Tanggung Jawab Hukum Pengemudi Truk Terhadap Kerugian Yang Diderita PT. Tirta Akibat Tergulingnya Truk Bermuatan Botol Minuman Kosong di Purbalingga

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Pengangkutan merupakan perjanjian timbal balik yang bersifat tertulis maupun lisan sehingga menimbulkan hak dan kewajiban pada kedua belah pihak. Proses pengangkutan barang seringkali ditemui kendala dalam proses pengiriman misalnya kecelakaan yang menyebabkan barang hilang, rusak, atau terlambat sampai pada tempat tujuan. Seperti halnya yang dialami oleh PT Tirta dimana dia mengalami kerugian materil karena kecelakaan yang disebabkan oleh pengemudi truk karena kelalaiannya berupa rem blong atau kampas rem tidak berfungsi. Berdasarkan latar belakang di atas, maka penulis tertarik untuk membahas lebih lanjut melalui karya ilmiah berupa skripsi ini yang berjudul “Tanggung Jawab Hukum Pengemudi Truk Terhadap Kerugian Yang Diderita PT Tirta Akibat Tergulingnya Truk Bermuatan Botol Minuman Kosong Di Purbalingga”. Rumusan Masalah dalam skripsi ini yaitu: (1) Apa kegagalan sistem rem atau rem blong merupakan bentuk kelalaian pengemudi untuk memenuhi persyaratan laik jalan kendaraan yang mengakibatkan kerugian pada pt tirta? (2) Apa tanggung jawab pengemudi truk terhadap PT Tirta yang mengalami kerugian akibat tergulingnya truk bermuatan botol minuman kosong di purbalingga?. Selanjutnya Tujuan Penelitian dari skripsi ini dibagi menjadi dua yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum yaitu sebagai syarat untuk mendapatkan gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, sedangkan tujuan khusus yaitu untuk mengetahui dan memahami kegagalan sistem rem atau rem blong merupakan bentuk kelalaian pengemudi untuk memenuhi persyaratan laik jalan kendaraan yang mengakibatkan kerugian PT Tirta dan mengetahui serta memahami tanggung jawab hukum pengemudi truk atas kerugian yang dialami oleh PT Tirta. Metode penelitian yang digunakan yaitu: tipe penelitian yuridis normatif, pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conseptual approach), bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, metode pengumpulan bahan hukum dalam skripsi ini menggunakan metode studi kepustakaan, dan analisis bahan hukum secara deduktif. Hasil yang diperoleh berdasarkan hasil penelitian yaitu (1) Kecelakaan berupa tergulingnya truk bermuatan botol minuman kosong di purbalingga disebabkan oleh beberapa faktor yaitu kondisi jalan yang dilintasi, cara pengereman dan pemeliharaan yang salah serta tidak dilakukan pemeriksaan sebelum proses pengangkutan. Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan selanjutnya disingkat (UU LLAJ) menjelaskan bahwa pengemudi harus memastikan kendaraannya laik jalan yang terdapat dalam Pasal 13, Pasal 106 Ayat 3 dan Pasal 48 serta Pasal 24 ayat (1 sampai 3) dan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2021 tentang uji berkala kendaraan bermotor selanjutnya disingkat (PP 30/2021). (2) Hubungan hukum antara pengemudi dan PT Tirta timbul karena perjanjian lisan pengangkutan darat. Pasal 1320 dan 1338 Kitab Undang-undang Hukum perdata menjelaskan tentang syarat sah perjanjian. Dalam perjanjian sering kali muncul sengketa atau permasalahan seperti wanprestasi sehingga menimbulkan tanggungjawab hukum berupa ganti rugi. Pasal 1239 dan 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menjelaskan kerugian ada tiga yaitu biaya, kerugian , dan bunga. Pasal 234, Pasal 236, serta Pasal 310 Ayat 1 UU LLAJ juga menjelaskan tanggung jawab pengemudi atas kerugian yang ditimbulkan karena kecelakaan. Selain itu Pasal 486 Ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang juga turut memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan dan menetapkan tanggung jawab bagi pengangkut. Penyelesaian sengketa dapat dilaksanakan dengan litigasi dan non litigasi. Dalam penyelesaian sengketa pengangkutan mediasi dianggap lebih inovatif dan efisien dalam menyelesaikan sengketa daripada jalur litigasi yang prosesnya mahal dan panjang. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu: Pertama, bahwa pengangkutan merupakan suatu perjanjian yang dilakukan oleh para pihak dimana jika salah satu pihak lalai dalam melaksanakan perjanjian tersebut maka pihak lain harus bertanggung jawab. Sehingga dalam kasus ini pihak PT Tirta dirugikan atas tindakan pengemudi yang lalai karena cara pengereman dan perawatan truk yang salah, tidak melakukan pemeriksaan sebelum pengangkutan serta pengabaian Uji KIR. Kedua, Pengemudi harus siap bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya berupa pemberian ganti rugi baik secara litigasi maupun non litigasi. Saran dalam penelitian ini yaitu: Pertama, hendaknya pemerintah lebih memperhatikan kasus kecelakaan terutama jalan menurun di pegunungan serta memperbaiki desain infrasutruktur. Kedua, PT Tirta seharusnya melakukan perjanjian tertulis dengan pengemudi atau pengangkut untuk keperluan transaksi bisnis, perjanjian tertulis juga memberikan kepastian hukum, dan melindungi hak serta kewajiban masing-masing pihak. Ketiga, Pengemudi hendaknya memperhatikan betul terkait keadaan kendaraan sebelum proses pengangkutan dimulai, taat melaksanakan uji KIR, dan memperhatikan rute jalan yang akan dilewati.

Description

Reupload Repositori File 03 Juni 2026_Kholif Basri :: Finalisasi Repositori File 4 Juni 2026_Kurnadi

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By