Upaya Hukum Keberatan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam Sistem Peradilan Perdata di Indonesia

dc.contributor.authorIn Am Yus Rusamsi
dc.date.accessioned2026-04-02T03:06:01Z
dc.date.issued2024-06-27
dc.descriptionReupload file repository 2 April 2026_Yudi
dc.description.abstractPada saat ini banyak ditemukan penyelewengan hak-hak konsumen yang dilaksanakan oleh pelaku usaha, dimulai dari mutu barang/jasa yang tidak melindungi keamanan pembeli, mutu barang/jasa yang tidak cocok dengan promosi yang dibagikan, informasi hadiah yang menjerumuskan pembeli serta masih banyak penyelewengan lain yang dapat berakibat pada kerugian pelanggan. Salah satu upaya guna memecahkan permasalahan yang bermunculan antara pelaku usaha serta pihak pembeli, pemerintah melakukan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Putusan majelis BPSK menurut ketetapan Pasal 54 ayat (3) UUPK memiliki sifat mengikat dan final. Ketentuan Pasal 56 ayat (2) UUPK menyebutkan jika para pihak, konsumen ataupun pelaku usaha tidak menerima atau melakukan penolakan putusan majelis BPSK, mampu melakukan pengajuan keberatan kepada Pengadilan Negeri maksimal 14 (empat belas) hari setelah mendapatkan notifikasi putusan ini. Upaya hukum keberatan putusan BPSK tersebut tidak sama dengan upaya hukum pada umumnya sebagaimana upaya hukum yang diatur dalam Hukum Acara Perdata di Indonesia. Hal ini disebabkan BPSK bukanlah lembaga yang merupakan subordinasi lembaga peradilan dalam hal ini Pengadilan Negeri. Salah satu contoh kasus terkait dengan usaha keberatan pada putusan BPSK yang dilakukan pengajuan ke Pengadilan Negeri ada. Berdasarkan uraian latar belakang masalah tersebut, maka permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini dirumuskan sebagai berikut: Pertama, apa dasar diberlakukannnya upaya keberatan terhadap putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Kedua apakah upaya keberatan terhadap putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tersebut tidak bertentangan dengan sistem peradilan perdata di Indonesia. Berdasarkan rumusan masalah tersebut Tujuan yang akan dicapai untuk penelitian ini terbagi menjadi tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum, untuk melaksanakan syarat wajib dalam menyelesaikan studi ilmu hukum dan mendapatkan gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Jember, sedangkan tujuan khusus yang akan dicapai yaitu untuk mengetahui apakah upaya hokum keberatan atas putusan BPSK ke Pengadilan Negeri tidak bertentangan dengan system peradila perdata di Indonesia. Metode penelitian yang diterapkan dalam penulisan skripsi adalah metode penelitian yurudis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan bahan non hukum.
dc.description.sponsorshipDr. Ermanto Fahamsyah, S.H.,M.H., - Dr. Galuh Puspaningrum, S.H., M.H.,
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/6065
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectUpaya Hukum
dc.subjectPutusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
dc.subjectSistem Peradilan Perdata
dc.titleUpaya Hukum Keberatan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam Sistem Peradilan Perdata di Indonesia
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
IN AM YUS RUSAMSI - 170710101460.pdf
Size:
2.08 MB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: