Perlindungan Hukum Bagi Penanam Modal yang Menjadi Korban Investasi Bodong

Abstract

Maraknya investasi berbasis aplikasi mobile telah membuka peluang bagi praktik investasi bodong yang merugikan masyarakat, salah satunya aplikasi WPP Group Berbagi. Aplikasi ini menawarkan keuntungan tinggi melalui sistem top-up level VIP namun tidak memiliki izin resmi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum dan penyelesaian hukum bagi penanam modal yang menjadi korban. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundangundangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terbagi menjadi internal (berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata) dan eksternal (melalui UU Penanaman Modal, UU Pasar Modal, dan regulasi OJK). Penyelesaian hukum dapat ditempuh melalui jalur internal (mediasi) dan eksternal (litigasi) melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 KUH Perdata.

Description

Finalisasi Rudy K

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By