Efektivitas Pelayanan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) BPN Kabupaten Jember (Studi Kasus di Desa Dukuhmencek)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Ilmu Sosial dan Politik

Abstract

Sertifikat tanah adalah bukti resmi yang menunjukkan bahwa seseorang adalah pemilik sah atas sebidang tanah. Untuk mempercepat pembuatan sertifikat tanah, pemerintah menerapkan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terbentuk berdasarkan Inpres No. 2 Tahun 2018. Pelaksanaan pelayananPTSL telah diatur dalam PERMEN ATR /Kepala BPN No.6 Tahun 2018. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis efektivitas pelayanan PTSL BPN Kabupaten Jember di Desa Dukuhmencek menggunakan efektivitas menurut Mahmudi (2015) dinilai berdasarkan standar pelayanan publik yang meliputi prosedur pelayanan, waktu pelayanan, biaya pelayanan, produk pelayanan, sarana dan prasarana, kompetensi petugas pemberi pelayanan. Metode penelitian yang digunakan ialah pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. Teknik pengumpulan data berdasarkan data sekunder (jurnal, buku dan dokumen) dan data primer (observasi, wawancara dan dokumentasi). Pada penelitian ini untuk melakukan uji keabsahan data, menggunakan teknik triangulasi sumber menurut Sugiyono (2011:179). Penyusunan data pada tahapan analisis data, menggunakan teknik analisis data interaktif Miles, Huberman, dan Saldana (2014) dengan komponen pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian menyimpulkan Efektivitas Pelayanan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) BPN Kabupaten Jember di Desa Dukuhmencek berada pada kriteria efektif, dikarenakan 6 (enam) dimensi standar pelayanan publik telah tercapai. Dimensi Prosedur Pelayanan, pelaksanaan pelayanan PTSL di Desa Dukuhmencek telah berjalan sesuai dengan ketentuan alur pelayanan PTSL. Dimensi Waktu Penyelesaian, pelayanan PTSL di Desa Dukuhmencek selesai lebih cepat dalam kurun waktu 11 bulan. Dimensi Biaya Pelayanan, nominal biaya pelayanan PTSL di Desa Dukuhmencek sebesar Rp. 500.000 ditetapkan berdasarkan persetujuan bersama melalui musyawarah desa dan tertuang dalam SK Kepala Desa Dukuhmencek Nomor 141/35.09.15.2002/2024. Dimensi Produk Pelayanan, produk pelayanan PTSL adalah sertifikat tanah. Pada Dimensi Sarana dan Prasarana, Tim pelayanan PTSL di Desa Dukuhmencek telah menyediakan sarana prasarana melalui beragam fasilitas penting. Dimensi Kompetensi Petugas Pemberi Pelayanan, kesiapan yang memadai dalam menyelenggarakan Pelayanan PTSL dengan memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada pelaksana, Sikap dan perilaku pelaksana memberikan pelayanan dengan cekatan dan kerjasama yang terjalin baik antara pihak BPN dan POKMAS.

Description

upload by Teddy_3/2/2026

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By