Prosedur Pemotongan PPh Pasal 23 atas Jasa Pengiriman Surat pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Abstract
Praktik Kerja Nyata (PKN) dilaksanakan di Kantor Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember dari tanggal 22 Januari 2024 s.d 05 April 2024. Pelaksanaan Praktik Kerja Nyata (PKN) bertujuan untuk mengetahui dan memahami Prosedur Pemotongan PPh Pasal 23 atas Jasa Pengiriman Surat pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember. PPh Pasal 23 adalah pajak atas penghasilan yang diperoleh wajib pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dari penghasilan modal, jasa, penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 dari badan pemerintah, wajib pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, Bentuk Usaha Tetap (BUT), dan perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) merupakan instansi yang bertugas memberikan pelayanan pengurusan piutang negara, pengelolaan kekayaan negara, penilaian, dan lelang. Dalam kegiatan operasionalnya, KPKNL Jember melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas Jasa Pengiriman Surat kepada CV. Tiki Jember sebagai penyedia jasa. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain. PPh Pasal 23 atas Jasa dikenakan tarif 2% dari jumlah bruto. Pemotongan PPh Pasal 23 menggunakan Withholding System sehingga KPKNL Jember sebagai pihak ketiga melakukan perhitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajaknya sendiri. Pemotongan, penyetoran, dan pelaporan dilakukan menggunakan aplikasi DJP Online dan tidak pernah terlambat sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
Description
Reupload file repositori 6 Februari 2026_Yudi
