Efektivitas Pelayanan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) BPN Kabupaten Jember (Studi Kasus di Desa Dukuhmencek)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Ilmu Sosial dan Politik
Abstract
Sertifikat tanah adalah bukti resmi yang menunjukkan bahwa seseorang
adalah pemilik sah atas sebidang tanah. Untuk mempercepat pembuatan sertifikat
tanah, pemerintah menerapkan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang
terbentuk berdasarkan Inpres No. 2 Tahun 2018. Pelaksanaan pelayananPTSL telah
diatur dalam PERMEN ATR /Kepala BPN No.6 Tahun 2018. Tujuan dari penelitian
ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis efektivitas pelayanan PTSL
BPN Kabupaten Jember di Desa Dukuhmencek menggunakan efektivitas menurut
Mahmudi (2015) dinilai berdasarkan standar pelayanan publik yang meliputi
prosedur pelayanan, waktu pelayanan, biaya pelayanan, produk pelayanan, sarana
dan prasarana, kompetensi petugas pemberi pelayanan. Metode penelitian yang
digunakan ialah pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. Teknik pengumpulan
data berdasarkan data sekunder (jurnal, buku dan dokumen) dan data primer
(observasi, wawancara dan dokumentasi). Pada penelitian ini untuk melakukan uji
keabsahan data, menggunakan teknik triangulasi sumber menurut Sugiyono
(2011:179). Penyusunan data pada tahapan analisis data, menggunakan teknik
analisis data interaktif Miles, Huberman, dan Saldana (2014) dengan komponen
pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Hasil dari penelitian menyimpulkan Efektivitas Pelayanan Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap (PTSL) BPN Kabupaten Jember di Desa Dukuhmencek berada
pada kriteria efektif, dikarenakan 6 (enam) dimensi standar pelayanan publik telah
tercapai. Dimensi Prosedur Pelayanan, pelaksanaan pelayanan PTSL di Desa
Dukuhmencek telah berjalan sesuai dengan ketentuan alur pelayanan PTSL.
Dimensi Waktu Penyelesaian, pelayanan PTSL di Desa Dukuhmencek selesai lebih
cepat dalam kurun waktu 11 bulan. Dimensi Biaya Pelayanan, nominal biaya
pelayanan PTSL di Desa Dukuhmencek sebesar Rp. 500.000 ditetapkan
berdasarkan persetujuan bersama melalui musyawarah desa dan tertuang dalam SK
Kepala Desa Dukuhmencek Nomor 141/35.09.15.2002/2024. Dimensi Produk
Pelayanan, produk pelayanan PTSL adalah sertifikat tanah. Pada Dimensi Sarana
dan Prasarana, Tim pelayanan PTSL di Desa Dukuhmencek telah menyediakan
sarana prasarana melalui beragam fasilitas penting. Dimensi Kompetensi Petugas
Pemberi Pelayanan, kesiapan yang memadai dalam menyelenggarakan Pelayanan
PTSL dengan memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada pelaksana, Sikap
dan perilaku pelaksana memberikan pelayanan dengan cekatan dan kerjasama yang
terjalin baik antara pihak BPN dan POKMAS.
Description
upload by Teddy_3/2/2026
