Pelaksanaan Penerimaan Premi Asuransi Kendaraan Bermotor Umum Pada Kantor Pt. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Abstract
PT. Jasa Raharja adalah perusahaan jasa asuransi sosial yang 100% dimiliki
oleh Negara atau lebih dikenal dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Jasa
Raharja merupakan perusahaaan asuransi sosial yang mengedepankan pelayanan pada
masyarakat, terutama mereka yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan
penumpang umum. PT. Jasa Raharja adalah satu-satunya perusahaan asuransi sosial
yang memiliki tugas khusus mengelola pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33
Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, yang
menyantuni korban kecelakaan penumpang darat, laut dan udara, dan UndangUndang
Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yang
menyantuni korban kecelakaan lalu lintas akibat tertabrak kendaraan bermotor, dan
kereta api.
Seiring dengan kemajuan ekonomi global dewasa ini, sarana transportasi
menjadi sangat penting dan sangat menentukan gerak roda perekonomian nasional.
Selain dampak positif dibidang lalu lintas juga memberikan dampak negatif berupa
peningkatan jumlah korban kecelakaan lalu lintas di jalan raya. PT Jasa Raharja
(Persero) mempunyai tanggung jawab untuk memupuk dana melalui iuran dan
sumbangan wajib berdasarkan Undang-Undang No.33 dan 34 tahun 1964 yang
selanjutnya disalurkan kembali melalui santunan asuransinya. Dengan demikian tidak
kalah pentingnya, PT. Jasa Raharja (Persero) perlu melakukan upaya penanganan
keselamatan lalu lintas untuk mengurangi jumlah kecelakaan lalu lintas di jalan raya
dan korban yang ditimbulkannya. Pada dasarnya setiap warga Negara harus mendapat
perlindungan terhadap kerugian yang diderita karena risiko-risiko demikian. Keadaan
ekonomi dan keuangan masyarakat belum dikelola dengan cara-cara profesional,
maka segala aktifitas yang terkait dengan jaminan sosial tersebut ditampung dandikelola oleh pemerintah. Oleh karenanya, campur tangan pemerintah dalam
kehidupan perusahaan dalam arti seluruh aktifitas maupun manajemennya, sangat
besar pengaruhnya. Tujuan PT. Jasa Raharja selain untuk meningkatkan
kesejahteraan sosial masyarakat, juga sebagai lembaga penabungan yang bertujuan
untuk menghimpun modal yang bisa digunakan sebagai sumber-sumber
pembelanjaan ataupun dana santunan, maka perlu usaha ini dilakukan secara gotongroyong.
Manifestasi dari kegotong-royongan seperti yang telah disebutkan di atas
adalah dengan pembentukan dana-dana yang cara pemupukannya dilakukan dengan
mengadakan iuran-iuran wajib, dimana akan dianut prinsip bahwa yang akan
dikenakan Iuran Wajib tersebut adalah hanya golongan mereka yang berada atau
mampu saja, sedangkan hasil pemupukannnya akan dilimpahkan juga kepada
perlindungan jaminan rakyat banyak. Oleh karena itu jaminan sosial rakyatlah yang
menjadi pokok tujuan.
Sebagai langkah pertama menuju sistem jaminan sosial yang mengandung
perlindungan yang dimaksud, maka diadakan Iuran Wajib bagi para penumpang dari
kendaraan bermotor umum, pesawat terbang, kereta api, perkapalan/pelayaran
nasional. Dari iuran wajib tersebut diharapkan terhimpunnya dana-dana yang dapat
digunakan untuk tujuan pembangunan, karena dengan pembayaran iuran wajib,
secara sadar ataupun tidak sadar seseorang itu telah menjalankan aksi menabung.
Dengan demikian, iuran wajib merupakan alat untuk memupuk tabungan
secara terhimpun demi membantu menginvestasikan dana yang diperlukan dalam
rangka pembiayaan. Untuk mengatur penggunaan dana yang tersedia bagi investasi
tersebut, maka peran PT. Jasa Raharja disini yaitu sebagai suatu perusahaan Negara
yang mengelola dana tersebut secara baik yang nantinya dapat digunakan sebagai
dana santunan bagi semua masyarakat Indonesia yang termasuk dalam kriteria
penerima santunan (klaimen) serta untuk biaya pengelolaan perusahaan itu sendiri.
Description
reupload file repositori 8 april 2026_kurnadi/citra
