Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Transaksi Bendaharawan Pemerintah pada PT Mustika Sarana Piranti

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Abstract

Kegiatan Praktik Kerja Nyata dilaksanakan di PT Mustika Sarana Piranti selama 40 hari kerja, terhitung sejak tanggal 23 Februari 2026 sampai dengan 27 April 2026. Tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk mengetahui mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pengadaan barang dengan instansi pemerintah serta pengelolaan administrasi bukti pungut yang dilakukan perusahaan. Pajak Penghasilan Pasal 22 merupakan pajak yang dipungut atas transaksi tertentu, termasuk pengadaan barang oleh instansi pemerintah. Dalam transaksi tersebut, bendaharawan pemerintah bertindak sebagai pihak yang melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak, sedangkan PT Mustika Sarana Piranti sebagai perusahaan rekanan merupakan pihak yang dipungut. Pajak yang telah dipungut selanjutnya dapat dikreditkan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Badan sehingga menjadi pembayaran pajak di muka bagi perusahaan. Dalam pelaksanaannya masih terdapat beberapa kendala, antara lain keterlambatan penyampaian dokumen oleh bendaharawan pemerintah serta ketidaksesuaian penerapan tarif PPh Pasal 22 pada beberapa transaksi. Oleh karena itu, perusahaan perlu melakukan pengecekan terhadap BPN, BPPU, dan nominal pajak yang dipungut agar data yang digunakan dalam pelaporan perpajakan tetap akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.. Berdasarkan hasil kegiatan Praktik Kerja Nyata, dapat disimpulkan bahwa mekanisme pemungutan dan pengkreditan PPh Pasal 22 pada PT Mustika Sarana Piranti telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Pengelolaan administrasi yang terstruktur mulai dari penerimaan dokumen, verifikasi, rekapitulasi, hingga pengkreditan pada SPT Tahunan Badan mampu mendukung ketertiban administrasi perpajakan perusahaan meskipun masih diperlukan peningkatan koordinasi dengan bendaharawan pemerintah untuk meminimalkan keterlambatan dokumen dan kesalahan penerapan tarif pajak.

Description

Finalisasi Maya_03 Agustus 2026

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By