Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial yang Dilakukan oleh Anak (Studi Putusan No. 3/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Sgm)
| dc.contributor.author | Diah Retno Anggraini | |
| dc.date.accessioned | 2026-02-04T02:01:20Z | |
| dc.date.issued | 2024-07-04 | |
| dc.description.abstract | penyelesaian kasus perkara pidana anak dalam putusan No. 3/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Sgm apakah telah sesuai dengan peraturan pasal 7 Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kedua untuk menilai apakah pertimbangan hakim dalam putusan No. 3/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Sgm apakah telah sesuai dengan pasal 2 huruf d Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terkait asas Kepentingan Terbaik Bagi Anak. Adapun mafaat penulisan skripsi ini adalah manfaat secara Teoritis: Diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran dan pengembangan ilmu hukum dan hukum mengenai pencemaran nama baik melalui media sosial yang khususnya dilakukan oleh anak; dan Diharapkan dapat menambah referensi maupun literatur yang bisa digunakan sebagai acuan bagi penelitian di masa mendatang Manfaat secara Praktis yaitu: Diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam penulisan ini; dan Diharapkan dapat memberikan manfaat untuk masyarakat secara umum dan menambah pengetahuan penulisan terkait pencemaran nama baik melalui media sosial yang khususnya dilakukan oleh anak. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis normatif (legal research), pendekaran masalah yang digunakan adalah perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach). xiii Kesimpulan dari skripsi ini Pertama adalah penyelesaian tindak pidana anak dari peradilan ke luar peradilan, dalam Putusan No. 3/Pid.Sus Anak/2020/PN.Sgm tidaklah sesuai dengan apa yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak karena dalam putusan tersebut, tidak dicantumkan apakah upaya diversi telah dilaksanakan atau tidak. Kedua, Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana dengan syarat dengan pidana penjara selama 5 bulan yang tidak perlu dijalani kecuali bila di kemudian hari dengan Putusan Hakim diberikan perintah lain atas alasan, anak sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir, terbukti melakukan tindak pidana, disertai syarat umum yakni tidak boleh melakukan suatu tindak pidana selama masa percobaan, dan syarat khusus yakni anak tidak diperkenankan membuat unggahan di Facebook selama 5 (lima) bulan sudah sesuai dengan Pasal 2 huruf d UU SPPA terkait dengan asas kepentingan terbaik bagi anak. Saran penulis terhadap permasalahan yang diangkat, Pertama, seharusnya diversi lebih diperhatikan sebagai alternatif penyelesaian pidana anak. Mengingat bahwa tujuan utama penyelesaian perkara anak bukanlah pembalasan dan pemberian sanksi melainkan upaya perbaikan sehingga anak tak mengulangi tindak pidana lagi di lain waktu. Kedua, Pertimbangan hakim dalam putusan No. 3/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Sgm telah sesuai dengan fakta fakta yang terungkap di persidangan. Namun untuk penuntut umum harus lebih cermat dalam menyusun surat dakwaan. Dalam hal ini, dakwaan penuntut umum berbentuk alternatif sementara tindak pidana yang dilakukan anak jelas mengarah hanya pada pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebab, dakwaan yang didakwakan sangat menentukan nasib terdakwa. | |
| dc.description.sponsorship | Dosen Pembimbing Utama : Dr. Fanny Tanuwijaya, S.H., M.Hum Dosen Pembimbing Anggota : Dina Tsalist Wildana, S.H.I., LL.M | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/1414 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | Pencemaran Nama Baik | |
| dc.subject | Media Sosial | |
| dc.subject | Anak | |
| dc.title | Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial yang Dilakukan oleh Anak (Studi Putusan No. 3/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Sgm) | |
| dc.type | Other |
