Tanggung Jawab Hukum Pengemudi Truk Terhadap Kerugian Yang Diderita PT. Tirta Akibat Tergulingnya Truk Bermuatan Botol Minuman Kosong di Purbalingga
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Pengangkutan merupakan perjanjian timbal balik yang bersifat tertulis
maupun lisan sehingga menimbulkan hak dan kewajiban pada kedua belah pihak.
Proses pengangkutan barang seringkali ditemui kendala dalam proses pengiriman
misalnya kecelakaan yang menyebabkan barang hilang, rusak, atau terlambat
sampai pada tempat tujuan. Seperti halnya yang dialami oleh PT Tirta dimana dia
mengalami kerugian materil karena kecelakaan yang disebabkan oleh pengemudi
truk karena kelalaiannya berupa rem blong atau kampas rem tidak berfungsi.
Berdasarkan latar belakang di atas, maka penulis tertarik untuk membahas lebih
lanjut melalui karya ilmiah berupa skripsi ini yang berjudul “Tanggung Jawab
Hukum Pengemudi Truk Terhadap Kerugian Yang Diderita PT Tirta
Akibat Tergulingnya Truk Bermuatan Botol Minuman Kosong Di
Purbalingga”. Rumusan Masalah dalam skripsi ini yaitu: (1) Apa kegagalan
sistem rem atau rem blong merupakan bentuk kelalaian pengemudi untuk
memenuhi persyaratan laik jalan kendaraan yang mengakibatkan kerugian pada pt
tirta? (2) Apa tanggung jawab pengemudi truk terhadap PT Tirta yang mengalami
kerugian akibat tergulingnya truk bermuatan botol minuman kosong di
purbalingga?. Selanjutnya Tujuan Penelitian dari skripsi ini dibagi menjadi dua
yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum yaitu sebagai syarat untuk
mendapatkan gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember,
sedangkan tujuan khusus yaitu untuk mengetahui dan memahami kegagalan
sistem rem atau rem blong merupakan bentuk kelalaian pengemudi untuk
memenuhi persyaratan laik jalan kendaraan yang mengakibatkan kerugian PT
Tirta dan mengetahui serta memahami tanggung jawab hukum pengemudi truk
atas kerugian yang dialami oleh PT Tirta. Metode penelitian yang digunakan
yaitu: tipe penelitian yuridis normatif, pendekatan perundang-undangan (statue
approach), pendekatan konseptual (conseptual approach), bahan hukum primer
dan bahan hukum sekunder, metode pengumpulan bahan hukum dalam skripsi ini
menggunakan metode studi kepustakaan, dan analisis bahan hukum secara
deduktif.
Hasil yang diperoleh berdasarkan hasil penelitian yaitu (1) Kecelakaan
berupa tergulingnya truk bermuatan botol minuman kosong di purbalingga
disebabkan oleh beberapa faktor yaitu kondisi jalan yang dilintasi, cara
pengereman dan pemeliharaan yang salah serta tidak dilakukan pemeriksaan
sebelum proses pengangkutan. Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
selanjutnya disingkat (UU LLAJ) menjelaskan bahwa pengemudi harus
memastikan kendaraannya laik jalan yang terdapat dalam Pasal 13, Pasal 106
Ayat 3 dan Pasal 48 serta Pasal 24 ayat (1 sampai 3) dan Pasal 25 Peraturan
Pemerintah Nomor 30 tahun 2021 tentang uji berkala kendaraan bermotor
selanjutnya disingkat (PP 30/2021). (2) Hubungan hukum antara pengemudi dan
PT Tirta timbul karena perjanjian lisan pengangkutan darat. Pasal 1320 dan 1338
Kitab Undang-undang Hukum perdata menjelaskan tentang syarat sah perjanjian.
Dalam perjanjian sering kali muncul sengketa atau permasalahan seperti
wanprestasi sehingga menimbulkan tanggungjawab hukum berupa ganti rugi.
Pasal 1239 dan 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menjelaskan
kerugian ada tiga yaitu biaya, kerugian , dan bunga. Pasal 234, Pasal 236, serta
Pasal 310 Ayat 1 UU LLAJ juga menjelaskan tanggung jawab pengemudi atas
kerugian yang ditimbulkan karena kecelakaan. Selain itu Pasal 486 Ayat 1 dan 2
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang juga turut memberikan perlindungan
hukum bagi pihak yang dirugikan dan menetapkan tanggung jawab bagi
pengangkut. Penyelesaian sengketa dapat dilaksanakan dengan litigasi dan non
litigasi. Dalam penyelesaian sengketa pengangkutan mediasi dianggap lebih
inovatif dan efisien dalam menyelesaikan sengketa daripada jalur litigasi yang
prosesnya mahal dan panjang.
Kesimpulan dari penelitian ini yaitu: Pertama, bahwa pengangkutan
merupakan suatu perjanjian yang dilakukan oleh para pihak dimana jika salah satu
pihak lalai dalam melaksanakan perjanjian tersebut maka pihak lain harus
bertanggung jawab. Sehingga dalam kasus ini pihak PT Tirta dirugikan atas
tindakan pengemudi yang lalai karena cara pengereman dan perawatan truk yang
salah, tidak melakukan pemeriksaan sebelum pengangkutan serta pengabaian Uji
KIR. Kedua, Pengemudi harus siap bertanggung jawab atas apa yang
dilakukannya berupa pemberian ganti rugi baik secara litigasi maupun non litigasi.
Saran dalam penelitian ini yaitu: Pertama, hendaknya pemerintah lebih
memperhatikan kasus kecelakaan terutama jalan menurun di pegunungan serta
memperbaiki desain infrasutruktur. Kedua, PT Tirta seharusnya melakukan
perjanjian tertulis dengan pengemudi atau pengangkut untuk keperluan transaksi
bisnis, perjanjian tertulis juga memberikan kepastian hukum, dan melindungi hak
serta kewajiban masing-masing pihak. Ketiga, Pengemudi hendaknya
memperhatikan betul terkait keadaan kendaraan sebelum proses pengangkutan
dimulai, taat melaksanakan uji KIR, dan memperhatikan rute jalan yang akan
dilewati.
Description
Reupload Repositori File 03 Juni 2026_Kholif Basri
:: Finalisasi Repositori File 4 Juni 2026_Kurnadi
