuan penyusunan laporan ini adalah untuk mendeskripsikan prosedur pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan PNS oleh Bendahara Pengeluaran di BPRD Kabupaten Lumajang, mulai dari proses perhitungan, pemotongan, penyetoran, hingga pelaporan pajak setelah diterapkannya skema TER. Dengan memanfaatkan data primer yang diperoleh melalui observasi dan wawancara dengan Bendahara Pengeluaran, serta data sekunder berupa dokumen penggajian, peraturan perpajakan, dan dokumen pendukung lainnya maka hasil pembahasan menunjukkan bahwa pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 21 di BPRD Kabupaten Lumajang telah mengikuti ketentuan yang berlaku. Proses dimulai dengan penentuan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dilanjutkan dengan penentuan kategori TER sesuai status wajib pajak, kemudian dilakukan perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif terhadap penghasilan bruto untuk masa pajak Januari sampai November. Pada masa pajak terakhir dilakukan rekonsiliasi menggunakan tarif progresif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk menentukan besarnya pajak terutang selama satu tahun. Setelah proses perhitungan selesai, bendahara melakukan penyetoran pajak melalui sistem billing, memperoleh Bukti Penerimaan Negara (BPN), melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 melalui aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah, serta mengarsipkan seluruh dokumen perpajakan sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi.
dc.description.sponsorshipDPU: Hermanto Rohman, S.Sos., M.PA.
dc.identifier.otherKholif Basri
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/12353
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik
dc.subjectPemotongan Pajak
dc.subjectPajak Penghasilan
dc.subjectPegawai Negeri Sipil
dc.subjectBendahara
dc.titleProsedur Pemotongan Pajak Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Oleh Bendahara Pengeluaran
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
Prosedur Pemotongan Pajak Penghasilan Pegawai Negerj Sipil Oleh Bendahara Pengeluaran_ Anggi kusuma_230903101017_D3 Perpajakan_Skripsi anggi kusuma.pdf
Size:
3.31 MB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description:

Collections