Pelaporan SPT Tahunan PPh Pasal 29 melalui CoreTax Pada PT XYZ
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Abstract
Laporan Tugas Akhir dengan tema Pajak Penghasilan ini disusun
berdasarkan hasil kegiatan Praktik Kerja Nyata yang dilaksanakan oleh penulis di
Kantor Konsultan Pajak Dwi Achmad Tax Consulting sejak tanggal 2 Februari 2026
sampai dengan 30 April 2026.
Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui pelaporan SPT Tahunan PPh
Pasal 29 melalui sistem CoreTax. Metode pengumpulan data yang digunakan
meliputi observasi, wawancara, studi pustaka, dan dokumentasi dengan
memanfaatkan data kualitatif serta data kuantitatif berupa laporan laba komersial
dan perhitungan Pajak Penghasilan Badan perusahaan.
Hasil pembahasan menunjukkan bahwa PT XYZ memperoleh laba
komersial sebesar Rp73.686.614 tanpa koreksi fiskal. Dengan penerapan fasilitas
Pasal 31E UU PPh dan tarif efektif 11%, diperoleh PPh Terutang sebesar
Rp8.105.460. Setelah dikurangi kredit pajak PPh Pasal 25 sebesar Rp6.531.987,
terdapat PPh Pasal 29 kurang bayar sebesar Rp1.573.473 yang harus dilunasi
sebelum penyampaian SPT Tahunan Badan. Pelaporan dilakukan melalui fitur
impersonate pada CoreTax dengan pengisian formulir induk dan lampiran,
termasuk Lampiran L9 yang sempat mengalami kendala unggah XML dan
diselesaikan menggunakan Excel Macro. Setelah pelaporan berhasil, sistem
menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Pelaksanaan pelaporan telah
sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, serta penggunaan CoreTax
mendukung proses pelaporan yang lebih efektif dan terintegrasi. (Dilaksanakan
dengan Surat Tugas Nomor 9911/UN25.1.2/SP/2025, Program Studi Diploma
III Perpajakan, Jurusan Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu
Politik, Universitas Jember)
Description
Validasi file repositori 24 Juli 2026_Firli
