Analisis Yuridis Pembatalan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf Yang Dilakukan Tanpa Persetujuan Pemilik Yang Sah (Studi Putusan Nomor:349/pdt.g/2013/pa.bkls)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Wakaf merupakan tindakan menahan sebagian harta benda untuk diambil manfaatnya bagi kemaslahatan umat dan agama. Wakaf adalah bentuk kegiatan ibadah yang dianjurkan dalam ajaran agama Islam serta dapat mendekatkan diri kepada Allah dengan cara mengabdikan harta bendanya. Wakaf juga merupakan lembaga Islam yang sangat erat kaitannya dengan masalah sosial dan adat Indonesia, yang mana sering sekali terjadi permasalahan didalam masyarakat yang pada akhirnya menimbulkan persengketaan mengenai perwakafan. Harta wakaf harus tetap dipelihara dan berkembang sebagai salah satu pilar penyangga kehidupan umat Islam, maka dari itu wakaf harus dikelola secara produktif, karena sering sekali perwakafan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku baik dalam pelaksanaan ikrar maupun pengelolaanya. Peraturan mengenai wakaf telah diatur didalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2006 untuk menetapkan dasar dan persyaratan berwakaf. Berdasarkan uraian diatas penulis tertarik untuk membahas lebih dalam mengenai masalah penerbitan Akta Ikrar Wakaf dalam bentuk skripsi dengan judul ”ANALISIS YURIDIS PEMBATALAN AKTA PENGGANTI AKTA IKRAR WAKAF YANG DILAKUKAN TANPA PERSETUJUAN PEMILIK YANG SAH (Studi Putusan Nomor:349/Pdt.G/2013/PA.Bkls)”. Permasalahan yang dibahas yaitu apakah Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kabupaten Siak telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2006, lalu yang kedua bagaimana rasio decidendi hakim Pengadilan Agama Bengkalis dalam putusan nomor 349/Pdt.G/2013/PA.Bkls terhadap pembatalan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana alasan dapat diterbitkannya Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf serta apakah Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf tersebut telah memenuhi ketentuan yang ada didalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.42 Tahun 2006, dan rasio decidendi hakim Pengadilan Agama Bengkalis dalam memutus perkara nomor 349/Pdt.G/2013/PA.Bkls. Tipe penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif (legal research), dan pendekatan masalah yang digunakan yakni pendekatan undang-undang (statue approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Dan untuk sumber bahan hukum penulis menggunakan sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder, dan sumber bahan hukum non hukum. Analisis bahan hukum dengan beberapa tahapan yang kemudian dari hasil analisis tersebut diuraikan dalam pembahasan guna untuk menjawab permasalahan yang diajukan hingga sampai pada kesimpulan.

Description

reupload file repositori 16 maret 2026_kurnadi/keysa

Keywords

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By