Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Benda Atas Dijaminkannya Benda Miliknya Secara Fidusia Oleh Pihak Lain Tanpa Ijin

dc.contributor.authorNabila Shofiya Az Zahro
dc.date.accessioned2026-02-06T02:51:27Z
dc.date.issued2025-07-12
dc.description.abstractFidusia merupakan mekanisme pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan, di mana benda yang dijadikan objek jaminan tetap berada dalam penguasaan pemilik semula. Sistem ini awalnya dikembangkan untuk mengatasi kekurangan gadai yang mengharuskan penyerahan fisik barang, sehingga memungkinkan debitur tetap menggunakan benda yang dijaminkan. Seiring perkembangan hukum, objek fidusia tidak hanya terbatas pada benda bergerak, tetapi juga mencakup benda tidak bergerak dalam cakupan terbatas. Untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan kreditur, perjanjian fidusia harus dituangkan dalam akta otentik oleh notaris dan didaftarkan di kantor pendaftaran fidusia. Namun, dalam praktiknya, sistem ini kerap disalahgunakan, misalnya ketika benda dijaminkan oleh pihak yang bukan pemilik sah atau tanpa sepengetahuan pemilik aslinya. Salah satu kasus nyata terjadi pada 6 Juli 2023, ketika kendaraan roda dua milik Nur Berlin Saputra ditarik paksa oleh debt collector yang mengaku mewakili perusahaan pembiayaan PT. Kredit Plus. Nur mengaku telah membeli motor tersebut secara tunai dari pihak ketiga dan memiliki kelengkapan surat kecuali BPKB yang hilang. Upaya pelaporan kehilangan BPKB ke polisi gagal karena syarat administrasi yang sulit dipenuhi. Setelah kendaraan ditarik, Nur dan suaminya mendatangi beberapa kantor cabang Kredit Plus dan menemukan bahwa motor tersebut dijaminkan oleh orang yang tidak mereka kenal, bahkan terdapat dugaan pemalsuan data kendaraan. Pihak Kredit Plus akhirnya mengakui adanya kesalahan dalam proses survei dan penjaminan, namun proses pengembalian kendaraan dan BPKB masih tertunda karena pelaku belum ditemukan. Kasus ini menyoroti permasalahan mendasar dalam praktik fidusia, yakni ketika benda yang dijaminkan bukan milik debitur sebagaimana disyaratkan oleh Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa objek jaminan fidusia harus merupakan barang bergerak yang dimiliki secara sah oleh debitur. Jika benda dijaminkan oleh pihak yang bukan pemilik sah, maka keberlakuan perjanjian fidusia menjadi cacat hukum. Namun, celah hukum masih terbuka karena undang-undang belum mengatur secara jelas mekanisme perlindungan bagi pemilik sah ketika objek miliknya dijaminkan secara sepihak oleh pihak lain. Akibatnya, pemilik sah seperti Nur berada dalam posisi lemah secara hukum, karena lembaga pembiayaan seringkali tetap mengeksekusi objek jaminan meskipun pemilik aslinya tidak pernah terlibat dalam perjanjian. Dalam pembahasan, dijelaskan bahwa akta jaminan fidusia merupakan perjanjian tambahan accessoir dari perjanjian pokok seperti kredit atau pinjaman. Akta ini harus dibuat oleh notaris dan didaftarkan agar memiliki kekuatan hukum. Proses pendaftaran diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015, yang mensyaratkan kelengkapan dokumen dan pendaftaran dalam waktu 30 hari sejak pembuatan akta. Akta jaminan fidusia berfungsi sebagai bukti otentik hubungan hukum antara kreditur dan debitur, dan harus memenuhi syarat sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata, yakni adanya kesepakatan, kecakapan hukum, objek tertentu, dan sebab yang halal. Namun, perjanjian fidusia dapat dibatalkan xiii jika dibuat karena kekhilafan, paksaan, atau penipuan. Kekhilafan terjadi jika salah satu pihak keliru mengenai identitas atau sifat objek perjanjian. Paksaan meliputi ancaman atau tekanan yang membuat kehendak tidak bebas, sedangkan penipuan adalah pemberian informasi palsu untuk keuntungan pribadi. Dalam kasus fidusia tanpa izin pemilik sah, sering terjadi pemalsuan data atau kelalaian verifikasi, sehingga akta fidusia yang dihasilkan menjadi cacat hukum. Lemahnya norma dalam Undang-Undang Fidusia menyebabkan perlindungan hukum terhadap pemilik sah menjadi lemah. Undang-undang lebih berfokus pada hubungan kreditur-debitur, tanpa mengatur perlindungan bagi pemilik sah yang dirugikan. Asas nemo plus iuris transferre potest quam ipse habet dalam KUH Perdata, yaitu seseorang tidak dapat mengalihkan hak lebih dari yang ia miliki, sering terabaikan dalam praktik fidusia. Akibatnya, pemilik sah sulit memperoleh keadilan ketika benda miliknya dijaminkan tanpa persetujuan. Berdasarkan permasalahan tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum bagi pemilik benda yang dijaminkan secara fidusia oleh pihak lain tanpa izin, mengingat belum adanya pengaturan hukum yang memadai untuk melindungi hak-hak pemilik sah dalam kasus serupa.
dc.description.sponsorshipDPU : Dr. Moh. Ali, S.H, M.H DPA : Emi Zulaika, S.H., M.H.
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/1963
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectPerlindungan Hukum
dc.subjectPemilik Benda
dc.subjectFindusia
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Pemilik Benda Atas Dijaminkannya Benda Miliknya Secara Fidusia Oleh Pihak Lain Tanpa Ijin
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
NABILA SHOFIYA AZ ZAHRO - 210710101002.pdf
Size:
1.99 MB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: