Perbandingan Penerapan Prinsip Fair Use dalam Penciptaan Karya Lagu dan/atau Musik di Indonesia dan Malaysia

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi sangat penting di era globalisasi karena berkaitan dengan perdagangan internasional dan perkembangan teknologi. Salah satu ruang lingkup HKI adalah hak cipta yang memberikan hak eksklusif kepada pencipta untuk mengatur penggunaan ciptaannya, namun hak tersebut tidak bersifat mutlak karena terdapat pembatasan yang bertujuan menjaga keseimbangan antara kepentingan pencipta dan masyarakat. Di Indonesia, konsep fair use tidak diatur secara eksplisit, melainkan diwujudkan dalam bentuk pembatasan dan pengecualian hak cipta berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, sedangkan Malaysia mengaturnya melalui konsep fair dealing dalam Copyright Act 1987. Perkembangan teknologi digital yang melahirkan praktik seperti cover, remix, dan sampling menimbulkan berbagai persoalan hukum karena belum adanya pengaturan yang jelas, sehingga penelitian ini difokuskan pada pengaturan prinsip fair use di Indonesia dan Malaysia serta penerapannya dalam penciptaan karya lagu dan/atau musik. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Kajian pustaka yang menjadi landasan dalam penelitian ini, meliputi teori perlindungan hukum, Hak Kekayaan Intelektual, hak cipta, prinsip fair use, serta lagu dan/atau musik sebagai objek perlindungan hak cipta. Pada bab ini dijelaskan bahwa perlindungan hukum bertujuan memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi setiap subjek hukum, sedangkan hak cipta memberikan hak eksklusif kepada pencipta atas ciptaannya dengan tetap mengenal adanya pembatasan terhadap hak tersebut. Selain itu, dijelaskan pula mengenai konsep fair use sebagai bentuk penggunaan karya cipta secara wajar yang tetap memperhatikan kepentingan pencipta, serta pengertian lagu dan/atau musik sebagai salah satu ciptaan yang memperoleh perlindungan berdasarkan hukum hak cipta. Hasil penelitian mengenai pengaturan dan penerapan prinsip fair use di Indonesia dan Malaysia ini menunjukkan bahwa Indonesia tidak menggunakan istilah fair use, melainkan mengatur pembatasan dan pengecualian hak cipta dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Pengaturannya masih bersifat terbatas karena hanya menyebutkan jenis penggunaan tertentu dan belum memberikan ukuran yang jelas mengenai kewajaran penggunaan suatu karya. Sementara itu, Malaysia melalui konsep fair dealing dalam Copyright Act 1987 tidak hanya menentukan tujuan penggunaan, tetapi juga menyediakan beberapa faktor penilaian sehingga lebih jelas dan fleksibel dalam penerapannya. Dalam praktik penciptaan lagu dan/atau musik, Indonesia masih menghadapi kendala karena belum adanya pengaturan yang tegas terhadap kegiatan seperti cover lagu, remix, sampling, dan penggunaan karya pada platform digital, sedangkan Malaysia memiliki pedoman penilaian yang lebih konkret. Meskipun demikian, kedua negara tetap memiliki batas yang sama, yaitu penggunaan karya untuk tujuan komersial tanpa izin tetap dianggap sebagai pelanggaran sehingga perlindungan terhadap pencipta tetap menjadi prioritas utama. Kesimpulan yang dapat diambil yaitu: Pertama, Indonesia dan Malaysia sama-sama memberikan pembatasan terhadap hak eksklusif pencipta demi menjaga keseimbangan antara perlindungan hak dengan kepentingan masyarakat dalam memanfaatkan karya cipta. Namun demikian, pengaturan di Malaysia dinilai memiliki tingkat kepastian hukum yang lebih jelas karena secara eksplisit mengatur konsep fair dealing serta menyediakan pedoman faktor penilaian yang lebih sistematis dalam mengukur kewajaran penggunaan suatu karya. Kedua, Praktik penciptaan karya lagu dan/atau musik di era digital, Indonesia masih menghadapi kendala akibat belum adanya regulasi yang tegas terhadap kegiatan seperti cover lagu, remix, dan sampling, sehingga diperlukan penyempurnaan aturan pembatasan hak cipta di Indonesia untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat serta meminimalkan terjadinya sengketa. Saran yang dapat diterapkan antara lain yaitu: pertama, hendaknya bagi diperlukan penguatan dan pengembangan pengaturan mengenai pembatasan hak cipta dalam UUHC, khususnya dengan merumuskan kriteria penggunaan wajar yang lebih jelas dan terperinci, kedua, bagi pemerintah dan lembaga terkait dalam bidang kekayaan intelektual, Diharapkan dapat melakukan pembaruan atau revisi terhadap UUHC dengan mengadopsi benchmark dari Seksyen 13(2)(a) Copyright Act 1987 Malaysia. Standardisasi empat faktor penentu kewajaran (four-factor test) perlu dikodifikasikan secara tertulis ke dalam pasal undang-undang hak cipta Indonesia guna memberikan parameter ukur yang jelas dan objektif dalam menyelesaikan sengketa kemiripan karya musik, ketiga, bagi pelaku industri musik dan kreator digital, diperlukan peningkatan pemahaman terhadap ketentuan hukum hak cipta serta mekanisme perizinan penggunaan karya musik, keempat, bagi peneliti selanjutnya, penelitian mengenai pembatasan hak cipta atau prinsip penggunaan wajar dapat dikembangkan lebih lanjut dengan mengkaji praktik penerapan konsep tersebut dalam putusan pengadilan maupun dalam kebijakan platform digital. Penelitian lanjutan juga dapat menelaah perkembangan regulasi hak cipta dalam menghadapi tantangan teknologi baru, seperti penggunaan karya musik dalam kecerdasan buatan, platform streaming, serta distribusi konten digital lintas negara.

Description

Validasi file repositori 30 Juli 2026_Firli

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By