Pertanggungjawaban Hukum Saksi Instrumentair Atas Tanda Tangan dalam Akta Autentik

dc.contributor.authorKhulaila Inda Fikriyah
dc.date.accessioned2026-05-19T08:50:17Z
dc.date.issued2026-05
dc.descriptionFINALISASI oleh Arif 2026 Mei 19
dc.description.abstractkerangka peraturan di Indonesia dan perbandingannya dengan sistem notaris Prancis. Di Indonesia, kehadiran saksi instrumen merupakan persyaratan formal konstitutif yang diamanatkan oleh UUJN No. 2 Tahun 2014 tentang Kedudukan Notaris, khususnya Pasal 40 dan 44. Saksi-saksi ini memastikan keabsahan formal akta notaris dengan mengkonfirmasi bahwa akta tersebut telah dibaca oleh notaris dan ditandatangani sesuai dengan prosedur hukum. Kegagalan untuk mematuhi persyaratan formal ini mengakibatkan penurunan kekuatan pembuktian akta dari akta otentik menjadi akta yang tidak sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 UUJN. Studi ini menggunakan teori tanggung jawab hukum dan teori kepastian hukum untuk menganalisis posisi dan akuntabilitas saksi instrumen. Maka denan ini judul tesis “Pertanggungjawaban Hukum Saksi Instrumentair Atas Tandatangan Dalam Akta Autentik” Dengan begitu penulis memfokuskan penelitian dalam tesis ini yaitu: Pertama, bagaimana pengaturan saksi instrumentair dalam perundang-undangan?. Kedua, apakah saksi instrumentair dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum atas akta notaris yang ditandatangani?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang digunakan untuk menelaah peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum yang berkaitan dengan isu hukum peneliti mengenai kewenangan pertanggungjawaban saksi instrumentair atas tandatangan dalam akta notaris. Pendekatan yang peneliti gunakan dalam tesis ini adalah pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang penulis gunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum yang memiliki keterkaitan dengan topik yang peneliti bahas. Pengumpulan bahan hukum peneliti gunakan yaitu studi kepustakaan dengan menggunakan buku, jurnal, dan bahan-bahan lainnya yang berkaitan dengan topik peneliti. Serta analisa bahan hukum dilakukan secara deduktif, yakni dengan menguraikan norma dan prinsip hukum yang bersifat umum untuk kemudian ditarik kesimpulan secara khusus terhadap isu hukum yang diteliti. Hasil penelitian rumusan masalah Pertama, saksi instrumentair berfungsi untuk menjamin kebenaran formal, sistem Indonesia menganut pendekatan formalistik yang menempatkan saksi instrumentair sebagai bagian tidak terpisahkan dari keautentikan akta. Sebaliknya, dalam sistem kenotariatan Prancis saksi instrumentair tidak dijadikan unsur wajib dalam setiap pembuatan akta notaris. Hukum Prancis mengadopsi pendekatan fungsional dan berbasis kepercayaan (professional trust-based system), di mana saksi hanya diperlukan dalam keadaan tertentu yang secara khusus ditentukan oleh peraturan seperti akta tertentu atau untuk melindungi pihak yang rentan. Akta notaris di Prancis tetap memiliki sifat autentik meskipun dibuat tanpa saksi, sepanjang memenuhi formalitas yang ditentukan oleh notaris yang berwenang. Kedua, pertanggungjawaban saksi instrumentair tidaklah lahir dari kedudukannya sebagai saksi akta, melainkan dari perbuatannya yang memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata atau ketentuan pidana terkait keterangan palsu. Dengan demikian, pertanggungjawaban saksi instrumentair harus dibatasi secara proporsional sesuai dengan formalnya. Pembatasan ini penting untuk menjaga kepastian hukum, mencegah kesalahan penerangan hukum acara, serta melindungi saksi instrumentair agar tidak dibebani tanggungjawab yang seharusnya berada pada pihak atau notaris sebagai pejabat umum. Prinsip ini sejalan dengan tujuan kenotariatan, yaitu keseimbangan antara kepastian hukum formal dan keadilan materiil. Saran yang dapat penulis berikan yaitu, Pertama Pembentukan undang-undang disarankan untuk melakukan evaluasi terhadap kewajiban saksi instrumentair dengan membuka kemungkinan pendekatan yang lebih fungsional, sebagaimana diterapkan dalam sistem kenotariatan Prancis, tanpa mengurangi kepastian hukum. Kedua, Perlu adanya pengaturan yang tegas dan eksplisit dalam UUJN mengenai batas pertanggungjawaban hukum saksi instrumentair. Saksi instrumentair seharusnya secara normatif ditegaskan bukan sebagai pihak dalam perbuatan hukum dan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas isi atau akibat hukum materiil dari akta notaris yang ditandatanganinya.
dc.description.sponsorshipDr. Yusuf Adiwibowo, S.H., LL.M Prof. I Gede Widhiana Suarda S.H., M.Hum., Ph.D.
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/7491
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectSaksi instrumentair
dc.subjectakta autentik
dc.subjectpertanggungjawaban hukum
dc.subjectUU Jabatan Notaris
dc.titlePertanggungjawaban Hukum Saksi Instrumentair Atas Tanda Tangan dalam Akta Autentik
dc.typeThesis

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
240720201012 .pdf
Size:
1.43 MB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description:

Collections