Perlindungan Hukum Pemegang Merek Segi Tiga Emas dalam Sengketa Gugatan Pembatalan Merek Segi Tiga Intan yang Memiliki Persamaan pada Pokoknya (Analisis Putusan Nomor 61/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Merek memegang peran penting dalam perkembangan usaha barang atau jasa dalam membedakan produk sejenis yang sudah beredaran dalam dunia perdagangan ini. Namun masalah adanya peniruan merek tidak wajar oleh beberapa pengusaha berkenaan dengan merek dagang yang terkenal. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis tidak memberikan batasan-batasan perlindungan hukum yang diberikan terhadap pemilik merek. Apabila ada merek yang sudah terdaftar lalu terlihat merek baru yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek yang sudah terdaftar resmi, dapat mengajukan gugatan pembatalan merek. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Rumusan masalah terdiri dari; (1) Apa bentuk perlindungan hukum pemegang merek Segi Tiga Emas terhadap Merek Segi Tiga Intan yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan Merek Segi Tiga Emas?; (2) Apakah merek terdaftar Segi Tiga Intan memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar pertama Segi Tiga Emas?; (3) Apakah pertimbangan hukum hakim dalam putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 61/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022 sudah sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis?.
Kajian Pustaka terdiri dari kesatu, Hak Kekayaan Intelektual terdiri dari Pengertian Hak Kekayaan Intelektual, Ruang Lingkup Hak Kekayaan Intelektual, Manfaat Hak Kekayaan Intelektual dan Tujuan Hak Kekayaan Intelektual. Kedua, Merek terdiri dari Pengertian Merek, Dasar Hukum Merek, Fungsi dan Jenis Merek, Kelas dalam Merek, Pendaftaran Merek, Penghapusan dan Pembatalan Merek, Persamaan pada Pokoknya dalam Pendaftaran Merek, dan Pengertian Pemegang Hak atas Merek. Ketiga, Sengketa Merek terdiri dari Pengertian Kasus Sengketa Merek dan Jenis Sengketa Merek. Keempat, Perlindungan Hukum terdiri dari Pengertian Perlindungan Hukum dan Bentuk-bentuk Perlindungan Hukum.
Hasil dari penelitian yaitu, Bentuk perlindungan hukum Pemegang Merek Segi Tiga Emas sesuai dengan Indonesia yang menganut prinsip ‘first to file’ maka Merek Segi Tiga Emas sudah seharusnya mendapatkan perlindungan hukum karena terbukti mendaftarkan mereknya terlebih dahulu dan terdaftar resmi, maka merek Segi Tiga Emas dapat mengajukan pembatalan merek terhadap Merek Segi Tiga Intan. Persamaan pada pokoknya merek terdaftar Merek Segi Tiga Intan dengan Merek terdaftar Segi Tiga Emas, terbukti memiliki persamaan pada pokoknya, dilihat dari bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan antara merek Segi Tiga Intan dengan Merek Segi Tiga Emas. Pertimbangan Hukum Hakim pada Putusan Nomor Nomor 61/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022 berpendapat bahwa hal ini sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, terutama dalam pembatalan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dapat dilakukan sesuai yang dijelaskan dalam pasal 76.
Kesimpulan dari penelitian yaitu: kesatu, Perlindungan hukum terhadap merek Segi Tiga Emas dilakukan dengan menganut prinsip ‘first to file’. Hal ini diatur dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Merek Segi Tiga Emas sudah didaftarkan ke DJKI secara resmi sejak 27 Februari 2003 dan dilakukan perpanjangan terus oleh pemilik merek, hal ini diatur dalam Pasal 35 UU Merek. Sedangkan Merek Segi Tiga Intan baru didaftarkan pada tanggal 25 Juli 2019. Maka Merek Segi Tiga Emas sebagai pihak yang dirugikan dapat menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan pembatalan merek kepada Merek Segi Tiga Intan, sesuai dengan 77 ayat (1) yang menjelaskan jangka waktu penggajuan gugatan pembatalan merek. Kedua, Persamaan pada pokoknya merek Segi Tiga Intan dengan Merek Segi Tiga Emas terbukti dari penggunaan kemasan yang digunakan oleh Segi Tiga Intan yaitu: bentuk segi tiga, warna emas, penempatan bentuk segitiga, penulisan dan penempatan kata cap, penempatan dan penulisan maupun bunyi kata segi tiga. Ketiga, Pertimbangan hukum hakim dalam putusan Nomor 61/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022 sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Majelis hakim menyatakan Merek Segi Tiga Intan memiliki persamaan pada pokoknya dengan Merek Segi Tiga Emas yang terbukti pemilik merek terdaftar pertama, sehingga berakibat dibatalkannya kepemilikan Merek Segi Tiga Intan serta seluruh penggunaan merek tersebut. Saran di dalam penelitian ini yaitu: Kesatu, Menteri atau Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual hendaknya lebih memperhatikan penjelasan pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang permohonan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek terdaftar pihak lain akan ditolak, agar tidak ada merek yang serupa. Kedua, para pemilik merek perlu meneliti dan menelaah dalam mengajukan pendaftaran hak merek untuk kegiatan usahanya supaya tidak menyerupai atau memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek yang telah ada atau yang sudah terdaftar guna menghargai merek tersebut. Ketiga, Masyarakat harus cermat dalam melakukan pembelian produk sebuah merek
Description
Reupload file repository 4 Februari 2026_Ratna
