Pelanggaran Hak Cipta Karya Seni Rupa Oleh Kreator Konten di Platform TikTok

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Tinjauan pustaka dalam skripsi ini yaitu, pertama menguraikan tentang Hak Kekayaan Intelektual yang terdiri dari pengertian, ruang lingkup, dan tujuan Hak Kekayaan Intelektual. Kedua, tinjauan umum mengenai hak cipta yang terdiri dari pengertian hak cipta, dasar hukum, ruang lingkup, hak eksklusif, serta pencipta dan pemegang hak cipta. Ketiga, tinjauan umum mengenai seni rupa yang terdiri dari pengertian dan jenis-jenis seni rupa. Keempat, tinjauan mengenai platform tiktok yang terdiri dari pengertian fitur-fitur platform tiktok. Kelima, tinjauan mengenai kreator konten terdiri dari pengertian dan jenis-jenis kreator konten. Keenam, tinjauan mengenai perlindungan hukum. Pembahasan skripsi ini menjelaskan bentuk perlindungan hukum terhadap pencipta karya seni rupa yang karyanya digunakan tanpa ijin dalam sebuah konten di platform TikTok, sebagaimana perlindungan hak cipta terbagi menjadi perlindungan hukum internal dan perlindungan hukum eksternal. Dalam kasus Rico, karena tidak adanya sebuah perjanjian, maka perlindungan hukum internal tidak berlaku dan tindakan tersebut dianggap perbuatan melawan hukum. Oleh sebab itu, perlindungan eksternal berdasarkan UU Hak Cipta dan peraturan lainnya diperlukan untuk menuntut ganti rugi dan menegakkan hak secara hukum. Dan upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan oleh pencipta atas kerugian yang dialami oleh pencipta, bahwa pelanggaran hak cipta menyebabkan kerugian materiil dan immateriil, terutama pada hak ekonomi dan moral pencipta. Penyelesaian sengketa di platform digital seperti TikTok bisa melalui jalur non litigasi (negosiasi, mediasi, pelaporan) yang cepat dan murah, atau litigasi di Pengadilan Niaga jika damai gagal. UU Hak Cipta, UU ITE, dan PP PSE memberikan perlindungan komprehensif, sehingga kombinasi penyelesaian damai dan penegakan hukum optimal untuk melindungi hak cipta di era digital. Kesimpulan dari hasil penelitian skripsi ini adalah pencipta karya seni rupa yang karyanya digunakan tanpa izin di platform TikTok mendapatkan perlindungan hukum terutama melalui mekanisme hukum eksternal. Untuk menyelesaikan sengketa akibat kerugian yang dialami, pencipta dapat menempuh jalur damai seperti negosiasi dan mediasi, atau jika gagal, melalui proses litigasi di pengadilan. Pendekatan ini memastikan hak pencipta terlindungi dan kerugian dapat dipulihkan secara efektif. Saran dari hasil penelitian skripsi ini adalah untuk melindungi hak cipta secara efektif, DJKI dan pemerintah perlu meningkatkan sosialisasi, mempermudah pendaftaran, memperkuat pengawasan, dan mengembangkan teknologi pemantauan. Selain itu, pencipta dan masyarakat harus bersama-sama meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab dalam menghargai hak kekayaan intelektual dengan mendaftarkan karya secara resmi dan selalu meminta izin sebelum menggunakan karya orang lain. Pendekatan ini diharapkan dapat mengurangi pelanggaran hak cipta meskipun aturan sudah berlaku.

Description

Reupload file repositori 5 Februari 2026_Yudi

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By