Kegiatan Parade "Sound Horeg" Dalam Peringatan Hari Kemerdekaan di Desa Urek-Urek Kabupaten Malang Ditinjau dari Perspektif Pertanggungjawaban Pidana

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Kegiatan sosial merupakan aktivitas yang dilakukan bersama masyarakat untuk mencapai tujuan bersama, sering kali melibatkan partisipasi aktif dari komunitas sekitar. Terdapat macam-macam kegiatan sosial, salah satu kegiatan yang kini populer adalah parade "Sound Horeg" dengan menggunakan musik kencang dan cahaya gemerlap untuk menciptakan atmosfer meriah yang sering diadakan dalam rangka perayaan hari kemerdekaan. Namun, meskipun memberikan dampak positif seperti hiburan dan peningkatan ekonomi lokal, parade "Sound Horeg" juga menimbulkan masalah serius. Suara yang dihasilkan melebihi batas kebisingan yang diatur oleh peraturan daerah, berisiko merusak bangunan, dan mengganggu kenyamanan masyarakat. Salah satu contoh dampak negatifnya terlihat di Desa Urek-urek, Kabupaten Malang, di mana suara yang dihasilkan mencapai lebih dari 135 desibel, jauh di atas intensitas suara yang telah ditetapkan oleh Keputusan Menteri maupun Peraturan Daerah. Berdasarkan fenomena ini, muncul pertanyaan apakah kegiatan parade “Sound Horeg" dapat dianggap sebagai tindak pidana menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan siapakah penyelenggara yang dapat dipertanggungjawabkan menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis unsur-unsur tindak pidana dalam kegiatan parade yang menggunakan Sound Horeg ditinjau dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta untuk menganalisis pihak penyelenggara yang dapat dipertanggunggjawabkan dalam kegiatan parade menggunakan Sound Horeg menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sedangkan untuk sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder yang disusun dalam bentuk analisa deduktif yaitu metode dengan melihat suatu permasalahan dari secara umum sampai dengan pada hal-hal yang bersifat khusus untuk mencapai tujuan dari penelitian ini dengan menerangkan maksud yang sebenarnya dengan rigit dan jelas. Penelitian ini dilakukan dengan cara mengkaji aturan-aturan hukum seperti Undang-Undang dan peraturan peraturan lainnya yang kemudian dihubungkan dengan konsep-konsep teoritis guna menjawab permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini.

Description

Dosen Pembimbing Utama : Dwi Endah Nurhayati, S.H., M.H. Dosen Pembimbing Anggota : Dr. Samuel Saut Martua Samosir, S.H., M.H s

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By