Analisis Yuridis Pembatalan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf Yang Dilakukan Tanpa Persetujuan Pemilik Yang Sah (Studi Putusan Nomor:349/pdt.g/2013/pa.bkls)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Wakaf merupakan tindakan menahan sebagian harta benda untuk diambil
manfaatnya bagi kemaslahatan umat dan agama. Wakaf adalah bentuk kegiatan
ibadah yang dianjurkan dalam ajaran agama Islam serta dapat mendekatkan diri
kepada Allah dengan cara mengabdikan harta bendanya. Wakaf juga merupakan
lembaga Islam yang sangat erat kaitannya dengan masalah sosial dan adat
Indonesia, yang mana sering sekali terjadi permasalahan didalam masyarakat yang
pada akhirnya menimbulkan persengketaan mengenai perwakafan. Harta wakaf
harus tetap dipelihara dan berkembang sebagai salah satu pilar penyangga
kehidupan umat Islam, maka dari itu wakaf harus dikelola secara produktif,
karena sering sekali perwakafan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku baik
dalam pelaksanaan ikrar maupun pengelolaanya. Peraturan mengenai wakaf telah
diatur didalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, dan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2006 untuk
menetapkan dasar dan persyaratan berwakaf. Berdasarkan uraian diatas penulis
tertarik untuk membahas lebih dalam mengenai masalah penerbitan Akta Ikrar
Wakaf dalam bentuk skripsi dengan judul ”ANALISIS YURIDIS
PEMBATALAN AKTA PENGGANTI AKTA IKRAR WAKAF YANG
DILAKUKAN TANPA PERSETUJUAN PEMILIK YANG SAH (Studi
Putusan Nomor:349/Pdt.G/2013/PA.Bkls)”. Permasalahan yang dibahas yaitu
apakah Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan
Agama Kabupaten Siak telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah
No.42 Tahun 2006, lalu yang kedua bagaimana rasio decidendi hakim Pengadilan
Agama Bengkalis dalam putusan nomor 349/Pdt.G/2013/PA.Bkls terhadap
pembatalan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf. Tujuan penulisan skripsi ini adalah
untuk mengetahui bagaimana alasan dapat diterbitkannya Akta Pengganti Akta
Ikrar Wakaf serta apakah Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf tersebut telah
memenuhi ketentuan yang ada didalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
No.42 Tahun 2006, dan rasio decidendi hakim Pengadilan Agama Bengkalis
dalam memutus perkara nomor 349/Pdt.G/2013/PA.Bkls. Tipe penelitian yang
digunakan yaitu yuridis normatif (legal research), dan pendekatan masalah yang
digunakan yakni pendekatan undang-undang (statue approach), dan pendekatan
konseptual (conceptual approach). Dan untuk sumber bahan hukum penulis
menggunakan sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder, dan
sumber bahan hukum non hukum. Analisis bahan hukum dengan beberapa
tahapan yang kemudian dari hasil analisis tersebut diuraikan dalam pembahasan
guna untuk menjawab permasalahan yang diajukan hingga sampai pada
kesimpulan.
Description
reupload file repositori 16 maret 2026_kurnadi/keysa
