Tanggung Jawab Hukum PT. Asuransi Jiwa Sinarmas Atas Penolakan Klaim Asuransi yang Merugikan Pemegang Polis (Studi Akta Perdamaian No.1051/PDT.G/2023/PN.MDN)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Perkembangan industri asuransi di Indonesia terus meningkat dan kini menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat. Pemerintah merespons hal ini dengan menetapkan dasar hukum melalui Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Meski peraturan telah ditetapkan, masih banyak perusahaan yang tidak sepenuhnya menaati ketentuan tersebut. Salah satu contoh kasus terjadi pada Daniel Simamarta, nasabah PT Asuransi Jiwa Sinarmas cabang Medan, yang menghadapi penolakan klaim setelah mengajukan cuti bayar premi akibat tekanan ekonomi selama pandemi Covid-19. Meskipun ia telah menyampaikan permohonan cuti kepada pihak asuransi dan disetujui secara tertulis, ketika hendak melanjutkan pembayaran, pihak asuransi menyatakan bahwa statusnya telah diberhentikan, dan uang premi yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan. Atas kejadian ini, Daniel mengajukan gugatan hukum ke pengadilan dengan dasar perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata, karena merasa dirugikan secara sepihak tanpa itikad baik dari perusahaan asuransi. Penolakan tersebut menjadi sumber permasalahan hukum yang menimbulkan pertanyaan mengenai tanggung jawab hukum perusahaan atas kerugian yang dialami pemegang polis. Dalam penelitian ini penulis merumuskan 2 (dua) rumusan masalah yakni: akibat hukum atas adanya penolakan klaim yang merugikan Pemegang polis dan bentuk tanggung jawab hukum PT. Asuransi Jiwa Sinarmas atas adanya penolakan klaim yang merugikan pemegang polis. Metode penelitian yang digunakan dalam menyusun skripsi ini adalah pendeketan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Dalam penelitian ini, penulis menggunakan bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh melalui metode studi kepustakaan. Analisis terhadap bahan hukum dilakukan dengan pendekatan deduktif, yaitu dimulai dari uraian secara umum kemudian diarahkan pada pembahasan yang lebih spesifik dan mendalam. Skripsi ini memanfaatkan kajian pustaka yang terdiri dari teori-teori ilmiah, seperti peraturan perundang-undangan, pendapat para ahli, buku, serta hasil penelitian sebelumnya yang relevan, untuk membantu menjawab permasalahan dalam topik yang diteliti. Kajian pustaka berperan penting dalam mendukung keseluruhan proses penelitian. Adapun teori-teori yang digunakan meliputi teori tanggung jawab hukum, bentuk-bentuk tanggung jawab hukum, pengertian perjanjian asuransi, jenis-jenis asuransi, syarat klaim asuransi, serta profil singkat mengenai PT. Asuransi Jiwa Sinarmas. Dengan adanya penelitian skripsi ini diharapkan perusahaan asuransi untuk lebih memperhatikan hak dari pemegang polis agar suatu kontrak asuransi berjalan dengan semestinya dan tidak merugikan pihak manapun.
Description
Reupload file repository 5 Maret 2026_Yudi
