Pelaksanaan Penerimaan Premi Asuransi Kendaraan Bermotor Umum Pada Kantor Pt. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Abstract

PT. Jasa Raharja adalah perusahaan jasa asuransi sosial yang 100% dimiliki oleh Negara atau lebih dikenal dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Jasa Raharja merupakan perusahaaan asuransi sosial yang mengedepankan pelayanan pada masyarakat, terutama mereka yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum. PT. Jasa Raharja adalah satu-satunya perusahaan asuransi sosial yang memiliki tugas khusus mengelola pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, yang menyantuni korban kecelakaan penumpang darat, laut dan udara, dan UndangUndang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yang menyantuni korban kecelakaan lalu lintas akibat tertabrak kendaraan bermotor, dan kereta api. Seiring dengan kemajuan ekonomi global dewasa ini, sarana transportasi menjadi sangat penting dan sangat menentukan gerak roda perekonomian nasional. Selain dampak positif dibidang lalu lintas juga memberikan dampak negatif berupa peningkatan jumlah korban kecelakaan lalu lintas di jalan raya. PT Jasa Raharja (Persero) mempunyai tanggung jawab untuk memupuk dana melalui iuran dan sumbangan wajib berdasarkan Undang-Undang No.33 dan 34 tahun 1964 yang selanjutnya disalurkan kembali melalui santunan asuransinya. Dengan demikian tidak kalah pentingnya, PT. Jasa Raharja (Persero) perlu melakukan upaya penanganan keselamatan lalu lintas untuk mengurangi jumlah kecelakaan lalu lintas di jalan raya dan korban yang ditimbulkannya. Pada dasarnya setiap warga Negara harus mendapat perlindungan terhadap kerugian yang diderita karena risiko-risiko demikian. Keadaan ekonomi dan keuangan masyarakat belum dikelola dengan cara-cara profesional, maka segala aktifitas yang terkait dengan jaminan sosial tersebut ditampung dandikelola oleh pemerintah. Oleh karenanya, campur tangan pemerintah dalam kehidupan perusahaan dalam arti seluruh aktifitas maupun manajemennya, sangat besar pengaruhnya. Tujuan PT. Jasa Raharja selain untuk meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat, juga sebagai lembaga penabungan yang bertujuan untuk menghimpun modal yang bisa digunakan sebagai sumber-sumber pembelanjaan ataupun dana santunan, maka perlu usaha ini dilakukan secara gotongroyong. Manifestasi dari kegotong-royongan seperti yang telah disebutkan di atas adalah dengan pembentukan dana-dana yang cara pemupukannya dilakukan dengan mengadakan iuran-iuran wajib, dimana akan dianut prinsip bahwa yang akan dikenakan Iuran Wajib tersebut adalah hanya golongan mereka yang berada atau mampu saja, sedangkan hasil pemupukannnya akan dilimpahkan juga kepada perlindungan jaminan rakyat banyak. Oleh karena itu jaminan sosial rakyatlah yang menjadi pokok tujuan. Sebagai langkah pertama menuju sistem jaminan sosial yang mengandung perlindungan yang dimaksud, maka diadakan Iuran Wajib bagi para penumpang dari kendaraan bermotor umum, pesawat terbang, kereta api, perkapalan/pelayaran nasional. Dari iuran wajib tersebut diharapkan terhimpunnya dana-dana yang dapat digunakan untuk tujuan pembangunan, karena dengan pembayaran iuran wajib, secara sadar ataupun tidak sadar seseorang itu telah menjalankan aksi menabung. Dengan demikian, iuran wajib merupakan alat untuk memupuk tabungan secara terhimpun demi membantu menginvestasikan dana yang diperlukan dalam rangka pembiayaan. Untuk mengatur penggunaan dana yang tersedia bagi investasi tersebut, maka peran PT. Jasa Raharja disini yaitu sebagai suatu perusahaan Negara yang mengelola dana tersebut secara baik yang nantinya dapat digunakan sebagai dana santunan bagi semua masyarakat Indonesia yang termasuk dalam kriteria penerima santunan (klaimen) serta untuk biaya pengelolaan perusahaan itu sendiri.

Description

reupload file repositori 8 april 2026_kurnadi/citra

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By