Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Merek Knalpot Akrapovic terhadap Peredaran Knalpot Tiruan Merek Akrapovic.

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Seiring perkembangan perindustrian dan perekonomian, merek menjadi salah satu aspek penting dalam dunia perdagangan dan pemasaran karena para pelaku usaha sedang berlomba-lomba untuk memasarkan hasil produk/jasa yang ditawarkannya. Kebutuhan adanya perlindungan hukum atas merek semakin berkembang dengan pesat setelah banyaknya orang yang melakukan peniruan. Terlebih pula setelah dunia perdagangan semakin maju, serta alat transportasi yang semakin baik, juga dengan dilakukannya promosi maka wilayah pemasaran barang pun menjadi lebih luas lagi. Keadaan seperti ini menambah pentingnya merek, yaitu untuk membedakan asal-usul barang dan kualitasnya, juga menghindarkan peniruan. Contoh kasus sengketa merek adalah kasus beredarnya barang tiruan merek terkenal Akrapovic, Akrapovic adalah produsen knalpot/saluran untuk membuang sisa hasil pembakaran pada mesin dari negara Slovenia. Merek tersebut telah di daftarkan pada tanggal 28-04-2012 dan kembali diperpanjang kembali pada tanggal 28-04-2022 dengan No Pendaftaran IDM000442727. Merek terebut mulai dilindungi sejak tanggal 03-05-2012 dan berakhir pada tanggal 03-05-2032. Merek tiruan Akrapovic ini memiliki persamaan baik penulisan, serta cara penempatan tersebut. Rumusan masalah dalam penelitian skripsi ini ada 2 (dua) hal yaitu: Pertama, Apakah bentuk perlindungan hukum bagi pemilik merek knalpot Akrapovic akibat beredarnya knalpot tiruan? Kedua, Apa upaya penyelesaian sengketa antara pemilik merek knalpot Akrapovic dengan pelaku usaha knalpot tiruan Akrapovic? Tujuan yang akan dicapai untuk penelitian ini terbagi menjadi tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum, untuk melaksanakan syarat wajib dalam menyelesaikan studi ilmu hukum dan mendapatkan gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Jember, sedangkan tujuan khusus dari penelitian skripsi ini adalah Pertama, untuk memahami dan menggali bentuk perlindungan hukum bagi pemilik merek knalpot Akrapovic akibat beredarnya knalpot tiruan. Kedua, untuk memahami dan menggali upaya penyelesaian sengketa antara pemilik merek knalpot Akrapovic dengan pelaku usaha knalpot tiruan Akrapovic. Metode penelitian dalam penulisan Skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang dibahas oleh penulis dianalisa dan diuraikan dengan difokuskan dan mengacu kepada norma-norma, kaidah, asas-asas hukum yang terdapat dalam hukum positif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), dengan bahan hukum yang terdiri dari hukum primer, bahanhukum sekunder, dan bahan non hukum. Analisa bahan hukum dalam penelitian Skripsi ini bersifat deduktif. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran secara menyeluruh tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan perlindungan hukum atas merek dalam Skripsi ini. Kajian pustaka dalam skripsi ini meliputi bentuk perlindungan hukum, pengertian hak kekayaan intelektual, pengertian merek, pengertian merek, serta profil knalpot Akrapovic. Hasil penelitian dari bentuk perlindungan hukum bagi pemilik merek knalpot Akrapovic akibat beredarnya knalpot tiruan ini memaparkan bahwa menurut UU No. 20 Tahun 2016, negara memberikan perlindungan hak atas merek kepada pemegang hak atas merek utama, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Perlindungan ini tidak hanya terbatas pada pemilik merek, tetapi juga terbatas pada konsumen yang menginginkan barang atau jasa yang aman, nyaman, dan terjamin yang dapat mereka beli. Hanya merek yang telah didaftarkan yang memiliki perlindungan merek. Pendaftaran merek memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi merek yang bersaing, terutama jika bersaing dengan merek yang serupa atau mirip. Banyak bisnis tahu pentingnya menggunakan merek untuk membedakan barang mereka dari barang pesaing, tetapi tidak semua orang menyadari pentingnya perlindungan merek melalui pendaftaran. Dengan perlindungan ini, negara bertanggung jawab untuk melaksanakan hukum merek. Akibatnya, pemilik merek dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan yang tepat jika ada pelanggaran terdaftar. Keadilan, tujuan hukum, akan terwujud dengan perlindungan ini. Selain itu, pemegang merek yang sah memiliki perlindungan perdata. Menurut sistem hukum merek Indonesia, pemegang merek tersebut memiliki perlindungan perdata, yang berarti mereka dapat mengajukan gugatan terhadap orang lain yang melanggar hak atas merek untuk mendapatkan ganti rugi dan penghentian semua pelanggaran hak atas merek. Identitas pemohon secara lengkap disertakan dalam gugatan yang diajukan di pengadilan niaga. serta identitas dan alamat kuasa pemohon, jika diwakilkan. Jika permohonan menggunakan elemen warna, tambahkan warna juga. Semuanya, termasuk nama negara, tanggal permintaan merek, uraian tentang jenis barang atau jasa, dan label merek yang dilampiri bukti pembayaran. Adapun hasil penelitian bentuk upaya penyelesaian sengketa antara pemilik merek knalpot Akrapovic dengan pelaku usaha knalpot tiruan Akrapovic menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Akrapovic dapat menggunakan berbagai metode penyelesaian sengketa merek, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Metode yang dipilih oleh para pihak untuk menyelesaikan masalahnya adalah negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau arbitrase. Kedua belah pihak mendapat banyak keuntungan dari jalur non-litigasi karena waktunya relatif lebih singkat dan tidak banyak menyita waktu. Non-litigasi melalui mediasi dapat diselesaikan dalam beberapa pertemuan mediasi, bahkan kadang-kadang dalam satu pertemuan mediasi sudah ada kesepakatan jalur. Ketika tidak ada kesepakatan di mediasi, pihak Akrapovic dapat menggunakan jalur litigasi untuk menyelesaikansengketa merek ini. Jalur litigasi ini mulai dari penetapan sementara di pengadilan, gugatan pembatalan merek, gugatan perdata, dan tuntutan pidana, yang dapat digunakan sebagai peringatan bagi pihak yang menggunakan merek terkenal yang bukan haknya untuk mendapatkan keuntungan finansial.

Description

Entry oleh Arif 2026 Februari 23

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By