Kebijakan Pembebanan Biaya Tambahan Merchant Discount Rate (Mdr) Dalam Penggunaan Transaksi Qris
| dc.contributor.author | Larashanti Mardhika Febriana | |
| dc.date.accessioned | 2026-02-10T02:26:35Z | |
| dc.date.issued | 2025-07-10 | |
| dc.description | Reupload Fie Repositori 10 Februari 2026_Yudi/Rega | |
| dc.description.abstract | Perkembangan teknologi sistem pembayaran digital mendorong Bank Indonesia meluncurkan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) sebagai upaya menciptakan ekosistem transaksi nontunai yang efisien dan inklusif. Namun, dalam praktiknya, ditemukan pelaku usaha yang membebankan biaya tambahan berupa Merchant Discount Rate (MDR) kepada konsumen. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian praktik tersebut dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta sejauh mana perlindungan hukum diberikan kepada konsumen dalam transaksi QRIS. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum diperoleh dari peraturan perundang-undangan, literatur, dan sumber ilmiah relevan lainnya. Kajian pustaka mencakup teori perlindungan konsumen, prinsip tanggung jawab pelaku usaha, serta ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa biaya MDR merupakan tanggung jawab pelaku usaha dan tidak boleh dialihkan kepada konsumen. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 52 PBI No. 23/6/PBI/2021 yang melarang pelaku usaha membebankan biaya tambahan kepada konsumen dalam transaksi sistem pembayaran. Pembebanan biaya MDR kepada konsumen tidak hanya bertentangan dengan regulasi Bank Indonesia, tetapi juga melanggar prinsip keadilan dan tanggung jawab pelaku usaha menurut hukum perlindungan konsumen. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif dan gugatan perdata dari konsumen. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa pembebanan biaya MDR kepada konsumen dalam transaksi QRIS merupakan praktik yang melanggar hukum dan merugikan konsumen. Oleh karena itu, pelaku usaha wajib menaati ketentuan yang berlaku dan tidak mengalihkan beban biaya tersebut kepada konsumen. Saran yang diajukan dalam penelitian ini adalah perlunya pengawasan yang lebih ketat dari Bank Indonesia terhadap pelaku usaha, serta edukasi kepada masyarakat agar konsumen lebih memahami hak-haknya dalam transaksi digital. | |
| dc.description.sponsorship | DPU: Dr. Rahmadi Indra Tektona, S.H., M.H. DPA: Emanuel Raja Damaitu, S.H., M.H. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/2491 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | QRIS | |
| dc.subject | MDR | |
| dc.title | Kebijakan Pembebanan Biaya Tambahan Merchant Discount Rate (Mdr) Dalam Penggunaan Transaksi Qris | |
| dc.title.alternative | Policy on Charging Additional Merchant Discount Rate (Mdr) Fees in Using Qris Transactions | |
| dc.type | Other |
