Kegiatan Parade "Sound Horeg" Dalam Peringatan Hari Kemerdekaan di Desa Urek-Urek Kabupaten Malang Ditinjau dari Perspektif Pertanggungjawaban Pidana
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Kegiatan sosial merupakan aktivitas yang dilakukan bersama masyarakat
untuk mencapai tujuan bersama, sering kali melibatkan partisipasi aktif dari
komunitas sekitar. Terdapat macam-macam kegiatan sosial, salah satu kegiatan
yang kini populer adalah parade "Sound Horeg" dengan menggunakan musik
kencang dan cahaya gemerlap untuk menciptakan atmosfer meriah yang sering
diadakan dalam rangka perayaan hari kemerdekaan. Namun, meskipun
memberikan dampak positif seperti hiburan dan peningkatan ekonomi lokal, parade
"Sound Horeg" juga menimbulkan masalah serius. Suara yang dihasilkan melebihi
batas kebisingan yang diatur oleh peraturan daerah, berisiko merusak bangunan,
dan mengganggu kenyamanan masyarakat. Salah satu contoh dampak negatifnya
terlihat di Desa Urek-urek, Kabupaten Malang, di mana suara yang dihasilkan
mencapai lebih dari 135 desibel, jauh di atas intensitas suara yang telah ditetapkan
oleh Keputusan Menteri maupun Peraturan Daerah. Berdasarkan fenomena ini,
muncul pertanyaan apakah kegiatan parade “Sound Horeg" dapat dianggap sebagai
tindak pidana menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan siapakah penyelenggara
yang dapat dipertanggungjawabkan menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis unsur-unsur tindak
pidana dalam kegiatan parade yang menggunakan Sound Horeg ditinjau dari
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup serta untuk menganalisis pihak penyelenggara yang dapat
dipertanggunggjawabkan dalam kegiatan parade menggunakan Sound Horeg
menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum
normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Sedangkan untuk sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum
primer dan sekunder yang disusun dalam bentuk analisa deduktif yaitu metode dengan melihat suatu permasalahan dari secara umum sampai dengan pada hal-hal
yang bersifat khusus untuk mencapai tujuan dari penelitian ini dengan menerangkan
maksud yang sebenarnya dengan rigit dan jelas. Penelitian ini dilakukan dengan
cara mengkaji aturan-aturan hukum seperti Undang-Undang dan peraturan
peraturan lainnya yang kemudian dihubungkan dengan konsep-konsep teoritis guna
menjawab permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini.
Description
Dosen Pembimbing Utama : Dwi Endah Nurhayati, S.H., M.H.
Dosen Pembimbing Anggota : Dr. Samuel Saut Martua Samosir, S.H., M.H s
