Perlindungan Konsumen Terhadap Kegiatan Usaha Lembaga Pembiayaan Konsumen Kendaraan Bermotor
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Kemajuan di bidang teknologi telah memacu perusahaan untuk
menghasilkan produk yang semakin canggih dan beragam. Kelebihan-kelebihan
atas suatu produk terbaru mendorong masyarakat (konsumen) tergiur untuk
memilikinya meskipun barangkali secara finansial dana untuk membelinya tidak
mencukupi. Melalui pembiayaan konsumen, masyarakat yang tadinya kesulitan
untuk membeli barang secara tunai, akan dapat teratasi dengan mudah dan cepat.
Resiko menggunakan perusahaan pembiayaan (finance) yaitu meliputi adanya
denda harian kepada nasabahnya yang tidak membayar angsuran pada waktunya.
Kemudian resiko yang selanjutnya penyitaan apabila konsumen gagal membayar,
meskipun dapat langsung membawa pulang barang yang dibeli dengan metode
pembayaran kredit, konsumen bertanggung jawab untuk melunasi sesuai nominal
ditambah bunga kepada perusahaaan pembiayaan. Pada awalnya, mungkin
konsumen hanya akan menghadapi resiko membayar denda harian yang nilainya
terus bertambah, namun jika tidak bisa membayar angsuran beserta dendanya,
maka posisi konsumen berada dalam kredit macet. Jika konsumen berada di
kondisi yang demikian, pihak perusahaan pembiayaan dapat menyita barang yang
sudah dibeli dengan memanfaatkan metode angsuran dari layanan lembaga
keuangan tersebut, sehingga hal ini dapat merugikan konsumen. Kerugian
konsumen akibat dari resiko atau kelalaian pihak finance yang terjadi dalam
pembiayaan konsumen ini berupa kerugian materiil. Wujud dari kerugian materiil
ini adalah berupa sejumlah uang angsuran yang sudah dibayar dan barang yang
sudah diangsur. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis
normatif (legal research). Pendekatan dalam penulisan skripsi ini meliputi
pendekatan Perundang-Undangan (statue approach), Pendekatan konseptual
(conceptual approach). Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder,
bahan non hukum dan analisa bahan hukum. Secara deduktif, yakni dimulai dari
hal yang bersifat umum menuju kepada hal yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum merupakan salah satu hal terpenting dari suatu unsur
negara hukum, karena dalam pembentukan suatu negara akan dibentuk pula
hukum yang mengatur tiap warga negaranya. Perlindungan hukum merupakan
kewajiban bagi negara itu sendiri, karena itu negara wajib memberikan
perlindungan hukum kepada warga negaranya, agar warga negaranya dapat
perlindugan hukum sesuai dengan pembukaan undang-undang Republik Indonesia
tahun 1945 alenia terakhir yang menyatakan bahwa pemerintahan Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia. Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya
kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Perlindungan
konsumen memiliki cakupan yang luas, meliputi perlindungan konsumen terhadap
barang dan jasa, yang berawal dari tahap kegiatan untuk mendapatkan barang dan
jasa hingga sampai akibat-akibat atau resiko yang dapat merugikan konsumen dari
pemakaian barang dan/atau jasa tersebut.
Description
Reupload file repositori 5 maret 2026_Kurnadi
