Disparitas Putusan Hakim Dalam Tindak Pidana Mengakibatkan Kematian Oleh Pelaku Skizofrenia Paranoid (Studi Putusan Nomor 288/Pid.B/2020/PN Pms dan Putusan Nomor 105/Pid.B/2023/PN Gdt)
| dc.contributor.author | Shinta Bella April Liana | |
| dc.date.accessioned | 2026-07-23T02:59:22Z | |
| dc.date.issued | 2026-01-21 | |
| dc.description | :: Finalisasi file repositori 23 Juli 2026_Kurnadi | |
| dc.description.abstract | Adanya perbedaan penjatuhan putusan hakim terhadap pelaku Skizofrenia Paranoid yang melakukan tindak pidana mengakibatkan kematian menjadi dasar permasalahan dalam penelitian ini. Meskipun dalam Pasal 44 KUHP memberikan alasan penghapus pidana bagi orang yang tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya karena cacat jiwanya baik dalam pertumbuhan ataupun terganggu karena penyakit, dalam praktiknya terdapat perbedaan penilaian hakim dalam menilai kemampuan bertanggungjawab seseorang. Hal tersebut tampak dalam Putusan Nomor 288/Pid.B/2020/PN Pms yang menjatuhkan pidana penjara selama 13 (tiga belas ) tahun terhadap terdakwa dan Putusan Nomor 105/Pid.B/2023/PN Gdt yang memutus terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum dan dikenai sanksi tindakan berupa perawatan di Rumah Sakit Jiwa selama 1(satu) tahun. Perbedaan putusan tersebut menimbulkan persoalan terkait pertimbangan hakim dalam menilai kemampuan bertanggungjawab pelaku Skizofrenia Paranoid serta ketepatan penjatuhan putusan hakim yang ditinjau dari tujuan pemidanaan. Penelitian ini menggunakan metode hukum yuridis normatif dengan 3 (tiga) pendekatan yakni, pendekatan perundang-undangan yang digunakan untuk mengkaji pengaturan terkait kemampuan bertanggungjawab serta tujuan pemidanaan terhadap pelaku Skizofrenia Paranoid; Pendekatan kasus dilakukan guna menemukan perbedaan pertimbangan hakim dalam kedua putusan tersebut; dan pendekatan konseptual digunakan untuk memahami teori hukum terkait pertanggungjawaban pidana dan tujuan pemidanaan menurut doktrin yang relevan. Hasil penelitian ini yaitu, Pertama terdapat perbedaan pertimbangan hakim dalam menilai kemampuan bertanggungjawab pelaku Skizofrenia Paranoid, khususnya Pasal 44 KUHP terkait alasan penghapus pidana. Penerapan Pasal 44 KUHP bersifat deskriptif-normatif yang mana diagnosis medis tidak secara langsung menghapus pertanggungjawaban pidana, melainkan harus dibuktikan hubungan antara gangguan jiwa dan perbuatan untuk menyatakan adanya alasan pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana. Perbedaan pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 288/Pid.B/2020/PN Pms dan Putusan Nomor 105/Pid.B/2023/PN Gdt dapat dilihat dari kondisi kejiwaan terdakwa pada saat melakukan tindak pidana serta kondisi kejiwaan terdakwa dikehidupan sehari-harinya berdasarkan keterangan dari para saksi serta keterangan ahli terkait kondisi kejiwaan terdakwa, yang mana selanjutnya hubungan antara konsisi kejiwaan serta perbuatan terdakwa tersebut yang menjadi dasar hakim untuk menilai kemampuan bertanggungjawab pelaku Skizofrenia Paranoid. Kedua terkait ketepatan hakim dalam penjatuhan putusan yang ditinjau dari tujuan pemidanaan Pasal 51 KUHP Baru menunjukkan pentingnya interpretasi futuristik hakim terutama dalam hal penjatuhan pidana yang tidak semata-mata hanya bersifat pembalasan, melainkan perlu memperhatikan rehabilitasi terutama kepada pelaku Skizofrenia Paranoid. Dikarenakan pidana penjara tanpa dibarengi rehabilitasi terhadap kejiwaan terdakwa dapat menimbulkan resiko baru yang dapat membahayakan lingkungan sekitarnya sehingga tujuan pemidanaan yang bertujuan untuk rehabilitasi dan perlindungan terhadap masyarakat tidak dapat dijalankan dengan baik. Pertimbangan terkait pengaturan sanksi tindakan berupa perawatan di Rumah Sakit Jiwa bagi pelaku Skizofrenia Paranoid perlu diperkuat sebagai implementasi tujuan pemidanaan yang mendukung rehabilitasi serta perlindungan terhadap masyarakat. Pelaksanaan sanksi tindakan tersebut diharapkan dapat meminimalkan resiko yang dapat terjadi di lingkungan lembaga pemasyarakatan apabila pelaku Skizofrenia Paranoid langsung ditempatkan di Lembaga pemasyarakatan tanpa pembantaran di Rumah Sakit Jiwa. | |
| dc.description.sponsorship | DPU: Dr. Y. A. Triana Ohoiwutun, S.H., M.H. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/11870 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | Disparitas Putusan | |
| dc.subject | Skizofrenia Paranoid | |
| dc.title | Disparitas Putusan Hakim Dalam Tindak Pidana Mengakibatkan Kematian Oleh Pelaku Skizofrenia Paranoid (Studi Putusan Nomor 288/Pid.B/2020/PN Pms dan Putusan Nomor 105/Pid.B/2023/PN Gdt) | |
| dc.type | Other |
