Penegakan Hukum Administrasi Terhadap Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) PT. Indo Bharat Rayon Berdasarkan Undang Undang No 32 Tahun 2009

dc.contributor.authorIftitah Adis Amartya
dc.date.accessioned2026-02-20T01:40:23Z
dc.date.issued2024-07-10
dc.descriptionReupload file repository 20 Februari 2026_Yudi
dc.description.abstractPeningkatan industrialisasi dan urbanisasi di Indonesia, seiring dengan pertumbuhan ekonomi, telah menyebabkan peningkatan signifikan dalam produksi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yang dapat menimbulkan risiko serius terhadap kesehatan manusia dan lingkungan jika tidak dikelola dengan benar. PT. Indo Bharat Rayon, sebagai perusahaan besar di sektor tekstil dan kimia, menghasilkan limbah B3 yang jika tidak dikelola dengan baik dapat menyebabkan pencemaran parah, seperti yang terjadi di Sungai Purwakarta. Pemerintah, melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Lingkungan Hidup setempat, telah memberikan sanksi hukum terhadap perusahaan ini untuk memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penegakan hukum administrasi mencakup pemberian izin, pengawasan, dan sanksi seperti denda dan pencabutan izin untuk memastikan perusahaan mematuhi regulasi pengelolaan limbah B3. Regulasi yang ketat dan efektif, bersama dengan pengawasan yang ketat serta partisipasi aktif masyarakat, sangat penting untuk mencegah pencemaran lingkungan dan melindungi kesehatan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui 1) penegakan hukum administrasi terhadap pencemaran limbah B3 oleh PT. Indo Bharat Rayon berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, 2) Apa faktor-faktor penghambat dalam penerapan sanksi administrasi terhadap pelanggaran pembuangan limbah B3 oleh PT. Indo Bharat Rayon. Metode yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan pendekatan undang-undang (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan Pendekatan Asas-Asas Hukum (legal principle approach). Hasil penelitian menjelaskan bahwa, PT. Indo Bharat Rayon wajib mengidentifikasi dan mengklasifikasi limbah berbahaya dan beracun (B3) sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 untuk mencegah pencemaran dari proses produksi viscose rayon. Namun, perusahaan melanggar ketentuan ini dengan menimbun fly ash dan bottom ash, menyebabkan pencemaran di pabrik dan Rawa Kalimati. Akibatnya, PT. Indo Bharat Rayon dikenai denda sebesar 2 miliar rupiah dan teguran dari Badan Lingkungan Hidup Purwakarta sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 574/Pid.Sus-LH/2017. Perusahaan harus mengelola limbah B3 dengan aman, melaporkannya secara berkala, dan mematuhi inspeksi serta audit rutin. Penegakan hukum administrasi melibatkan penilaian pelanggaran, pemberitahuan resmi, serta tindakan korektif seperti perbaikan infrastruktur, peningkatan prosedur, dan pelatihan karyawan. Namun, kendala seperti ketidakjelasan regulasi, keterbatasan sumber daya, korupsi, serta tekanan eksternal dari industri dan publik sering menghambat efektivitas penerapan sanksi, menunjukkan perlunya perbaikan regulasi dan pengawasan untuk penegakan hukum yang lebih adil dan efektif.
dc.description.sponsorshipEddy Mulyono, S.H., M.Hum - Rosita Indrayati, S.H., M.H
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/3781
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectHukum Administrasi
dc.subjectPencemaran Limbah B3
dc.subjectPT. Indo Bharat Rayon
dc.titlePenegakan Hukum Administrasi Terhadap Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) PT. Indo Bharat Rayon Berdasarkan Undang Undang No 32 Tahun 2009
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
IFTITAH ADIS AMARTYA - 180710101357.pdf
Size:
604.98 KB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: