Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Dalam Rangka Pendaftaran Tanah Sistem Publikasi Positif
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
fakultas hukum
Abstract
Pendaftaran Tanah berdasarkan Pasal 19 UUPA, diimplementasikan
melalui PP No. 10 Th. 1961 kemudian digantikan oleh PP No. 24 Th. 1997.
Hingga 31 Desember 2016, hanya 46 juta bidang tanah (36,5%) yang telah
disertipikatkan. Percepatan pendaftaran tanah, sejak tahun 2017 dilaksanakan
program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan target pada tahun
2025 seluruh 126 juta bidang tanah di Indonesia terdaftar.
Adapun Hingga 14 Desember 2023 telah tercatat 64 juta (50,79%) bidang
tanah terdaftar, dan 44,1 juta (35%) bidang telah bersertipikat. Diakumulasikan
dengan periode sebelum PTSL, totalnya menjadi 110 juta (87,30%) bidang tanah
terdaftar dan 90,1 juta (71,51%) bersertipikat dan masih tersisa target 16 juta
bidang tanah (14,9%) perlu didaftarkan dan 35,9 juta (28,49%) yang perlu
disertipikatkan, di luar kawasan hutan. Target tahun 2024 adalah 120 juta bidang
tanah terdaftar.
Percepatan pensertipikatan tanah difokuskan pada kuantitas, sehingga
proses perpetaan tidak ideal seperti Perpetaan Desa Lengkap PP No. 10 Th. 1961.
Hal ini dilakukan bersamaan, sehingga tidak cukup waktu bagi kantor pertanahan
untuk memperbaiki kualitas anomali perpetaan yang berkepastian hukum serta
data yuridisnya. Beban residu produk sertipikat sebelum PTSL juga menambah
masalah karena terindikasi belum terpetakan. Ditambahkan lagi, kebijakan
pemerintah mengutamakan berbasis produk hukum akhir berupa sertipikat, bukan
perpetaan terlebih dahulu.
Adapun isu hukum utamanya, sistem pendaftaran tanah di Indonesia
berdasarkan Pasal 19 UUPA adalah sistem pendaftaran hak bersistem publikasi
negatif berunsur positif, sertipikat berkekuatan hukum tidak terkuat, sehingga
kurang menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pemegang hak
dan hak atas tanah serta pemilik tanah sebenarnya yang kehilangan haknya karena
diterbitkan sertipikat kepada pihak lain. Umumnya di dunia, pendaftaran hak
bersistem publikasi positif, sertipikat bersifat terkuat.
Penelitian ini bertujuan meneliti perubahan dari pendaftaran tanah sistem
publikasi negatif berunsur positif yang saat berlaku menjadi sistem publikasi
positif ke depannya, melalui PTSL dengan indikator utama Deklarasi
Desa/Kelurahan Lengkap. Tahun 2024 dengan tetap berbasis data PTSL diganti
dengan Kebijakan Deklarasi Kabupaten/Kota Lengkap. Negara menjamin
kebenaran basis data pertanahan, berkoherensi menjamin kepastian hukum.
Adapun tiga rumusan masalahnya berkaitan dengan pertama, apa hakikat
PTSL. Kedua, bagaimana karakteristik PTSL dan ketiga, bagaimana politik
hukum, ketiga hal tersebut dalam rangka perubahan dari pendaftaran tanah
sistem publikasi negatif berunsur positif menjadi sistem publikasi positif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum doktrinal (normatif) dengan
pendekatan konseptual, perundang-undangan, historis, dan perbandingan hukum.
Teori yang digunakan meliputi teori negara hukum, kepastian hukum, keadilan,
perlindungan hukum, kemanfaatan, dan perbandingan hukum. Penelitian ini
menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier atau non hukum. Sistem
publikasi positif, kepastian hukum mencerminkan keadilan dan kemanfaatan bagi
pemegang hak sertipikat dan hak atas tanahnya ini menjadi bukti hak terkuat.
Asuransi bagi pemilik tanah sebenarnya yang kehilangan haknya dan pendaftaran
tanah ulayat atau hak-hak sejenis yang dimiliki masyarakat hukum adat yang telah
memenuhi persyaratan regulasinya. Adapun ini dapat sebagai solusi atas tidak
terwujudnya peradilan ad hoc Agraria.
Progres Deklarasi Kabupaten/Kota Lengkap hingga 29 April 2024 baru
mencapai 15 Kantor Pertanahan dari 486 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia
(3%). Konsep tersebut walaupun progresnya masih rendah, secara pendekatan
ontologi dan epistemologi sudah dapat menjadi sarana negara mewujudkan
kepastian hukum informasi basis data pertanahannya dalam sistem publikasi
positif.
Konsep Fit for Purpose Land Administration (FPLA) melandasi Pasal 19
UUPA dan pelaksanaannya, khususnya informasi basis data PTSL sebagai
indikator utama Deklarasi Kabupaten/Kota Lengkap dalam Kegiatan
Komputerisasi Pertanahan (KKP), menjawab isu hukum bahwa PTSL belum
sepenuhnya menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum pemegang hak
sertipikat dan hak atas tanahnya. Hal ini sebagai dasar merubah menjadi
pendaftaran tanah sistem publikasi positif. Simpulan, PTSL bermanfaat merubah
menjadi pendaftaran tanah sistem publikasi positif dengan lembaga asuransi.
Adapun sarannya mengajukan konsep RUU Pendaftaran Tanah kepada
Kementerian ATR/BPN.
Description
Reupload file repository 9 februari 2026_agus/feren
