Tanggung Jawab Perdata Penyelenggara Telekomunikasi Atas Gangguan Jaringan Internet Terhadap Pengemudi Ojek Daring (Studi Putusan Nomor: 85/Pdt.G/2023/PN Mrk)

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah menjadikan internet sebagai kebutuhan penting dalam menunjang aktivitas ekonomi masyarakat, termasuk bagi pengemudi ojek online yang memanfaatkan perkembangan teknologi internet pada pekerjaannya. Gangguan jaringan internet yang terjadi di Kabupaten Merauke menyebabkan terganggunya aktivitas para pengemudi ojek daring hingga menimbulkan kerugian ekonomi yang selanjutnya menjadi objek sengketa dalam putusan nomor 85/Pdt.G/2023/PN Mrk. Berdasarkan latar belakang ini, penulis tertarik untuk membahas lebih lanjut melalui karya ilmiah berupa skripsi ini yang berjudul “Tanggung Jawab Perdata Penyelenggara Telekomunikasi Atas Gangguan Jaringan Internet Terhadap Pengemudi Ojek Daring (Studi Putusan Nomor 85/Pdt.G/2023/PN. Mrk) Rumusan Masalah yang akan dibahas yaitu: (1) Bagaimana tanggung jawab perdata PT Telkom selaku penyelenggara telekomunikasi atas kerusakan jaringan internet yang mengakibatkan kerugian bagi pengemudi ojek daring? (2) Bagaimana relevansi penerapan yurisprudensi MA nomor 598/K/SIP/1971 terkait pembuktian kerugian dalam sengketa layanan telekomunikasi pada perkara nomor 85/Pdt.G/2023/PN Mrk? Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum para penggugat terhadap PT Telkom selaku penyelenggara telekomunikasi serta menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam menerapkan Yurisprudensi Mahkama Agung Nomor 598/K/SIP/1971 sebagai dasar penolakan gugatan para peenggugat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan non hukum, yang kemudian dianalisis secara kualitatif dengan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa para penggugat memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan karena terdapat hubungan hukum yang lahir dari penggunaan layanan telekomunikasi yang disediakan oleh PT Telkom. Sebagai pelaku usaha dan penyelenggara jasa telekomunikasi, PT Telkom memiliki tanggung jawab hukum untuk memberikan layanan yang baik kepada masyarakat. Gangguan jaringan internet yang menimbulkan kerugian terhadap aktivitas ekonomi para penggugat pada prinsipnya dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Namun demikian, gugatan para penggugat ditolak karena tidak mampu membuktikan besaran kerugian secara rinci sebagaimana dipersyaratkan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 598/K/Sip/1971.

Description

Finalisasi 19 Agustus 2026_Yudi

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By