Implikasi Pengalihan Hak atas Merek terhadap Kedudukan Hukum Para Pihak dalam Sengketa Merek (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025)

dc.contributor.authorAqmarani Gheasani
dc.date.accessioned2026-10-01T09:01:29Z
dc.date.issued2026-10-01
dc.descriptionFinalisasi Maya_01 Oktober 2026
dc.description.abstractPerkembangan perdagangan global dan meningkatnya persaingan usaha telah menjadikan merek sebagai salah satu aset kekayaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Merek tidak hanya berfungsi sebagai identitas barang atau jasa, tetapi juga sebagai jaminan kualitas, reputasi, dan daya saing suatu produk. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap merek menjadi sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak serta mencegah terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Salah satu permasalahan yang berkembang dalam praktik penyelesaian sengketa merek adalah terjadinya pengalihan hak atas merek ketika proses litigasi sedang berlangsung atau sebelum gugatan diajukan. Kondisi tersebut dapat menimbulkan perubahan kedudukan hukum (legal standing) para pihak dan berpotensi menyebabkan gugatan mengandung error in persona. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum para pihak setelah terjadinya pengalihan hak atas merek dalam proses litigasi, menganalisis pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam menilai adanya error in persona akibat pengalihan hak atas merek pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025, serta menganalisis akibat hukum terjadinya error in persona terhadap keberterimaan gugatan dalam penyelesaian sengketa merek. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025. Selain itu, penelitian ini juga menggunakan bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan doktrin hukum yang relevan dengan permasalahan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengalihan hak atas merek mengakibatkan perubahan hubungan hukum antara para pihak terhadap objek sengketa. Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pengalihan hak menyebabkan seluruh hak eksklusif atas merek berpindah kepada penerima pengalihan. Perubahan tersebut juga berdampak terhadap perubahan legal standing, sehingga pihak yang telah mengalihkan hak atas merek tidak lagi memiliki kapasitas hukum untuk bertindak sebagai pihak dalam sengketa yang berkaitan dengan merek tersebut. Di sisi lain, penerima pengalihan memperoleh seluruh hak dan kewenangan untuk mempertahankan hak atas merek, termasuk dalam proses litigasi. Pengalihan hak tersebut juga harus dipahami sebagai akibat dari perjanjian yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 dan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sehingga perubahan kedudukan hukum para pihak tidak hanya didasarkan pada hukum merek sebagai lex specialis, tetapi juga pada prinsip-prinsip hukum perjanjian. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025 pada prinsipnya telah tepat ketika menerima eksepsi error in persona dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Mahkamah Agung berpendapat bahwa sebelum gugatan diajukan, hak atas merek DENZA telah dialihkan oleh PT Worcas Nusantara Abadi kepada PT Raden Reza Adi, sehingga PT Worcas Nusantara Abadi tidak lagi mempunyai hubungan hukum dengan objek sengketa. Oleh karena itu, gugatan yang tetap diajukan terhadap PT Worcas Nusantara Abadi mengandung cacat formil berupa error in persona. Meskipun demikian, penelitian ini menemukan bahwa ratio decidendi Mahkamah Agung masih dapat diperkaya karena belum menguraikan secara lebih komprehensif hubungan antara ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan Pasal 1320 dan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta belum memberikan penjelasan yang memadai mengenai efektivitas pencatatan pengalihan hak terhadap perubahan legal standing. Selanjutnya, penelitian ini menyimpulkan bahwa error in persona menimbulkan berbagai akibat hukum terhadap penyelesaian sengketa merek. Akibat hukum tersebut tidak hanya berupa dinyatakannya gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), tetapi juga berdampak terhadap para pihak, daya laksana putusan (executability), perlindungan hukum merek, efektivitas penyelesaian sengketa, serta penerapan asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Putusan niet ontvankelijke verklaard memang tidak menghapus hak materiil penggugat untuk memperoleh perlindungan hukum, tetapi mengakibatkan tertundanya pemeriksaan pokok perkara sampai gugatan diajukan kepada pihak yang mempunyai legal standing yang benar. Oleh karena itu, ketepatan dalam menentukan subjek hukum merupakan syarat fundamental dalam penyelesaian sengketa merek agar putusan pengadilan dapat memberikan kepastian hukum, perlindungan hukum, dan manfaat yang optimal bagi para pihak. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, penulis merekomendasikan agar Mahkamah Agung memberikan pertimbangan hukum yang lebih komprehensif mengenai hubungan antara pengalihan hak atas merek dan perubahan legal standing, Pengadilan Niaga melakukan verifikasi awal terhadap status kepemilikan merek sebelum memeriksa pokok perkara, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual meningkatkan integrasi data kepemilikan merek dengan lembaga peradilan, serta pembentuk undang-undang menyempurnakan ketentuan mengenai akibat hukum pengalihan hak terhadap kedudukan para pihak dalam proses litigasi. Dengan demikian, potensi terjadinya error in persona dalam sengketa merek dapat diminimalkan sehingga tercipta kepastian hukum, keadilan, dan efektivitas dalam penyelesaian sengketa merek di Indonesia.
dc.description.sponsorshipEmanuel Raja Damaitu, S.H., M.H.
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/15388
dc.language.isoOther
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectPengalihan Hak
dc.subjectError in Persona
dc.subjectNiet Ontvankelijke Verklaard
dc.subjectSengketa Merek
dc.subjectPutusan Mahkamah Agung
dc.subjectLegal Standing
dc.titleImplikasi Pengalihan Hak atas Merek terhadap Kedudukan Hukum Para Pihak dalam Sengketa Merek (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025)
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 5 of 6
Loading...
Thumbnail Image
Name:
220710101378 - AQMARANI GHEASANI - BAGIAN DEPAN.pdf
Size:
4.68 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Loading...
Thumbnail Image
Name:
220710101378 - AQMARANI GHEASANI - BAB 1.pdf
Size:
488.68 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Loading...
Thumbnail Image
Name:
220710101378 - AQMARANI GHEASANI - BAB 2.pdf
Size:
547.64 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Loading...
Thumbnail Image
Name:
220710101378 - AQMARANI GHEASANI - BAB 3.pdf
Size:
829.69 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Loading...
Thumbnail Image
Name:
220710101378 - AQMARANI GHEASANI - BAB 4.pdf
Size:
348.2 KB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: