Perlindungan Pada Konsumen Atas Keterlambatan, Kerusakan dan Hilangnya Barang Pada Jasa Pengiriman Barang
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Perkembangan teknologi dan meningkatnya transaksi e-commerce di Indonesia telah mendorong pertumbuhan pesat penggunaan jasa pengiriman barang. Dalam praktiknya, perusahaan jasa pengiriman memiliki peran vital sebagai penghubung antara penjual dan pembeli. Namun, tidak sedikit permasalahan yang muncul, seperti kerusakan barang, kehilangan, maupun keterlambatan pengiriman yang menimbulkan kerugian bagi konsumen. Permasalahan ini sering kali diperparah oleh adanya klausula baku yang ditetapkan secara sepihak oleh pelaku usaha, sehingga menempatkan konsumen pada posisi yang lemah dalam hubungan hukum dan menyulitkan mereka dalam memperoleh ganti rugi secara layak.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer yang digunakan meliputi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sedangkan bahan hukum sekunder berupa buku dan jurnal ilmiah yang relevan dengan topik penelitian. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis untuk menilai kesesuaian antara ketentuan hukum yang berlaku dengan praktik pertanggungjawaban perusahaan jasa pengiriman dalam memberikan perlindungan kepada konsumen.
Hasil analisis menunjukkan bahwa secara normatif perlindungan hukum terhadap konsumen telah diatur secara tegas, khususnya melalui ketentuan mengenai kewajiban pelaku usaha untuk memberikan ganti rugi dan larangan pencantuman klausula baku yang merugikan konsumen. Namun dalam praktik, masih ditemukan pembatasan tanggung jawab serta kendala dalam proses klaim ganti rugi yang menyebabkan perlindungan hukum belum berjalan secara optimal. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan, penyederhanaan prosedur klaim, dan peningkatan kesadaran hukum konsumen agar tercipta keseimbangan dan kepastian hukum dalam hubungan antara konsumen dan pelaku usaha jasa pengiriman.
Description
finalisasi 22 juni 2026 Rudi H
