Perlindungan Konsumen Terhadap Kegiatan Usaha Lembaga Pembiayaan Konsumen Kendaraan Bermotor

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Kemajuan di bidang teknologi telah memacu perusahaan untuk menghasilkan produk yang semakin canggih dan beragam. Kelebihan-kelebihan atas suatu produk terbaru mendorong masyarakat (konsumen) tergiur untuk memilikinya meskipun barangkali secara finansial dana untuk membelinya tidak mencukupi. Melalui pembiayaan konsumen, masyarakat yang tadinya kesulitan untuk membeli barang secara tunai, akan dapat teratasi dengan mudah dan cepat. Resiko menggunakan perusahaan pembiayaan (finance) yaitu meliputi adanya denda harian kepada nasabahnya yang tidak membayar angsuran pada waktunya. Kemudian resiko yang selanjutnya penyitaan apabila konsumen gagal membayar, meskipun dapat langsung membawa pulang barang yang dibeli dengan metode pembayaran kredit, konsumen bertanggung jawab untuk melunasi sesuai nominal ditambah bunga kepada perusahaaan pembiayaan. Pada awalnya, mungkin konsumen hanya akan menghadapi resiko membayar denda harian yang nilainya terus bertambah, namun jika tidak bisa membayar angsuran beserta dendanya, maka posisi konsumen berada dalam kredit macet. Jika konsumen berada di kondisi yang demikian, pihak perusahaan pembiayaan dapat menyita barang yang sudah dibeli dengan memanfaatkan metode angsuran dari layanan lembaga keuangan tersebut, sehingga hal ini dapat merugikan konsumen. Kerugian konsumen akibat dari resiko atau kelalaian pihak finance yang terjadi dalam pembiayaan konsumen ini berupa kerugian materiil. Wujud dari kerugian materiil ini adalah berupa sejumlah uang angsuran yang sudah dibayar dan barang yang sudah diangsur. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif (legal research). Pendekatan dalam penulisan skripsi ini meliputi pendekatan Perundang-Undangan (statue approach), Pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, bahan non hukum dan analisa bahan hukum. Secara deduktif, yakni dimulai dari hal yang bersifat umum menuju kepada hal yang bersifat khusus. Perlindungan hukum merupakan salah satu hal terpenting dari suatu unsur negara hukum, karena dalam pembentukan suatu negara akan dibentuk pula hukum yang mengatur tiap warga negaranya. Perlindungan hukum merupakan kewajiban bagi negara itu sendiri, karena itu negara wajib memberikan perlindungan hukum kepada warga negaranya, agar warga negaranya dapat perlindugan hukum sesuai dengan pembukaan undang-undang Republik Indonesia tahun 1945 alenia terakhir yang menyatakan bahwa pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Perlindungan konsumen memiliki cakupan yang luas, meliputi perlindungan konsumen terhadap barang dan jasa, yang berawal dari tahap kegiatan untuk mendapatkan barang dan jasa hingga sampai akibat-akibat atau resiko yang dapat merugikan konsumen dari pemakaian barang dan/atau jasa tersebut.

Description

Reupload file repositori 5 maret 2026_Kurnadi

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By