Prosedur Pembuatan Faktur Pajak Keluaran atas Transaksi Penjualan pada PT X melalui Sistem Coretax

dc.contributor.authorDarin Mulyati
dc.date.accessioned2026-07-06T07:13:01Z
dc.date.issued2026-06-15
dc.descriptionFinalisasi Maya_06 Juli 2026
dc.description.abstractLaporan Tugas Akhir ini disusun berdasarkan Praktik Kerja Nyata yang telah dilaksanakan penulis di KKP Neny Ariyanti pada tanggal 9 Februari 2026 sampai dengan 30 April 2026. Tujuan pelaksanaannya adalah untuk mengetahui bagaimana Prosedur Pembuatan Faktur Pajak Keluaran atas Transaksi Penjualan pada PT X melalui Sistem Coretax. PT X merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penjualan sparepart dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), sehingga memiliki kewajiban untuk memungut, membuat, dan melaporkan faktur pajak atas transaksi penjualan Barang Kena Pajak (BKP). Proses pembuatan faktur pajak dilakukan menggunakan sistem Coretax yang merupakan sistem administrasi perpajakan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penyusunan laporan ini yaitu observasi, wawancara, studi pustaka, dan dokumentasi. Observasi dilakukan melalui pengamatan langsung mengenai prosedur pembuatan faktur pajak keluaran menggunakan sistem Coretax. Wawancara dilakukan dengan pihak terkait mengenai alur pembuatan faktur pajak keluaran menggunakan Coretax. Studi pustaka dilakukan melalui kajian literatur seperti buku, jurnal, undang-undang perpajakan, peraturan terkait, serta informasi dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak terkait faktur pajak dan Coretax. Dokumentasi berupa foto wawancara dan kegiatan selama Praktik Kerja Nyata. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa prosedur pembuatan faktur pajak keluaran dimulai dari penerimaan data transaksi berupa invoice dari PT X, kemudian dilakukan penginputan data pada sistem Coretax hingga penerbitan faktur pajak dan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP). Dalam pembuatan faktur pajak, PT X menggunakan kode transaksi 04 atau DPP Nilai Lain karena sistem Coretax secara otomatis menerapkan tarif PPN sebesar 12%, sesuai ketentuan perpajakan terbaru, tarif PPN 12% hanya berlaku untuk barang tertentu (seperti barang mewah). sedangkan penjualan suku cadang (sparepart) oleh PT X besarannya sama dengan tarif efektif 11%. Oleh karena itu, digunakan mekanisme perhitungan DPP Nilai Lain agar hasil perhitungan PPN tetap sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
dc.description.sponsorshipDPU : Dr. Hari Karyadi, SE.,M. SA.AK.
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/10671
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
dc.subjectPPN
dc.subjectCORETAX
dc.subjectFaktur Pajak Keluar
dc.titleProsedur Pembuatan Faktur Pajak Keluaran atas Transaksi Penjualan pada PT X melalui Sistem Coretax
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
Tugas Akhir_Darin Mulyati_230903101040_compressed.pdf
Size:
7.84 MB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description:

Collections