Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Merek Knalpot Akrapovic terhadap Peredaran Knalpot Tiruan Merek Akrapovic.
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Seiring perkembangan perindustrian dan perekonomian, merek menjadi salah satu
aspek penting dalam dunia perdagangan dan pemasaran karena para pelaku usaha
sedang berlomba-lomba untuk memasarkan hasil produk/jasa yang ditawarkannya.
Kebutuhan adanya perlindungan hukum atas merek semakin berkembang dengan pesat
setelah banyaknya orang yang melakukan peniruan. Terlebih pula setelah dunia
perdagangan semakin maju, serta alat transportasi yang semakin baik, juga dengan
dilakukannya promosi maka wilayah pemasaran barang pun menjadi lebih luas lagi.
Keadaan seperti ini menambah pentingnya merek, yaitu untuk membedakan asal-usul
barang dan kualitasnya, juga menghindarkan peniruan. Contoh kasus sengketa merek
adalah kasus beredarnya barang tiruan merek terkenal Akrapovic, Akrapovic adalah
produsen knalpot/saluran untuk membuang sisa hasil pembakaran pada mesin dari
negara Slovenia. Merek tersebut telah di daftarkan pada tanggal 28-04-2012 dan
kembali diperpanjang kembali pada tanggal 28-04-2022 dengan No Pendaftaran
IDM000442727. Merek terebut mulai dilindungi sejak tanggal 03-05-2012 dan
berakhir pada tanggal 03-05-2032. Merek tiruan Akrapovic ini memiliki persamaan
baik penulisan, serta cara penempatan tersebut. Rumusan masalah dalam penelitian
skripsi ini ada 2 (dua) hal yaitu: Pertama, Apakah bentuk perlindungan hukum bagi
pemilik merek knalpot Akrapovic akibat beredarnya knalpot tiruan? Kedua, Apa upaya
penyelesaian sengketa antara pemilik merek knalpot Akrapovic dengan pelaku usaha
knalpot tiruan Akrapovic? Tujuan yang akan dicapai untuk penelitian ini terbagi
menjadi tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum, untuk melaksanakan syarat
wajib dalam menyelesaikan studi ilmu hukum dan mendapatkan gelar Sarjana Hukum
di Fakultas Hukum Universitas Jember, sedangkan tujuan khusus dari penelitian skripsi
ini adalah Pertama, untuk memahami dan menggali bentuk perlindungan hukum bagi
pemilik merek knalpot Akrapovic akibat beredarnya knalpot tiruan. Kedua, untuk
memahami dan menggali upaya penyelesaian sengketa antara pemilik merek knalpot
Akrapovic dengan pelaku usaha knalpot tiruan Akrapovic. Metode penelitian dalam
penulisan Skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya
permasalahan yang dibahas oleh penulis dianalisa dan diuraikan dengan difokuskan
dan mengacu kepada norma-norma, kaidah, asas-asas hukum yang terdapat dalam
hukum positif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach),
dengan bahan hukum yang terdiri dari hukum primer, bahanhukum sekunder, dan bahan non hukum. Analisa bahan hukum dalam penelitian
Skripsi ini bersifat deduktif. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran
secara menyeluruh tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan perlindungan
hukum atas merek dalam Skripsi ini.
Kajian pustaka dalam skripsi ini meliputi bentuk perlindungan hukum, pengertian hak
kekayaan intelektual, pengertian merek, pengertian merek, serta profil knalpot
Akrapovic.
Hasil penelitian dari bentuk perlindungan hukum bagi pemilik merek knalpot
Akrapovic akibat beredarnya knalpot tiruan ini memaparkan bahwa menurut UU No.
20 Tahun 2016, negara memberikan perlindungan hak atas merek kepada pemegang
hak atas merek utama, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Perlindungan ini
tidak hanya terbatas pada pemilik merek, tetapi juga terbatas pada konsumen yang
menginginkan barang atau jasa yang aman, nyaman, dan terjamin yang dapat mereka
beli. Hanya merek yang telah didaftarkan yang memiliki perlindungan merek.
Pendaftaran merek memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi merek yang
bersaing, terutama jika bersaing dengan merek yang serupa atau mirip. Banyak bisnis
tahu pentingnya menggunakan merek untuk membedakan barang mereka dari barang
pesaing, tetapi tidak semua orang menyadari pentingnya perlindungan merek melalui
pendaftaran. Dengan perlindungan ini, negara bertanggung jawab untuk melaksanakan
hukum merek. Akibatnya, pemilik merek dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan
yang tepat jika ada pelanggaran terdaftar. Keadilan, tujuan hukum, akan terwujud
dengan perlindungan ini. Selain itu, pemegang merek yang sah memiliki perlindungan
perdata. Menurut sistem hukum merek Indonesia, pemegang merek tersebut memiliki
perlindungan perdata, yang berarti mereka dapat mengajukan gugatan terhadap orang
lain yang melanggar hak atas merek untuk mendapatkan ganti rugi dan penghentian
semua pelanggaran hak atas merek. Identitas pemohon secara lengkap disertakan dalam
gugatan yang diajukan di pengadilan niaga. serta identitas dan alamat kuasa pemohon,
jika diwakilkan. Jika permohonan menggunakan elemen warna, tambahkan warna
juga. Semuanya, termasuk nama negara, tanggal permintaan merek, uraian tentang
jenis barang atau jasa, dan label merek yang dilampiri bukti pembayaran. Adapun hasil
penelitian bentuk upaya penyelesaian sengketa antara pemilik merek knalpot
Akrapovic dengan pelaku usaha knalpot tiruan Akrapovic menurut Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Akrapovic dapat
menggunakan berbagai metode penyelesaian sengketa merek, baik melalui jalur litigasi
maupun non-litigasi. Metode yang dipilih oleh para pihak untuk menyelesaikan
masalahnya adalah negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau arbitrase. Kedua belah pihak
mendapat banyak keuntungan dari jalur non-litigasi karena waktunya relatif lebih
singkat dan tidak banyak menyita waktu. Non-litigasi melalui mediasi dapat
diselesaikan dalam beberapa pertemuan mediasi, bahkan kadang-kadang dalam satu
pertemuan mediasi sudah ada kesepakatan jalur. Ketika tidak ada kesepakatan di
mediasi, pihak Akrapovic dapat menggunakan jalur litigasi untuk menyelesaikansengketa merek ini. Jalur litigasi ini mulai dari penetapan sementara di pengadilan,
gugatan pembatalan merek, gugatan perdata, dan tuntutan pidana, yang dapat
digunakan sebagai peringatan bagi pihak yang menggunakan merek terkenal yang
bukan haknya untuk mendapatkan keuntungan finansial.
Description
Entry oleh Arif 2026 Februari 23
