Determinan Ketahanan Pangan Rumah Tangga di Kabupaten Jember

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Pertanian

Abstract

Pangan adalah unsur esensial bagi kehidupan manusia dan menjadi hak asasi fundamental. Setiap orang berhak atas akses pangan yang cukup dan bergizi. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, ketahanan pangan adalah kondisi semua orang memiliki akses terhadap makanan yang cukup, aman, bergizi, dan sesuai budaya. Konsep ini meliputi ketersediaan, aksesibilitas, dan pemanfaatan pangan yang efektif. Isu ketahanan pangan menjadi prioritas global, termasuk dalam Sustainable Development Goals (SDGs) PBB pada tujuan yang kedua. Kondisi ini merefleksikan pentingnya solusi jangka panjang dalam masalah ketahanan pangan. Namun perlu dicatat ketahanan pangan di tingkat nasional atau regional tidak otomatis menjamin ketahanan pangan di tingkat rumah tangga atau individu. Penelitian ini berfokus pada faktor-faktor penentu ketahanan pangan rumah tangga di Kabupaten Jember. Menggunakan data Susenas tahun 2024 dari 1.210 responden, studi ini menggunakan analisis logit model dengan bantuan aplikasi EViews dan Microsoft Excel. Jenis logit model yang digunakan adalah regresi logistik ordinal dengan tingkat ketahanan pangan rumah tangga sebagai variabel dependen yang dikategorikan menjadi empat tingkatan yaitu rawan pangan, kurang pangan, rentan pangan, dan tahan pangan. Sementara itu sembilan variabel independen yang diteliti mencakup umur dan pendidikan kepala rumah tangga, jumlah anggota rumah tangga, status kemiskinan, wilayah tempat tinggal, status penerima bantuan pangan non-tunai, pekerjaan kepala rumah tangga, kepemilikan lahan, dan sumber air minum layak. Studi ini diharapkan dapat memberikan wawasan komprehensif mengenai kompleksitas ketahanan pangan di tingkat rumah tangga, menyoroti bagaimana berbagai faktor demografi, ekonomi, sosial, dan lingkungan berkontribusi terhadap akses dan pemanfaatan pangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rumah tangga di Kabupaten Jember tergolong kurang sejahtera, sebuah indikasi yang diperkuat oleh tingginya porsi pengeluaran pangan dibandingkan total pengeluaran. Pengeluaran pangan rumah tangga di Kabupaten Jember tahun 2020 hingga 2024 secara berturut-turut adalah 55%, 53%, 57%, 54%, 55% sedangkan pengeluaran nonpangan 44%, 46%, 42%, 45%, 44%. Fenomena ini konsisten dengan Hukum Engel yang menegaskan bahwa proporsi pengeluaran pangan yang besar adalah cerminan dari tingkat kesejahteraan yang rendah dalam suatu rumah tangga. Lebih lanjut analisis berdasarkan teori Jonsson dan Toole mengungkap gambaran yang mengkhawatirkan, hanya sekitar sepertiga atau 35,49% (427 rumah tangga) di Jember yang benar-benar dikategorikan tahan pangan. Hampir setengahnya yakni 49,34% (597 rumah tangga) berada dalam kategori rentan pangan. Ironisnya, kondisi ini diperparah dengan adanya 7,60% (92 rumah tangga) yang mengalami kurang pangan dan 7,77% (94 rumah tangga) yang bahkan hidup dalam kondisi rawan pangan. Penelitian ini juga berhasil mengidentifikasi beberapa faktor yang menjadi determinan utama ketahanan pangan rumah tangga di Kabupaten Jember. Variabel tersebut meliputi jumlah anggota rumah tangga, status kemiskinan, wilayah tempat tinggal, dan status penerima bantuan pangan non-tunai berpengaruh signifikan dan memiliki hubungan negatif terhadap ketahanan pangan, serta variabel kepemilikan lahan berpengaruh signifikan dan berhubungan positif terhadap ketahanan pangan rumah tangga di Kabupaten Jember. Variabel yang tidak berpengaruh secara signifikan antara lain umur kepala rumah tangga, pendidikan kepala rumah tangga, pekerjaan kepala rumah tangga dan sumber air minum layak. Pemahaman atas faktor-faktor ini krusial untuk merancang intervensi kebijakan yang lebih efektif dan tepat sasaran guna meningkatkan ketahanan pangan di wilayah tersebut. Pemerintah Kabupaten Jember dengan terjadinya porsi pengeluaran pangan yang mencapai lebih dari 50% dari total pengeluaran rumah tangga, yang menjadi indikator kuat rendahnya kesejahteraan, kebijakan harus difokuskan pada upaya peningkatan pendapatan rumah tangga dan/atau stabilisasi harga pangan pokok. Ini dapat diwujudkan melalui program-program pelatihan keterampilan untuk peningkatan pendapatan, subsidi pangan yang tepat sasaran, atau intervensi pasar untuk mengendalikan inflasi harga pangan. Mayoritas rumah tangga (lebih dari 64%) berada dalam kategori rentan, kurang, atau rawan pangan, prioritas kebijakan harus ditujukan pada program-program yang langsung menyasar peningkatan akses dan ketersediaan pangan bagi kelompok-kelompok tersebut. Hal ini bisa berupa penguatan sistem distribusi pangan lokal, pengembangan pertanian rumah tangga (urban farming), atau penyediaan bank pangan komunitas untuk menjangkau mereka yang paling membutuhkan. Berdasarkan identifikasi faktor-faktor determinan, intervensi kebijakan juga harus secara spesifik menargetkan rumah tangga dengan jumlah anggota besar, rumah tangga miskin, wilayah-wilayah tertentu yang teridentifikasi rawan, Selain itu, mengingat pentingnya kepemilikan lahan, kebijakan pemberdayaan petani kecil atau program reforma agraria yang memungkinkan peningkatan kepemilikan atau akses lahan dapat menjadi strategi jangka panjang untuk memperkuat ketahanan pangan.

Description

Reuploud file repositori 22 Mei 2026_Firli Validasi dan Finalisasi Repositori File 11 Juni 2026_Kholif Basri

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By