Perlindungan Konsumen terhadap Kebenaran Informasi yang Diberikan Oleh PT. Shella Saukia Abadi pada Produk Shella Saukia Skin (SSSKIN) Retinol Serum

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Industri kosmetik di Indonesia mengalami pertumbuhan yang signifikan, namun perkembangannya sering kali disebabkan oleh penyampaian informasi produk yang tidak akurat atau berputar. Kasus ketidaksesuaian klaim kandungan retinol 1% pada produk SSSKIN Retinol Serum oleh PT. Shella Saukia Abadi dengan hasil uji laboratorium (0,0054%) menjadi bentuk pelanggaran hak atas informasi konsumen yang benar, jelas, dan jujur ​​sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf (c) dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan pemberian informasi produk kosmetik, tanggung jawab hukum pelaku usaha atas informasi yang beredar, serta upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen yang dirugikan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan peraturan-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama , pengaturan pemberian informasi produk diatur dalam KUHPerdata, UUPK, serta Peraturan BPOM No. 18 Tahun 2024 dan No. 32 Tahun 2021 yang mewajibkan pelaku usaha menyampaikan informasi secara jujur ​​dan akurat. Kedua , pencantuman informasi yang tidak benar merupakan pelanggaran UUPK dan bentuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 KUHPerdata, sehingga melahirkan kewajiban ganti rugi bagi pelaku usaha. Ketiga , penyelesaian penyelesaian oleh konsumen yang dirugikan dapat dilakukan melalui jalur luar pengadilan ( non-litigasi ) seperti BPSK maupun jalur pengadilan ( litigasi ) dengan mengajukan gugatan perdata. Penelitian ini merekomendasikan perlunya mewajibkan pelaku usaha terhadap regulasi, ketelitian konsumen dalam memverifikasi produk, serta pengawasan dan penegakan hukum yang lebih tegas oleh pemerintah.

Description

FINALISASI oleh Arif 2026 September 07

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By