Perlindungan Hukum terhadap Pekerja dalam Tindak Pidana Pembayaran di Bawah Upah Minimum Kabupaten (Putusan Nomor 305/Pid.Sus/2021/PN Cbi)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Hubungan industrial merupakan interaksi antara pekerja dan pengusaha yang didasarkan pada perjanjian kerja, dengan kewajiban pengusaha membayar upah sesuai ketentuan Perundang-undangan. Namun, praktik pelanggaran upah minimum masih sering terjadi di Indonesia, seperti yang terlihat pada data pelanggaran di Jawa Barat tahun 2021. Salah satu kasus diantaranya adalah perkara PT. M&S Apparel yang membayar 314 karyawan di bawah UMK Bogor tahun 2020, melanggar Pasal 90 ayat (1) jo Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Pengadilan Negeri Cibinong memutuskan perusahaan bersalah dan menjatuhkan denda Rp215.000.000,00. Namun, perusahaan tetap memiliki kewajiban membayar tunggakan upah sebesar Rp4.158.906.090,00 sesuai Pasal 189 UU Ketenagakerjaan. Dalam praktiknya, kewajiban ini sering tidak dipenuhi akibat lemahnya penegakan hukum. Kekaburan norma muncul ketika sanksi pidana tidak diiringi pemenuhan hak pekerja. Oleh karena itu penulis menemukan dua isu hukum yaitu pertama Apakah Putusan Nomor 305/Pid.Sus/2021/PN Cbi telah memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja dalam tindak pidana pembayaran di bawah upah minimum kabupaten ditinjau dari perlindungan korban? Kedua Bagaimana implementasi Pasal 189 UU Ketenagakerjaan terhadap Putusan Nomor 305/Pid.Sus/2021/PN Cbi dalam pekara pembayaran di bawah upah minimum kabupaten sebagai kewajiban pengusaha membayar hak-hak pekerja? Tujuan penulisan skripsi ini yaitu untuk Menganaslisis Putusan Nomor 305/Pid.Sus/2021/PN Cbi telah memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja dalam tindak pidana pembayaran di bawah upah minimum kabupaten ditinjau dari perlindungan korban dan Menganalisis implementasi Pasal 189 UU Ketenagakerjaan terhadap putusan pemidanaan dalam pekara pembayaran di bawah upah minimum kabupaten sebagai kewajiban pengusaha membayar hak-hak pekerja. Manfaat penulisan skripsi ini secara teoritis yaitu diharapkan mampu memberikan manfaat dalam mengembangkan wawasan ilmu pengetahuan, pengalaman dan penerapan akademis dari teori-teori yang ada dalam kebijakan perlindungan hukum terhadap pekerja yang mendapat upah dibawah upah minimum yang selanjutnya dapat dijadikan bahan referensi untuk penelitian dimasa yang akan datang. Secara praktis, diharapkan dapat menjadi bahan acuan penuntut umum, para praktisi, akademisi maupun masyarakat pada umunya untuk mendapatkan informasi tentang tindak pidana pembayaran upah dibawah minimum kabupaten. Penelitian dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif (legal research) dengan penggunaan 2 (dua) jenis pendekatan yakni pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Penelitian skripsi ini juga didukung dengan sumber bahan hukum primer dan sekunder. Hasil dari penelitian yaitu Pertama Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 305/Pid.Sus/2021/PN Cbi, yang menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 215.000.000,00 terhadap PT M&S Apparel yang terbukti melakukan tindak pidana pembayaran dibawah upah minimum kabupaten telah memberikan perlindungan korban in abstracto. Perlindungan ini dapat dilihat dalam upaya menghukum pelaku pembayaran di bawah upah minimum kabupaten, sehingga menunjukkan adanya perlindungan hukum secara tidak langsung bagi pekerja sebagai korban. Namun, Putusan Nomor 305/Pid.Sus/2021/PN Cbi tidak memerintahkan PT M&S Apparel untuk membayar kekurangan upah yang seharusnya diterima oleh pekerja berdasarkan UMK Kabupaten Bogor tahun 2020. Sehingga putusan tersebut tidak memberikan perlindungan korban in cocreto. Kedua Implementasi Pasal 189 Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mewajibkan pengusaha membayar hak-hak dan/atau ganti kerugian kepada pekerja meskipun telah dijatuhi sanksi pidana penjara, kurungan, dan/atau denda terhadap Putusan Nomor 305/Pid.Sus/2021/PN Cbi mengharuskan pekerja yang mengalami kerugian akibat kekurangan pembayaran dibawah upah minimum kabupaten untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak mengatur wewenang hakim dalam menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran ganti rugi dalam putusan pidana. Sehingga kondisi ini bertentangan dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, karena mewajibkan pekerja yang menjadi korban pembayaran dibawah upah minimum kabupaten menempuh dua jalur peradilan berbeda untuk memperoleh kekurangan hak upahnya.
Description
Reupload File Repository 19 Mei 2026_Yudi
Approved by Teddy
