Integrasi Financial Technology (Fintech) pada Bank Syariah untuk Mendorong Inklusi Keuangan di Indonesia

dc.contributor.authorRizky Rani
dc.date.accessioned2026-07-02T08:44:04Z
dc.date.issued2025-05-06
dc.descriptionRepo 2 Juli 2026_ Rudy K Finalisasi 2 Juli 2026_Yudi
dc.description.abstractPerkembangan financial technology (fintech) di Indonesia telah mendorong inovasi dalam sektor keuangan, khususnya pada bank syariah. Meskipun fintech syariah berkembang pesat, pengaturannya masih mengacu pada regulasi fintech konvensional yang menyebabkan ketidakpastian hukum terutama dalam aspek prinsip syariah. Pengaturan yang ada, seperti POJK No. 10/POJK.05/2022, PBI No. 19/12/PBI/2017 dan Fatwa DSN-MUI No. 117/DSN-MUI/II/2018 belum secara spesifik mengatur fintech syariah, sehingga menyebabkan ketergantungan pada fatwa DSN-MUI yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan latar belakang tersebut, peneliti tertarik untuk meneliti lebih lanjut kedalam skripsi berjudul “Integrasi Financial Technology (Fintech) Pada Bank Syariah Untuk Mendorong Inklusi Keuangan di Indonesia” dengan rumusan masalah (1) hukum di Indonesia apakah mengatur terkait integrasi financial technologi (fintech ) pada bank syariah untuk mendorong inklusi keuangan; dan (2) pengaturan hukum ke depan terkait integrasi financial technologi (fintech) pada bank syariah untuk mendorong inklusi keuangan agar lebih berkepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa peraturan hukum Indonesia serta menganalisa peraturan hukum ke depan terkait integrasi financial technologi (fintech) pada bank syariah untuk mendorong inklusi keuangan agar lebih berkepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif (legal research) dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach) dengan mengumpulkan bahan hukum primer, sekunder dan non-hukum melalui studi kepustakaan. Analisis dilakukan secara deskriptif. Kajian Pustaka dalam penulisan skripsi terbagi menjadi 3 (tiga) sub pokok bahasan. Pertama, mengenai financial technology (Fintech) yang terdiri dari pengertian financial technology (Fintech), jenis-jenis layanan financial technology, dan perbedaan financial technology konvensional dengan financial technology syariah; Kedua, mengenai bank syariah yang terdiri dari pengertian bank syariah dan prinsip dasar bank syariah; Ketiga, mengenai inklusi keuagan yang terdiri dari pengertian inklusi keuangan, dan Tujuan serta manfaat inklusi keuangan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Hukum di Indonesia telah mengatur integrasi financial technology (fintech) pada bank syariah sebagai upaya mendorong inklusi keuangan, melalui regulasi seperti POJK No. 10/POJK.05/2022, PBI No. 19/12/PBI/2017, dan Fatwa DSN-MUI No. 117/DSN-MUI/II/2018. Namun, pengaturan tersebut belum memiliki kekuatan hukum yang kuat karena tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Fatwa DSN-MUI juga tidak bersifat mengikat secara hukum kecuali telah dilembagakan melalui peraturan resmi. Hal ini menunjukkan masih adanya kekosongan hukum dalam pengaturan integrasi fintech syariah secara khusus dan mandiri dalam sistem hukum positif Indonesia. Menyikapi permasalahan tersebut diperlukan pengaturan hukum ke depan terkait integrasi financial technologi (fintech) pada bank syariah untuk mendorong inklusi keuangan agar lebih berkepastian hukum yang dapat dilakukan melalui Penggunaan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sebagai rujukan normatif dalam pembentukan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Alur Penggunaan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) sebagai rujukan normatif dalam pembentukan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK melibatkan beberapa tahapan, dimulai dengan penyusunan naskah akademik, pembuatan draft POJK, dan Focus Group Discussion (FGD) untuk mendapatkan masukan. Selanjutnya, dilakukan pembahasan di tingkat pimpinan OJK, permintaan tanggapan masyarakat, serta rapat dengar pendapat dengan praktisi Lembaga Keuangan Syariah. Setelah proses legal review, draft yang disetujui diserahkan ke departemen hukum untuk dipublikasikan sebagai peraturan yang mengikat. Penggunaan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sebagai rujukan normatif dalam pembentukan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan prinsip syariah diterapkan dengan lebih kuat. Kesimpulan pada skripsi ini adalah Pengaturan integrasi fintech pada bank syariah di Indonesia masih memiliki kekuatan hukum yang lemah karena belum sepenuhnya masuk dalam hierarki perundang-undangan menurut UU No. 12 Tahun 2011, sehingga menimbulkan kekosongan hukum. Untuk mendorong inklusi keuangan yang lebih berkepastian hukum, diperlukan penggunaan fatwa DSN-MUI sebagai rujukan normatif dalam pembentukan POJK agar nilai-nilai syariah dapat terakomodasi secara sah dalam sistem hukum nasional. Saran yang dapat penulis berikan pada skripsi ini yaitu, kepada Pemerintah perlu segera merumuskan regulasi yang lebih jelas dan komprehensif terkait integrasi financial technology (fintech) pada bank syariah di Indonesia. Kepada Perusahaan penyelenggara Fintech syariah beserta harus meningkatkan koordinasi dengan pemerintah untuk memastikan kepastian hukum dalam operasional Fintech syariah serta perlindungan terhadap konsumen terutama konsumen muslim.
dc.description.sponsorshipDr.Dyah Ochtorina Susanti, S.H.,M.Hum.
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/10484
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectFinancial Technology
dc.subjectIntegrasi Financial Technology
dc.subjectFintech
dc.subjectBank Syariah
dc.subjectInklusi Keuangan
dc.titleIntegrasi Financial Technology (Fintech) pada Bank Syariah untuk Mendorong Inklusi Keuangan di Indonesia
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
RIZKY RANI - 210710101070.pdf
Size:
4.76 MB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: