Prosedur Penerbitan Faktur Pajak Keluaran Pajak Pertambahan Nilai Besaran Tertentu Atas Penjualan “LPG” PT. AAA
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Abstract
Laporan Tugas Akhir merupakan laporan dari pelaksanaan kegiatan Praktik
Kerja Nyata yang dilaksanakan di Kantor Konsultan Pajak (KKP) Eka Prasetia
Afandi dan Rekan selama 55 hari terhitung mulai tanggal 03 Februari 2025 sampai
dengan 17 Apil 2025. Tujuan dari pelaksanaan kegiatan Praktik Kerja Nyata adalah
untuk untuk mengetahui prosedur penghitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
besaran tertentu atas penjual Liquefied Petroleum Gas (LPG) pada PT.AAA yang
dalam pelaksanaan pemenuhan kewajiban pepajakannya dibantu oleh Kantor
Konsultan Pajak (KKP) Eka Prasetia Afandi dan Rekan. KKP Eka Prasetia Afandi
dan Rekan.
PT. AAA merupakan agen penyerahan Liquefied Petroleum Gas (LPG)
kemasan tabung 3 Kg atau LPG tertentu yang berada di Kabupaten Jember dan
sudah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sebagai PKP PT. AAA memiliki
kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak keluaran sebagai bukti pemungutan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)
yang dijual. Faktur pajak keluaran yang diterbitkan menggunakan kode faktur 05
atas penyerahan barang dan jasa yang dikenakan PPN besaran tertentu, sesuai
dalam PER-11/PJ/2025. Pengenaan PPN LPG tersebut berbeda dengan mekanisme
pengenaan PPN secara umum, penyerahan LPG subsidi menggunakan pendekatan
penghitungan PPN dengan besaran tertentu. Skema ini ditetapkan melalui Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2022 tentang PPN atas penyerahan LPG
tertentu, yang kemudian mengalami perubahan sebagian melalui PMK Nomor 11
Tahun 2025. Pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakannya, PT. AAA
menggunakan jasa Kantor Konsultan Pajak (KKP) Eka Prasetia Afandi dan Rekan
untuk membantu memenuhi kewajiban perpajakannya
Description
dosen pembimbing Utama ; Dr. Zarah Puspitaningtyas, S.Sos., S.E., MSi., QIA., QGIA., CIQnR
