Pemberlakuan Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) dalam Penjatuhan Putusan Perkara Pidana (Studi Putusan Nomor 1038/Pid.B/LH/2019/PN.Pbr dan Putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Rgt)

dc.contributor.authorIrfan Dwi Lingga Putra
dc.date.accessioned2026-06-08T03:32:33Z
dc.date.issued2024-12-16
dc.descriptionReupload File Repository 21 Mei 2026_Yudi FINALISASI oleh Arif 2026 Juni 08
dc.description.abstractLatar belakang ditulisnya penelitian ini atas diaturnya pemaafan hakim (rechterlijk pardon) dalam KUHP Nasional. Pemaafan hakim yang mengiringi tujuan pemidanaan yang terdapat dalam KUHP Nasional menjadi nilai hukum terbaru yang diharapkan dapat mereformasi kekakuan sistem pemidanaan pada KUHP selama ini. Pemaafan hakim hadir sebagai kewenangan hakim dalam meniadakan penjatuhan pemidanaan, munculnya Putusan Nomor 1038/Pid.B/LH/2019/PN.Pbr dan Putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Rgt yang menggunakan pemaafan hakim dalam pertimbangannya melatarbelakangi penelitian skripsi ini, sehingga penelitian ini mengangkat dua isu yaitu, Apakah konsep pemberlakuan pemaafan hakim (rechterlijk pardon) dalam penjatuhan putusan perkara pidana? dan Apakah pertimbangan hakim dalam kedua putusan tersebut sudah sesuai dengan konsep pemberlakuan pemaafan hakim (rechterlijk pardon)? Tujuan penelitian ini untuk menerapkan konsep pemberlakuan pemaafan hakim (rechterlijk pardon) dalam penjatuhan putusan perkara pidana dan untuk menerapkan kesesuaian pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 1038/Pid.B/LH/2019/PN.Pbr dan Putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Rgt berdasarkan konsep pemberlakuan pemaafan hakim (rechterlijk pardon). Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum doktrinal atau yuridis normatif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menguraikan permasalahan yang difokuskan pada penerapan konsep pemaafan hakim dalam hukum positif dan penjatuhan putusan perkara pidana. Hasil penelitian ini adalah kesesuaian konsep pemberlakuan pemaafan hakim (rechterlijk pardon) dalam penjatuhan putusan perkara pidana terutama pada putusan Putusan Nomor 1038/Pid.B/LH/2019/PN.Pbr dan Putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Rgt. Pemberlakuan pemaafan hakim (rechterlijk pardon) pada Putusan Nomor 1038/Pid.B/LH/2019/PN.Pbr mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terdapat ketidaksesuaian berdasarkan konsep pemberlakuan pemaafan hakim ditandai dengan bentuk putusannya bebas dan dakwaan yang dinyatakan tidak terbukti, meski terdapat ketidaksesuaian tetapi hakim dalam penjatuhannya sudah berupaya untuk mengikuti pedoman pemidanaan yang tertuang pada Pasal 53 KUHP Nasional. Sedangkan pemaafan hakim dalam Putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Rgt. mengenai Pencurian oleh Anak memenuhi kesesuaian yang ditandai dengan upaya hakim untuk mengintepretasikan secara gramatikal dan sistematis ketentuan Pasal 70 UU SPPA dengan ketentuan Pasal 54 ayat (2) KUHP Nasional mengenai Rechterlijk Pardon, kemudian hakim dalam penjatuhan putusannya berusaha menempatkan bentuk keempat berupa penjatuhan putusan pemaafan hakim mengikuti ketentuan KUHP dan KUHAP Belanda. Berdasarkan hasil penelitian ini maka diperlukan pengaturan lebih lanjut antara ketentuan materiil dan formil mengenai pemberlakuan konsep pemaafan hakim (rechterlijk pardon) agar terdapat kepastian hukum dipraktiknya.
dc.description.sponsorshipDr. Halif, S.H., M.H. - Dr. Samuel Saut Martua Samosir, S.H., M.H.
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/8259
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectPemberlakuan Pemaafan Hakim
dc.subjectRechterlijk Pardon
dc.subjectPenjatuhan Putusan Perkara Pidana
dc.titlePemberlakuan Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) dalam Penjatuhan Putusan Perkara Pidana (Studi Putusan Nomor 1038/Pid.B/LH/2019/PN.Pbr dan Putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Rgt)
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
IRFAN DWI LINGGA PUTRA - 190710101021.pdf
Size:
579.44 KB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: