Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Dalam Rangka Pendaftaran Tanah Sistem Publikasi Positif

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

fakultas hukum

Abstract

Pendaftaran Tanah berdasarkan Pasal 19 UUPA, diimplementasikan melalui PP No. 10 Th. 1961 kemudian digantikan oleh PP No. 24 Th. 1997. Hingga 31 Desember 2016, hanya 46 juta bidang tanah (36,5%) yang telah disertipikatkan. Percepatan pendaftaran tanah, sejak tahun 2017 dilaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan target pada tahun 2025 seluruh 126 juta bidang tanah di Indonesia terdaftar. Adapun Hingga 14 Desember 2023 telah tercatat 64 juta (50,79%) bidang tanah terdaftar, dan 44,1 juta (35%) bidang telah bersertipikat. Diakumulasikan dengan periode sebelum PTSL, totalnya menjadi 110 juta (87,30%) bidang tanah terdaftar dan 90,1 juta (71,51%) bersertipikat dan masih tersisa target 16 juta bidang tanah (14,9%) perlu didaftarkan dan 35,9 juta (28,49%) yang perlu disertipikatkan, di luar kawasan hutan. Target tahun 2024 adalah 120 juta bidang tanah terdaftar. Percepatan pensertipikatan tanah difokuskan pada kuantitas, sehingga proses perpetaan tidak ideal seperti Perpetaan Desa Lengkap PP No. 10 Th. 1961. Hal ini dilakukan bersamaan, sehingga tidak cukup waktu bagi kantor pertanahan untuk memperbaiki kualitas anomali perpetaan yang berkepastian hukum serta data yuridisnya. Beban residu produk sertipikat sebelum PTSL juga menambah masalah karena terindikasi belum terpetakan. Ditambahkan lagi, kebijakan pemerintah mengutamakan berbasis produk hukum akhir berupa sertipikat, bukan perpetaan terlebih dahulu. Adapun isu hukum utamanya, sistem pendaftaran tanah di Indonesia berdasarkan Pasal 19 UUPA adalah sistem pendaftaran hak bersistem publikasi negatif berunsur positif, sertipikat berkekuatan hukum tidak terkuat, sehingga kurang menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pemegang hak dan hak atas tanah serta pemilik tanah sebenarnya yang kehilangan haknya karena diterbitkan sertipikat kepada pihak lain. Umumnya di dunia, pendaftaran hak bersistem publikasi positif, sertipikat bersifat terkuat. Penelitian ini bertujuan meneliti perubahan dari pendaftaran tanah sistem publikasi negatif berunsur positif yang saat berlaku menjadi sistem publikasi positif ke depannya, melalui PTSL dengan indikator utama Deklarasi Desa/Kelurahan Lengkap. Tahun 2024 dengan tetap berbasis data PTSL diganti dengan Kebijakan Deklarasi Kabupaten/Kota Lengkap. Negara menjamin kebenaran basis data pertanahan, berkoherensi menjamin kepastian hukum. Adapun tiga rumusan masalahnya berkaitan dengan pertama, apa hakikat PTSL. Kedua, bagaimana karakteristik PTSL dan ketiga, bagaimana politik hukum, ketiga hal tersebut dalam rangka perubahan dari pendaftaran tanah sistem publikasi negatif berunsur positif menjadi sistem publikasi positif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum doktrinal (normatif) dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, historis, dan perbandingan hukum. Teori yang digunakan meliputi teori negara hukum, kepastian hukum, keadilan, perlindungan hukum, kemanfaatan, dan perbandingan hukum. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier atau non hukum. Sistem publikasi positif, kepastian hukum mencerminkan keadilan dan kemanfaatan bagi pemegang hak sertipikat dan hak atas tanahnya ini menjadi bukti hak terkuat. Asuransi bagi pemilik tanah sebenarnya yang kehilangan haknya dan pendaftaran tanah ulayat atau hak-hak sejenis yang dimiliki masyarakat hukum adat yang telah memenuhi persyaratan regulasinya. Adapun ini dapat sebagai solusi atas tidak terwujudnya peradilan ad hoc Agraria. Progres Deklarasi Kabupaten/Kota Lengkap hingga 29 April 2024 baru mencapai 15 Kantor Pertanahan dari 486 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia (3%). Konsep tersebut walaupun progresnya masih rendah, secara pendekatan ontologi dan epistemologi sudah dapat menjadi sarana negara mewujudkan kepastian hukum informasi basis data pertanahannya dalam sistem publikasi positif. Konsep Fit for Purpose Land Administration (FPLA) melandasi Pasal 19 UUPA dan pelaksanaannya, khususnya informasi basis data PTSL sebagai indikator utama Deklarasi Kabupaten/Kota Lengkap dalam Kegiatan Komputerisasi Pertanahan (KKP), menjawab isu hukum bahwa PTSL belum sepenuhnya menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum pemegang hak sertipikat dan hak atas tanahnya. Hal ini sebagai dasar merubah menjadi pendaftaran tanah sistem publikasi positif. Simpulan, PTSL bermanfaat merubah menjadi pendaftaran tanah sistem publikasi positif dengan lembaga asuransi. Adapun sarannya mengajukan konsep RUU Pendaftaran Tanah kepada Kementerian ATR/BPN.

Description

Reupload file repository 9 februari 2026_agus/feren

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By