Prosedur Pemungutan PPh Pasal 22 atas Pengadaan Barang pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jember
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Abstract
Pelaksanaan Praktek Kerja Nyata dilaksanakan pada Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jember dimulai dari tanggal 12
Februari 2018 sampai dengan 09 April 2018. Tujuan pelaksanaan Praktek Kerja
Nyata adalah untuk mengetahui dan memahami Prosedur Pemungutan Pajak
Penghasilan Pasal 22 atas Pengadaan barang berupa Alat Tulis Kantor Pada
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jember.
Penulis mempelajari dan memahami Prosedur Pemungutan Pajak
Penghasilan Pasal 22 atas Pengadaan barang berupa Alat Tulis Kantor Pada
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jember. Pajak Penghasilan
Pasal 22 merupakan cara pelunasan pembayaran pajak dalam tahun berjalan oleh
Wajib Pajak atas penghasilan antara lain sehubungan dengan impor barang/jasa,
pembelian barang dengan menggunakan dana APBN/APBD dan non
APBN/APBD, dan penjualan barang tergolong sangat mewah
Terdapat beberapa jenis pajak yang dipungut di Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Kabupaten Jember, diantaranya yaitu PPh Pasal 21, PPh Pasal
22, PPh Pasal 23, PPh pasal 4 ayat 2, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pada
Kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) ini penulis fokus pada Prosedur Pemungutan
Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Pengadaan barang berupa Alat Tulis Kantor.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jember dalam Pengadaan
Alat Tulis Kantor melakukan kerjasama dengan CV. Mitra Jaya Abadi.
Berdasarkan sistem pemungutan Pajak yang ada di Indonesia, Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jember menggunakan sistem
pemungutan pajak with holding system yaitu suatu sistem pemungutan pajak yang
menyatakan bahwa jumlah pajak yang terutang dihitung oleh pihak ketiga, dimana
pihak rekanan memberikan wewenang pada BPBD Jember bagian unit keuangan
untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak. Dalam hal ini Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jember berhak untuk melakukan
perhitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan pasal 22 atas
pengadaan barang berupa Alat Tulis Kantor. Besarnya tarif pajak penghasilan
pasal 22 sebesar 1,5% untuk pembelian Alat Tulis Kantor.
Hasil dari Kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) ini mengenai Prosedur
Pemungutan pajak penghasilan pasal 22 atas Pengadaan barang Pada Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jember yang dipungut oleh
Bendahara sudah sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan. Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jember memungut pajak
penghasilan pasal 22 mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 7 tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan. Atas pengadaan barang dan lain-lain dengan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 154/PMK.03/2010
tentang pemungutan pajak penghasilan pasal 22 sehubungan dengan pembayaran
atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di
bidang lain.
Description
:: Finalisasi file repositori 25 September 2026_Kurnadi
